Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ruang Kuliah Fiqh I

HAID, NIFAS, ISTIHADHAH

Disusun Oleh : Tiara Sofiana ( 216-13-021 ); Tatik Nur Azizah ( 216-13-016 ); dan Isro’athul Laili ( 216-13-027 ) HAID Darah yang keluar dari qubul perempuan ada 3 macam yaitu: 1.       Darah istihadhah 2.       Darah haid 3.       Darah Nifas        Al-Haidh menurut bahasa ialah : As-Sailan artinya mengalir dari infijaar, terpencar. “ Banjir mengalir dan melimpah ruah ” Al-Haidh dapat pula berarti Al-Hawdh (Telaga) sebabnya karena air mengalir ke telaga.

HUKUM DAN DASAR TAYAMUM

 Disusun Oleh : Qisthi faradina Ilma Mahanani ; Ingkan Dhika Pratiwi ; dan Nur Sirojudin (program studi Sejarah Kebudayaan Islam A.      PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapatkan air untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk menghilangkan hadats besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa sama dengan qasad artinya menuju. Menurut syara’ , tayamum ialah menuju kepada tanah untuk menyapukan dua tangan dan muka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang.Tayamum juga diperbolehkan karena takut menggunakan air karena cuaca sangat dingin, atau karena seseorang mengalami luka, sehingga kalau kena air akan mendatangkan madharat.

Outline Perkuliahan Fiqh

 Mata Kuliah     : Fiqh Bobot               : 2 SKS Jurusan             : Syariah Program Studi   : Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas                : A Dosen               : Sukron Ma’mun, S.H.I, M.Si 1.      Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah fiqh merupakan salah satu cabang ilmu keislaman yang mutlak diperlukan bagi mahasiswa PTAI di Indonesia mengingat seluruh aktivitas keseharian muslim melibatkan persoalan agama. Fiqh merupakan hasil kontemplasi dan analisa fuqaha terhadap teks agama dan realitas kehidupan yang kemudian terartikulasikan dalam hukum Islam, baik yang mengatur persoalan ubudiyah ataupun muamalah.