Langsung ke konten utama

Kuliah Ushul Fiqh

Untuk mahasiswa PGMI angkatan 2010 yang mengambil Mata Kuliah Ushul Fiqh, perkuliahan sudah aktif dimulai hari Senin 04 Maret 2013, jadwal kuliah untuk kelas A, B, dan C bisa dilihat di web STAIN Salatiga.


Out line materi-materi kuliah akan segera saya posting melalui blog ini. Demikian pula materi perkuliahan akan saya up load dalam blog ini. Silahkan pantau blog ini untuk mendapatkan up date materi perkuliahan dan informasi kuliah Ushul Fiqh.

Blog ini juga akan menjadi basis perkuliahan seluruh mata kuliah yang saya ampu. Anda bisa melalukan diskusi 'maya' melalui blog ini, dengan memberi komentara pada posting materi. Seluruh komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu. Anda yang memberi komentar pada blog ini saya harapkan memberikan nama yang jelas (bukan samaran) serta kelas untuk mempermudah dan lebih tepat saya dalam memberikan jawaban.

Segala sesuatu yang belum jelas akan saya jelaskan di kelas. Anda juga bisa berkuminikasi melalui SMS atau email: massukron.mn@gmail.com

Demikian terima kasih

Salam,

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.