Langsung ke konten utama

JUAL BELI



Oleh: Maharani Dyah N (11110009); Nurul Arofah (11110161); Fatchur Rohman (11111070); Ninik Himawati (11111127)

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apakah yang disebut dengan Jual Beli?
b.      Apakah Rukun dan Syarat jual beli?

3.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian Jual Beli
b.      Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Jual Beli

Bab II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah. Atau berarti ( menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu) .dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan mengucapkan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun Jual beli mencakup pejual dan pembeli, benda yang dijual atau dibeli serta ijab Kabul.
a. Penjual dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli, antara lain
1) akil (berakal sehat)
2) balig (dewasa);
3) atas kehendak sendiri
b. Benda yang Dijual atau Dibeli
Syarat benda yang dijual atau dibeli adalah sebagai berikut
1) Benda yang dijual/dibeli dalam keadaan suci, sedangkan bangkai tidak boleh dijual
2) Ada manfaatnya.
3) Barang yang diserahkan, tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli. Misalnya, ikan di laut dan burung di udara.
4) Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, yang diwakilinya, atau yang mengusahakannya.
5) Barang tersebut diketahui si penjual ataupun si pembeli, baik zat, bentuk, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya sehingga antara keduanya tidak akan terkecoh.
c. Ijab Kabul
Ijab adalah perkataan penjual. Misalnya, “Saya jual barang ini dengan harga sekian. “ Kabul adalah perkatan pembeli. Misalnya, “Saya beli barang ini dengan harga sekian.”
3. Dasar Hukum
Hukum jual beli adalah sebagai berikut:
a. mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli
b. wajib, misalnya seorang kadi/hakim menjual harta muflis, yaitu orang yang banyak hutangnya dari pada hartanya;
c. haram, misalnya menjual barang yang akan digunakan untuk keperluan maksiat;
d. sunah, misalnya jual beli kepada kerabat, sahabat, dan kepada orang lain yang sangat membutuhkan barang tersebut.
4. Macam-macam jual beli :
1.      Jual Beli yang dilarang
Jual beli yang tidak sah menurut rukun atau syaratnya adalah sebagai berikut:
·        Menjual air mani hewan jantan  Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut Artinya
Sesungguhnya Nabi saw. Melarang menjual pejantan.(H.R.Muslim dan Nasa’i)
·        Menjual suatu barang yang baru dibelinya, sebelum barangnya diterima Rosululllah    bersabda sebagai berikut Artinya
Janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima.
                    (H.R. Ahmad dan Baihaqi)
·        Menjual buah-buhahan sebelum saatnya dipetik atau dipanen sehingga dikhawatirkan  rusak   atau busuk.Rosululllah bersabda sebagai berikut Artinya
Nabi saw telah melarang menjual buah-buahan sebelum tampak masak (pantas       ambil). (Muttafaq Alaih)
Jual Beli yang Sah, tetapi Terlarang

2.      Jual beli yang sah, tetapi terlarang adalah sebagai berikut :
·        Membeli barang dengan harga lebih mahal dari pada harga pasar dengan tujuan orang    lain tidak dapat membeli barang tersebut
·        Membeli barang yang sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam masa khiar (memilih).
·        Membeli barang untuk ditahan(ditimbun) agar dapat dijual kembali dengan harga lebih     mahal.
·        Menjual barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
·        Jual beli yang disertai unsur penipuan dari pihak penjual maupun pembeli.
Di dalam fikih Islam terdapat konsep khiar, yaitu memilih untuk ,meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Adapun macam-macam khiar ada tiga, yaitu khiar majelis, khiar syarat, dan khiar ‘aibi.
a.       Khiar majelis adalah si pembeli dan si penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan selama keduannya masih dalam satu tempat jual beli.
b.       Khiar syarat adalah khiar yang dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual dan pembeli atau oleh seorang dari keduannya.
c.       Khiar ‘aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang itu terdapat cacat sehingga mengurangi kualitas barang..
6. Hikmah dan Manfaat Jual Beli
Banyak manfaaat dan hikmah jual beli, diantaranya :
1. Dapat menata struktur kehidupan masyarakat  yang menghargai hak milik orang   lain.
2. Dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
3. Masing-masing pihak merasa puas.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram(batil).
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah.
6. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
 7. Melaksanakan Jual Beli yang benar dalam kehidupan.
Jual Beli itu merupakan bagian dari pada ta”awun (saling tolong menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membuuhkan uang, sedangkan bagi penjual juga berarti enolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapatkan ridha dari Allah, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa penjual yang jujur dan benar kelak diakhirat akan ditempatkan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh. Akan tetapi lain halnya apabila didalam jual beli itu terdapat unsure kedzaliman, seperti berdusta, mengurangi takaran, dan lainnya. Maka tidak lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa. Untu menjadi pedagang yang jujur itu sangat berat, tetapi harus disadari bahwa kecurangan dan kebohongan itu tidak ada gunanya. Jadi usaha yang baik dan jujur itulah yang paling menyenangkan yang nantinya akan mendatangkan keberuntungan, kebahagiaan dan sekaligus Ridha Allah.

     BAB III
              PENUTUP
Kesimpulan
Jual beli menurut bahasa berarti menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Rukun jual beli
• Akad, yaitu Ikatan kata antara penjual dan pembeli
• Penjual dan pembeli
• Ma’kud alaih(objek akad) / Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
• Jangan ada yang memisahkan,
• Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
• Beragama islam.
 Jual Beli yang dilarang
 Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan
  khamar.
 Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan
    betina agar  dapat  memperoleh  keturunan,  jual  beli  ini  haram  hukumnya
-          Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
-          Dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
-          Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram(batil)
-           Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah.
-          Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan .
Saran  
Demikian makalah ini penulis susun, dengan harapan semoga ada manfaatnya bagi pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.
Saran-saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan untuk melengkapi makalah ini dan untuk kemajuan ilmu pengetahuan kedepan.             
                                                                                
DAFTAR PUSTAKA

1.      Rasjid,H. sulaiman, FIQIH ISLAM, Sinar baru algensindo bandtang 2011.
2.      Qardhawi,Dr. Yusuf, Halal Haram dalam Islam, Era Intermedia,solo 2003.

Komentar

  1. siti asiyah
    11111014
    PAI F
    seperti pembahasan presentasi kemarin, kebiasaan dalam jual beli yang tidak seharusnya di lakukan oleh masyarakat sekarang seperti halnya jual beli buah yang belum pada saatnya berbuah (tebas). untuk itu bagaimana upaya kita sebagai seorang muslim bahkan sebagai calon guru PAI mengingatkan atau mengubah bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat tsb di dalam syariat islam itu tidak boleh?

    BalasHapus
  2. ACHMAD RIFAI
    11111028
    KELAS PAI F
    saya ingin berpendapat sedikit tentang pembahasan makalah yang kemaren, ada pertanyaan bahwa bagaimana hukumnya orang yang jual beli buah yang belum pada saatnya?, bahwa kejadian seperti itu sangat wajar dan hal kebiasaan yang sangat salah kaprah dalam kehidupan masyarakat, mungkin dalam syari'at islam hal sprti itu jelas dilarang, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mngkin ada yang membolehkan karena Tergantung ada manfaat atau tidaknya, contoh : seperti halnya orang yang menjual buah masih pentil tapi cuma satu biji saja, jelas itu dilarang karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Berbeda dengan orang yang menjual buah pentil yang banyak tpi masih dalam pohonnya, itu jelas mungkin ada yang membolehkan karena mungkin orang itu membelinya pada saat itu karena ingin menunggunya buah tersebut sampai masak sehingga ia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

    BalasHapus
  3. Achmad Rifai dan Siti Aisiah: apa yang ada berdua sampaikan ada benarnya. Memang demikian pendapat dari ulama, sebagain besar ulama menolak jual beli buah yang masih muda (pentil) untuk dipanen suatu saat nanti. Hal ini karena ada unsur gharar dan kemungkinan merugikan salah satu pihak. Keterangan ini bisa dibaca dalam kitab As-Syarwani Juz VI, I'anatut Thalibin; Iqna'; Fiqh Empat Madzhab. Rasulullah juga melarang jual beli yang demikian. Jika masih mau memaksakan tentu harus ada aqad yang berbeda. Misalnya Saya jual buah ini (pada usia buah saat itu) dengan harga sekian); kemudian ada aqad penitipan buah pada tangkainya dengan kontrak yang lain tentunya dengan kesepakatan harga. wallahu a'lam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.