Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

SEWA (IJARAH) PEMINJAMAN DAN PENITIPAN BARANG

O leh: Khosidatul Hikmah (11-111-061) , Khusnul Afifah (11-111-199) , Muh Azim Asror (11111077) , Nur Rochim(11111137) PAI Kelas E Bila dilihat dari realita yang ada, rasanya mustahil manusia bisa hidup berkecukupan tanpa hidup berijarah (sewa-menyewa) dengan manusia lain. Karena itu, boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ijarah itu adalah salah satu bentuk aktifitas antara dua pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong-menolong yang diajarkan agama dan ijarah merupakan salah satu  jalan untuk memenuhi hajat manusia. Untuk itu merupakan suatu ilmu yang sangat bermanfaat apabila pembahasan dalam makalah ini benar-benar bisa kita kaji dan pahami untuk menambah  pengetahuan dan wawasan kita semua.

Bagi Hasil (Kelas E)

Oleh : Setya Utami ( 111-11-044 ); M. Syukron Rofiq ( 111-11-045 ); Rudi Triyo Bowo ( 111-11-082 ); dan Wawaladun Sholichatui Y. ( 111-11-202 )    Bagi hasil (qiradh) secara bahasa berasal dari kata qardh yang artinya potongan sebab yang mempunyai harta memotong hanya untuk si pekerjaagar bisa bertindak dengan harta itu dan sepotong keuntungan. Dari kata yang sama pula mirqad yaitu alat memotong (gunting), juga dinamakan mudharabah (bagi hasil) karena memiliki arti berjalan di muka bumi [1] .

BAGI HASIL: Mudharabah, Musyarokah, Muzara’ah, Musaqah

Oleh: Sri Sulastri ( 111-11- 012); Nur Aslihudin   ( 111-11-152 ); Siti Asiyah ( 111-11-014 ) A.      Mudharabah 1.        Definisi Mudharabah Mudharabah diambil dari kata   فِي الآَرْضِ الضَرْبُ yangg artinya “ لِلتَّجَارَةِ السَّفَر ُ ” yakni melakukan perjalanan untuk berdagang. Dalam al-Qur’an surat al-Muzammil:20 disebutkan: ...وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى الآَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنء فَضْلِ اللهِ... Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah swt”. Mudharabah adalah suatu akad atau perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama memberikan modal usaha, sedangkan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan yang mereka tetapkan bersama.

Sumber Hukum: Al-Qur’an

Definisi Al- Qur’an ž   Syaltut, Al-Qur’an: “Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawatir ”. ž   As-Syaukani, AlQur’an: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir ”. ž   Ibn Subki, Al-Qur’an: “lafaz yang diturunkan Kepada Nabi SAW, mengandung mukzijat setiap surat, dan membacanya ibadah.

JUAL BELI

Oleh: Maharani Dyah N (11110 009 ); Nurul Arofah ( 11110161); Fatchur Rohman (11111070); Ninik Himawati (11111127) B AB I PENDAHULUAN 1.       Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang

HUKUM JUAL BELI

Oleh: Ahmad Noor Muhib H ( 111-11-069 ); Fenny Rizkya    ( 111-11-112 ); Misbakhul Munir ( 111-1 1 - 1 54 ); Aulia Sofiana ( 111-11-229 ) A.     DEFINISI JUAL BELI DAN DASAR HUKUMNYA 1.       Pengertian jual beli Jual beli dalam bahasa Arab al-bai’ menurut etimologi adalah : مُقَا بَلَةُ شَيْءٍ بِشَيْءٍ        Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain Sayid sabig mengartika jual beli ( al-bai’ ) menurut bahasa sebagai berikut. اَلْبَيْعُ مَعْنَا هُ لُغَةً مُطْلَقَ الْمُبَا دَلَةَ Pengertian jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak.

