Langsung ke konten utama

Obyek & Sejarah Ushul Fiqh



Obyek Pembahasan Ushul Fiqh
—  Obyek Ushul Fiqh berbeda dengan obyek fiqh, karena perbedaan sebagaiaman dibahas sebelumnya.
—  Obyek Fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci
—  Adapun obyek Ushul Fiqh adala mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tsb.

—  Kedua disiplin ilmu tsb sama-sama membahas dalil-dalil syara’ tetapi tinjauannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tsb untuk mentapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan Ushul Fiqh meninjau dari segi metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tsb.
—  Dengan demikian, obyek Ushul Fiqh adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metodologi sehingga ia tidak keluar dari jalur yg benar.

Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyyah dengan Ushul Fiqh
—  Ushul Fiqh adalah kaidah/metode yang dipergunakan oleh fuqaha dalam menggali hukum syara’, sedangkan Qawaid Fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum syara’ yg serupa (sejenis) lantaran ada titik persamaan, atau adanya ketetapan Fiqh yang merangkaikan kaidah tsb.
—  Kitab-kitab QF: qawaidul ahkam karya Izzuddin ibn Abdis Salam Asy-Syafi’i , al-furuq karya al-Qarafi al-Maliki, al-Asybah wan Nazha’ir karya Ibn Nujain al-Hanafi, al-Qawanin karya Ibn Jizi al-Maliki.
—  Ruang lingkup pembahasan Qawaid Fiqhiyyah adalah masalah-masalah fiqh, bukan Ushul Fiqh yang didasarkan pada himpunan masalah-masalah fiqh yang memiliki titik persamaan.
—  Dengan demikian, Ushul Fiqh adala dasar untuk menggali hukum-hukum Fiqh yang bermacam-macam & dapat dihubungkan antara yang satu dengan yang lain, maka diterapkan suatu kaidah umum yang menghimpun hukum-hukum tsb yang disebut teori/kaidah fiqh.

Sejarah Ushul Fiqh
—  Ushul Fiqh praktis tumbuh pasca wafatnya Rasulullah.
—  Pada masa Sahabat meskipun belum terumuskan secara sistematis, Ushul Fiqh sudah diterapkan oleh para sahabat.
—  Contohnya; menetapkan hukuman cambuk 80 kali bagi para pemabuk, sama dengan pezina.
—  Alasannya, bila ia mabuk bisa menuduh orang zina tanpa alasan yang benar (karena ia akan dikenai sanksi tuduhan berzina) atau bahkan berzina.
—  Hukuman cambuk 80 kali dimaksudkan agar tidak terjadi (mencegah) penuduhan tersebut atau berbuat zina.
—  Dalam haidah fiqhiyyah dikenal dengan sad al-dzari’ah (menutup pintu kejahatan yang akan timbul)
Contoh lain:
Ibn Mas’ud memberi fatwa bahwa iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suami sementara ia sedang hamil adalah sampai melahirkan, berdasar  QS at-Thalaq : 4 atau bertentangan dengan QS Al-Baqarah: 234. Dia memberikn fatwa demikian, asumsinya bahw Thalaq: 4  turun setelah al-Baqarah: 234. Cara ini mengisyaratkan pada satu kaidah bahwa ayat yang turun kemudian menasakh ayat yg turun lebih awal atau mentakhsisnya (Naskh-Mansukh).


Ushul Fiqh pada Masa Tabi’in
—  Penggalian hukum syara’ semakin meluas, karena banyak permasalahan yg terjadi. Banyak para ulama tabiin yg memberikan fatwa, seperti Said ibn Musayab di Madinah, Alqamah & Ibrahim An-Nakhai di Irak.
—  Dasar penetapan fatwa (hukum) bersandar pada Al-Qur’an, Hadis & fatwa sahabat (ijma). Jika tidak ada nash, menggunakan dasar maslahat, ada pula dengan qiyas.
—  Pada periode ini, mulai terdapat aliran fiqh yang memiliki metode penetapan hukum yang berbeda dengan lainnya.

Imam Madzhab
—  Setelah periode tabiin, tepatnya pada masa imam-imam mujtahid, metode penetapan hukum syara’ bertambah banyak corak & ragamnya, maka semakin banyak pula kaidah-kaidah istinbath.
—  Mulai muncul imam-imam madzhab, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
—  Imam Abu Hanifah misalnya membatasi dasar ijtihadnya dengan menggunakan Al-Qur’an, Hadist & fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati. Sedang fatwa-fatwa yang masih diperselisihkan, dia bebas memilih & tidak keluar dari fatwa tsb.
—  Imam Maliki memiliki metode ijtihad yang jelas dengan berlandaskan pada tradisi penduduk Madinah.
—  Imam Malik juga banyak menggunakan hadis dalam penetapan hukum, dibandingkan, misalnya, Abu Hanifah (Iraq).
—  Menetapkan syarat yang berat dalam penggunaan qiyas. Maslahah mursalah sebagai imbangan istihsan yang banyak digunakan Abu Hanifah.
—  Imam Malik representasi ulama fiqh Hijaz.

