Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

BARANG TEMUAN ( LUQATHAH )

Disusun  oleh  Kelompok 6 PAI E: Afifah Muflihati            111-11-007 Munjiataun                    111-11-192 Muslihatun                     111-11-204 A.     DEFINISI Luqathah secara terminologi syara’ memiliki beberapa definisi. Sebagaian ulama mengatakan “ luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian diketemukan oleh orang lain”. Sementara menurut kitab kifayah al-akhyar mendefinisikan “ iltiqath secara syara’ adalah mengambil harta yang terhormat dari tempat penemuannya agar ia menjaganya atau memilikinya setelah diumumkan”. Jadi luqathah adalah semua barang yang terpelihara dan tidak diketahui pemiliknya. [1]

ISTIHSAN

Oleh: Suwarti (11509038); Alfiah (11510012); Yunita Nafi’ah (11510017); Catur Ayu Pratiwi (11510021) A.      Pengertian Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwaatau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju(menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir disebut sandaran istihsan.

MEMBUKA TANAH (IHYA’UL MAWAT) dan BARANG TAMBANG (MA’ADIN)

Oleh : Kelompok 5 (kelas E) (Ahmad Zamroni 111-11-169; Faizatun 111-11-196 ; Ma’rifatus S a’adah 111-11- 226 ) Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru) Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru) Ihyaul mawat adalah membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan sebagainya. Misalnya membuka hutan untuk pertanian.

JA’ALAH, IHYA’ AL MAWAT, MA’ADIN

Oleh: Akhlis Nurul Majid (11111048); Ika Khusnul Fadhilah (11111049); Rini Riftiyani (11111059); Nur Anisah (11111141) A.    JA’ALAH 1.       PENGERTIAN JA’ALAH    Ja’alah merupakan istilah nama untuk menyebut sesuatu yang di berikan seseorang kepada orang lain sebagai upah karena mengerjakan. Ia sama dengan ja’l dan ja’ilah .             Secara terminologi syara’, ja’alah adalah keharusan melakukan sesuatu secara mutlak sebagai bayaran tertentu atas satu pekerjaan tertentu atau sesuatu yang belum diketahui sengan sesuatu yang sudah pasti atau yang lainnya.

QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM

Oleh: M. BURHANUDIN  (11510003) ; IKE SULISTIANI (11510020) ; DIYAH AYU SETYASIH (11510028) A.      Definisi Qiyas Secara etimologi, qiyas diartikan sebagai berikut : تَقْدِ يرُ شَيءٍ بِشَيءٍ أَخَر Yaitu mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam buku-buku ushul fiqh , ditemukan beberapa ungkapan lain, seperti : ﺍﻠﺘﻗﺪﻴﺭﯚﺍﻠﻣﺴﺍﯡﺓ Yaitu mengukur dan menyamakan.

JASA : WAKALAH, HIWALAH, RAHN, KAFALAH, QORDL

Oleh: Edy Supriyanto (111-11-009); Nikmah Khoiriyah (111-11-046); Taufiq Ashari (111-11-194); Deni Rahayu R (111-11-210) Hiwalah / Hawalah A.      Definisi  Bahasa bahasa,kata hiwalah berasal dari tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Maksud hiwalah kali ini adalah memindahkan hutang dati tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal’alaih . Pengertian diatas mengharuskan adanya pihak muhil dan muhal’alaih . [1] Muhil adalah pihak yang di hutang. Muhal adalah pihak yang memberi hutang. Muhal’alaih adalah pihak yang pembayaran hutang.

Maslahah Mursalah

Pengertian ¨   Maslahah : sesuatu y an g dipandang baik oleh akal sehat k a r e n a mendatangkan kebaikan & menghindarkan keburukan b a g i manusia, sejalan d en g a n   tujuan syara’ d a l a m menetapkan hukum. ¨   Maslahah dalam artian syara’ bukan hanya didasarkan pada pertimbangan akal dalam menilai baik buruknya sesuatu, bukan pula karena mendatangkan kenikmatan dan menghindarkan kerusakan, tapi lebih jauh dari itu, apa yang dianggap baik oleh akal harus sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu memelihara 5 prinsip pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Istihsan

Pengertian Lughawi: memperhitungkan/mengikuti sesuatu y an g l e b i h baik . Istilahi: berpalingnya mujtahid dari tuntutan qiyas jalli ke qiyas khafi atau dari dari hukum kulli (umum) ke hukum isttisnay (pengecualian) karena ada dalil yang mengyebabkan ia melakukan demikian. Alasannya adalah karena dengan cara itulah si mujtahid menganggapnya sebagai cara terbaik yang lebih banyak mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan kesulitan umat.

JASA: Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh

Oleh: Yuni Ermawati (111-11-043); Rif’ah Munawaroh (111-11-047);Ulil Maunatul Choiriyah (111-11-143); Fitri Ikhmah (111-11-147) Kelas F A.    WAKALAH 1.      Pengertian Wakalah Secara etimologi, wakalah memiliki beberapa pengertian yang diantaranya adalah: (al-hifzh) yang berarti perlindungan, atau (al-kifayah) yang berarti  pencukupan, atau (al-dhamah) tanggungan, atau (al-tafwidh) berarti  pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. [1] Sedangkan secara terminologi, wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan. [2]

QIYAS

Pengertian ¨   Qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya dalam illat hukumnya.

IJMA’

q   Ijma’ secara etimologis memiliki dua arti: 1)       “Ketetapan hati untuk melakukan sesuatu”. Sebagaimana dalam QS Yunus: 71 . 2)       “Sepakat”. Sebagaimana dalam QS Yusuf: 15 . q   Menurut ulama ushul pengertian Ijma, misalnya seperti disampaikan Al-Ghazali dan Al-Amidi. q   Al-Ghazali; “Kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama”. q   Al-Amidi; “ Kesepakatan sejumlah ahlul halli wal ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat muhammad pada suatu masa atau hukum suatu kasus”.

Konsep Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

Oleh: Dina Chusnita (11510013); Utari Diplomawati (11510014); Linna Fauziyah (11510018); Thoriq Aziz (11510031) PENDAHULUAN Sunnah secara etimologis (bahasa) berarti “jalan yang biasa dilalui” atau “cara yang senantiasa dilakukan”. Secara terminologi, sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadits identik dengan hadits, yaitu “seluruh yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan atau sifatnya sebagai manusia biasa, akhlaknya, apakah itu sebelum maupun setelah diangkat menjadi rasul.

Ijarah, ‘Ariyah, dan Wadi’ah

Oleh: Achmad Rifai 111 11 028; Muhammad Imam Hanif     111 11 150; Nurunnisa’ Innafingah     111 11 206; Daya Lolita Sari         111 11 042 Latar Belakang Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang kehidupan manusia.

Ijarah, ‘Ariyah, dan Wadi’ah

Oleh: Achmad Rifai 111 11 028; Muhammad Imam Hanif     111 11 150; Nurunnisa’ Innafingah     111 11 206; Daya Lolita Sari         111 11 042 Latar Belakang Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang kehidupan manusia.