Langsung ke konten utama

Tema-Tema Diskusi Mata Kuliah Fiqh II (Muamalah)




Prodi PAI Kelas E

Ketentuan Tugas dan Diskusi
1.        Makalah dibuat berdasarkan kelompok.
2.        Sistematika penulisan berdasarkan sistematika penulisan ilmiah.
3. Makalah yang telah ditulis, dikirim ke dosen pengampu mata kuliah via email massukron.mn@gmail.com paling tidak 1 minggu sebelum dipresentasikan.
4.        Makalah yang telah dikirimkan via email akan diposting dalam blog ini dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.

5.  Makalah yang akan dipresentasikan diprint out dan digandakan sejumlah kelompok + dosen pengampu.
6.        Setiap mahasiswa dapat mengkases makalah yang akan dipresentasikan melalui blog ini, serta dapat mencetak secara mandiri setelah mendownlodnya.
7.  Setiap mahasiswa dapat memberikan pertanyaan kepada pemakalah sebelum makalah dipresentasikan. Pertanyaan diajukan melalui farum diskusi di blog ini.
Caranya:
a.    Membuka posting makalah yang akan didiskusikan dan memberikan komentar pada kotak yang tersedia di blog.
b.    Mahasiswa yang memberikan pertanyaan JANGAN LUPA menuliskan identitasnya (nama, NIM, dan kelas).
c.    Komentar yang anda posting dalam kotak tersebut akan tampil setelah dimoderasi.
d.    Pemakalah harap mengecek blog minimal sehari sebelum presentasi untuk mengetahui posting pertanyaan dari mahasiswa lain.
8.        Makalah yang telah didiskusikan dikelas akan dikembalikan kepada kelompok bersangkutan untuk diperbaiki sebagaimana kritik dan saran dari forum.
9.        Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di kelas.


Kelompok I (Tema: Jual beli)
1.        Ahmad Nur Munib
2.        Feny
3.        Misbahul Munir
4.        Aulia Sofiana

Kelompok II (Tema: Bagi Hasil; Musyarokah, Mudlorobah, Muzara’ah, dan Musaqah)
1.        Syukron Rofiq
2.        Rudi Triyo Bowo
3.        wawaladun
4.        Setia Utami

Kelompok III (Tema: Sewa (Ijarah) Peminjaman dan Pitipan Barang)
1.        Nur Rokhim
2.        Azim Asror
3.        Khusnul Afifah
4.        Qosidatul Hikmah

Kelompok IV (Tema: Jasa; Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rohn, dan Qordl)
1.        Edy Supriyanto
2.        Deni Rahayu Rahmawati
3.        Topik Ashari
4.        Nikmah Khoiriyah

Kelompok V (Tema: Membuka Tanah dan Barang Tambang)
1.        Faizatun
2.        Ahmad Zamroni
3.        Ma’rifatun Nasiroh

Kelompok VI (Tema: Barang Temuan/Luqathah)
1.        Muslikatun
2.        Munjiatun
3.        Afifah Muflihati

Kelompok VII (Tema: Hibah, Hadiah, Perlombaan (Sabq)
1.        Irvina Safitri
2.        Yuwanita
3.        Siti Zulaikha

Kelompok VIII (Tema: Jual Beli Via Internet atau Arisan sepeda motor; Arisan Haji)=>Pilih salah satu
1.        Nur Laili Fahroni
2.        Abdul Chamim
3.        Mar’atus Shalihah

Kelompok IX (Tema: Jual Beli Multi Level Marketing dan Bisnis Berjenjang)
1.        Siti Masitoh
2.        Faizatul Anisah
3.        Galih Aji P
4.        Fajriyatur Rofiqoh

Kelompok X (Tema: Asuransi Syariah)
1.        Masthobib
2.        Siti Nina Nur A
3.        Windari Ratna S
4.        Ana Soraya

Kelompok XI (Tema: lembaga Keuangan Syariah, BMT, Bank Syariah)
1.        Irsyadul Ibad
2.        Zulaikha Sri Wulandari
3.        Handayani
4.        Nurul Huda

Catatan: Salah ketik nama dapat dikonfirmasi ke pengampu. Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.