Imam Syafi’i
—  Ia belajar dari Imam Malik dan juga pernah menimba ilmu dari Muhammad Ibn Hasan Al-Syaibani (murid Abu Hanifah).
—  Selian itu ia belajar dari ulama-ulama Makkah (tempat kelahiarannya).
—  Imam Syafi’i dikenal sebagai penyusun Ilmu Ushul Fiqh yang pertama kali.
—  Orientalis Inggris, NJ Coulson menyebutnya sebagai Arsitek Ilmu Fiqh.
Kualifikasi Imam Syafi’i     
—  Dikenal sebagai ahli lisan al-arabi, karena pernah tinggal lama di pedesaan Makkah.
—  Memahami ilmu Al-Qur’an dan sangat mengenal nasikh mansukh, karena pernah belajar pada Abdullah Ibn Abbas.
—  Pengetahuan Hadis yang sangat luar biasa.
—  Menguasai Fiqh aliran tradisional (Hijaz/Maliki) dan aliran rasional (Iraq/Hanafi).

Pasca Madzhab
—  Perkembangan Ushul Fiqh sangat pesat.
—  Ulama Ushul Fiqh mensyarah dan merinci pemikiran ushul fiqh Imam Syafi’i.
—  Dua kelompok ulama Ushul Fiqh;
1) Ulama Maliki => menggunakan dasar-dasar ushul fiqh Syafi’i; menguatkan maslahah mursalah dan sad al-dzara’i, namun tidak menggunakan pendapat Syafi’i tentang penolakan Ijma’ ulama Madinah.
2) Ulama Hanafi => menggunakan dasar ushul Syafi’i; menguatkan pemikiran istihsan dan ‘urf.

Taqlid
—  Perkembangan Ushul Fiqh mengarah pada dua model;
1)      Pemikiran murni; tidak terpengaruh pada furu’ madzhab, namun pemikiran terkait pada kaidah (teori) dan menguatkan, tanpa terikat pada amal yang berkembang.

 Aliran ini berkembang menjadi dua; Aliran Ushul Fiqh Syafi’iyah dan Ushul Fiqh Mutakalimin.
•      Al-Mu’tamad karya Hasan al-Basri (mu’tazilah)
•      Al-Burhan karya Imam al-Haramain
•      Al-Mustasyfa karya Imam Ghazali).
—  Ulama periode berikutnya meringkas ketiga kitab tsb & membuat resum. Akhirnya kitab-kitab yang ringkas tsb memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga menyebabkan para ulama banyak mengarang kitab-kitab syarah tsb.
—  Di antra ulama yg meringkas & memberikan komentar terhadap kitab tsb adalah:
  1. Fahrudin ar-Razi, al-Mahshul
  2. Al-Amidi, Al-Ihkam fi-Ushulil Ahkam
—  Kedua kitab tsb telah banyak diringkas oleh para ulama yang terkadang terlalu ringkas, sehingga hampir-hampir hanya merupakan rumus yang kemudian memerlukan penjelasan lagi.
—  2) Pemikiran yang bertumpu pada furu’. Terpengaruh pada furu’ dan menyesuaikan bagi kepentingan furu’.
—  Aliran ini dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang. Ulama yang mengkaji aliran ini mengacu pada kaidah-kaidah Ushul Fiqh untuk mengqiyaskan & melegalisir masalah-masalah cabang mazhabnya. Dengan demikian ulama aliran ini menjadikan kaidah-kaidah ini sebagai alat legitimasi bagi istinbathnya & sebagao bahan untuk argumentasi.
—  Kitab-kitab yang disusun menurrt aliran ini adalah:
  1. Abil Hasan al-Kharki (w 340H), Al-Ushul.
  2. Abu Bakar ar-Razi (380 H), Ushulul Fiqh.
  3. Ad-Dabusi (430 H), Ta’sisun Nazhar.
  4. Al-Bazdawi (483), Usul Al-Bazdawi.

Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh
—  Tujuan utama adalah dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali, sesuai dengan maksud dalil tersebut.
—  Manfaatnya:
1)      Menjadi bahan analisa masalah fiqhiyyah yang belum ditemukan ulama;
2)      Melakukan kajian ulang atas hasil ijtihad ulama, jika terdapat persoalan yang sama namun berbeda situasi, kondisi dan waktunya.

Pokok bahasan Ushul Fiqh
—  Dalil-dalil atau sumber hukum Syara’;
—  Hukum syara yang terkandung dalam dalil tersebut;
—  Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari sumbernya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.

Imam Ahmad bin Hambal (9 April 2014)

Biografi Singkat Imam Ahmad •          Nama asli •          Ahmad bin Muhammad bin Hambal •          Keturunan Arab, lahir di Kota Salam, Baghdad tahun 164 H •          Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan