Langsung ke konten utama

Materi Perkuliahan Ushul Fiqh


Prodi PGMI Kelas A, B, dan C

Kepada seluruh mahasiswa PGMI angkatan 2010 yang mengikuti kuliah Ushul Fiqh, berikut meteri perkuliahan tersebut.

Diskusi kelas akan dilakukan pada pertemuan ketiga dengan ketentuan pembagian kelompok dan materi yang disikusikan diatur setelah ini. Ikuti terus up date blog ini untuk mendapatkan materi dan informasi perkuliahan Ushul Fiqh.

Berikut rencana Materi selama satu semester:


Materi  I: Overview rencana kuliah dan kontrak belajar serta pembentukan kelompok belajar
Materi  II: Pengertian Ushul Fiqh, tujuan, manfaat, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sejak masa Nabi hingga modern
Materi  III:  “Konsep al-Qur’an Sebagi Sumber dan Dalil Hukum Islam”
Materi  IV: ”Konsup Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Islam”
Materi  V: “Ijma’ Sebagai Landasan Hukum Islam”
Materi  VI : ”Qiyas Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam”
Materi  VII: ” Konsep al-Istihsan”
Materi  VIII: “Konsep al-Istislah”
Materi  IX: “Konsep al-Istishab”
Materi  X: “Konsep al-Urf”
Materi  XI: “Konsep Saddudz Dzari’ah”
Materi  XII: “Ijtihad dan Mujtahid”
Materi  XIII: “Hukum Syara’”
Materi XIV: “Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum Alaih”



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.