Konsep Al-Qur`an Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Islam

Oleh: Ana Fista, Siti Nur Tyasmoro, Danang Jatmiko, Wildan Bahrian 1.       Pengertian Al-Qur`an Secara etimologis, Al-Qur`an adalah bentuk dari mashdar , dari kata qa-ra-a , artinya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis , melihat dan menelaah. Kata “Qur`an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Arti Al-Qur`an secara terminologis ditemukan dalam beb e rapa rumusan definisi sebagai berikut:

Obyek & Sejarah Ushul Fiqh

Obyek Pembahasan U shul F iqh —   Obyek U shul F iqh berbeda d en g a n obyek fiqh , karena perbedaan sebagaiaman dibahas sebelumnya . —   Obyek F iqh ad a l ah huk um y an g berhub ungan d en g a n perbuatan m a n u s ia b e s e rt a dalil -dalil nya y an g terinci —   Adapun obyek U shul F iqh ad a l a mengenai metodologi penetapan huk um-hukum tsb.

Tema-Tema Diskusi Mata Kuliah Fiqh II (Muamalah)

Prodi PAI Kelas E Ketentuan Tugas dan Diskusi 1.         Makalah dibuat berdasarkan kelompok . 2.         Sistematika penulisan berdasarkan sistematika penulisan ilmiah . 3. M akalah yang telah ditulis, dikirim ke dosen pengampu mata kuliah via email massukron.mn@gmail.com paling tidak 1 minggu sebelum dipresentasikan . 4.         Makalah yang telah dikirimkan via email akan diposting dalam blog ini dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.

Materi Perkuliahan Ushul Fiqh

Prodi PGMI Kelas A, B, dan C Kepada seluruh mahasiswa PGMI angkatan 2010 yang mengikuti kuliah Ushul Fiqh, berikut meteri perkuliahan tersebut. Diskusi kelas akan dilakukan pada pertemuan ketiga dengan ketentuan pembagian kelompok dan materi yang disikusikan diatur setelah ini. Ikuti terus up date blog ini untuk mendapatkan materi dan informasi perkuliahan Ushul Fiqh. Berikut rencana Materi selama satu semester:

Tema-Tema Diskusi Mata Kuliah Fiqh II

Prodi PAI Kelas F Ketentuan Tugas dan Diskusi 1.         Makalah dibuat berdasarkan kelompok . 2.         Sistematika penulisan berdasarkan sistematika penulisan ilmiah . 3.   Makalah yang telah ditulis, dikirim ke dosen pengampu mata kuliah via email massukron.mn@gmail.com paling tidak 1 minggu sebelum dipresentasikan .

Merawat Generasi, Memangkas Rantai Fundamentalisme; Sebuah Refleksi

Oleh: Sukron Ma’mun Sebagaimana banyak dibicarakan oleh para ilmuwan, tokoh-tokoh masyarakat, para akademisi, pemangku kebijakan dan sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa ancaman gerakan fundamental memeliki pengaruh yang luar biasa dalam kehidupan bangsa ini. Baik fundamentalisme dalam keagamaan, ekonomi, ataupun politik.

Nikah Sirri, Bagaimana Seharusnya Diatur Negara?

Oleh: Sukron Ma’mun * Nikah sirri sebagaimana fakta-fakta yang terjadi saat ini memiliki banyak pengertian. Ada yang memaknai nikah tanpa catatan sipil, tetapi sesuai prosedur fiqh, nikah tanpa persetujuan dan kehadiran wali, serta nikah yang dirahasiakan dengan persetujuan wali. Tetapi dapat dipastikan bahwa nikah sirri yang berkembang saat ini adalah nikah yang tidak mendapatkan legitimasi hukum yang berlaku di negeri ini, karena memang tidak ada hukum apapun atau catatan sipil yang berlaku.  

Generasi Korup dan Urgensi Pendidikan Karakter

Oleh: Sukron Ma’mun Menyimak berita yang muncul di berbagai media massa belakangan ini, nampaknya semakin memiriskan. Pemberantasan korupsi yang didengungkan pasca reformasi 14 tahun silam, nampaknya kini hanya menyisakan keprihatinan. Kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bukan semakin berkurang, justru kini semakin menggurita dan menemukan bentuk “idealnya”. Para akademisi menyebut telah terjadi proses yang sistemik nan massif, sehingga menyembuhkan penyakit korupsi seolah hal yang mustahil untuk dilakukan.