Langsung ke konten utama

Kelompok Diskusi Mata kuliah ushul Fiqh (kelas C)




PGMI Angkatan 2010

Kelompok I “Konsep al-Istislah”
1.        Umi Nur Chasanah
2.        Arnanda Afroh Laila
3.        Ulfik Romdhiyana


Kelompok II “Konsep al-Istishab”
1.        Luqita Cahyani
2.        Ika Dwiyanti
3.        Dewi Wahidah Hanim

Kelompok III “Konsep al-Urf”
1.        Damar Yuli B.U
2.        Ali Rusidi
3.        Afrizan Gusmayoni

Kelompok IV “Konsep Saddudz Dzari’ah”
1.        Lina Rohaeni
2.        Ahmad Alifan Fahroni

Kelompok V “Ijtihad dan Mujtahid”
1.        M. Latif Al Anshori
2.        Eko Zulianto
3.        Lina Andam Dewi

Kelompok VI “Hukum Syara’”
1.        Langga Cintia Dessi
2.        Eka Jumiati
3.        Ulissa’adah

Kelompok VII “Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum Alaih”
1.        Nurul Khikmah
2.        Puji Lestari
3.        Achmad lilik Solikin


Ketentuan Tugas dan Diskusi
  • Makalah dibuat berdasarkan kelompok.
  • Sistematika penulisan berdasarkan sistematika penulisan ilmiah.
  • Makalah yang telah ditulis, dikirim ke dosen pengampu mata kuliah via email massukron.mn@gmail.com paling tidak 1 minggu sebelum dipresentasikan.
  • Makalah yang telah dikirimkan via email akan diposting dalam blog ini dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.
  • Makalah yang akan dipresentasikan diprint out dan digandakan sejumlah kelompok + dosen pengampu.
  • Setiap mahasiswa dapat mengkases makalah yang akan dipresentasikan melalui blog ini, serta dapat mencetak secara mandiri setelah mendownlodnya.
  • Setiap mahasiswa dapat memberikan pertanyaan kepada pemakalah sebelum makalah dipresentasikan. Pertanyaan diajukan melalui farum diskusi di blog ini.
Caranya:
1.         Membuka posting makalah yang akan didiskusikan dan memberikan komentar pada kotak yang tersedia di blog.
2.         Mahasiswa yang memberikan pertanyaan JANGAN LUPA menuliskan identitasnya (nama, NIM, dan kelas).
3.         Komentar yang anda posting dalam kotak tersebut akan tampil setelah dimoderasi.
4.         Pemakalah harap mengecek blog minimal sehari sebelum presentasi untuk mengetahui posting pertanyaan dari mahasiswa lain.
  • Makalah yang telah didiskusikan dikelas akan dikembalikan kepada kelompok bersangkutan untuk diperbaiki sebagaimana kritik dan saran dari forum.
§  Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di kelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.