Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ruang Kuliah Ushul Fiqh

Imam Ahmad bin Hambal (9 April 2014)

Biografi Singkat Imam Ahmad •          Nama asli •          Ahmad bin Muhammad bin Hambal •          Keturunan Arab, lahir di Kota Salam, Baghdad tahun 164 H •          Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan

Imam Syafi’i (9 April 2014)

Biografi Syafi’i •          Abdullah bin Muhammad bin Idris •          Lahir di Ghaza, Syiria (Palestina) •          Keturunan Quraisy, bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abd Manaf •          Usia 2 tahun dibawa ibunya [pindah ke Makkah, setelah ayahnya meninggal

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

IJTIHAD DAN MUJTAHID

Oleh: Eko Zulianto ( 11510068 ) A.     IJTIHAD 1.       Pengertian Ijtihad Dari segi bahasa, arti ijtihad adalah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Perkataan “ ijtihad “ tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dilakukan dengan susah payah. Menurut istilah ijtihad adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hokum-hukum syariat.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

AL-MAHKUM FIH DAN AL-MAHKUM ‘ALAIH

Oleh: Ahmad Lilik S     (11510079); Puji Lestari (11510083); dan Nurul Khikmah (11510086) A.     Al-Mahkum Fih a.       Pengertian Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah objek hukum (perbuatan mukalaf).Al- Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan syara’. Mahkum f ih adalah perbuatan-perbuatan  mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang  mukallaf . Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf , maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah:1 $ y g • ƒ r ' ¯ » t ƒ š ú ï Ï % © ! $ # ( # þ q ã Y t B # u ä ( # q è ù ÷ r r & Ï Š q à ) ã è ø 9 $ $ Î / 4 …. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqa...

KONSEP SADDUDZ DZARI’AH

Oleh: Korifah (11510052); Syarifatul Mujazanah ( 11510053 ); Megar Kisworo ( 11510056 ); dan Yuni Astutik ( 11510057 ) A.     Pengertian Saadudz Dzari’ah                                      Secara bahasa kata Sadd ( ( سدّ berarti menutup atau penghalang hambatan dan sumbatan . adz-dzariah ( الذّرِيْعَة ) berarti wasilah atau jalan ke suatu tujua n . Secara istilah, adz-dzariah adalah: ماَ تَكُوْنُ وَسِيْلَةً وَطَرِيْقاً اِلىَ شَيْئٍ مَمْنُوْعٍ شَرْعاً “Jalan yang menjadi perantaraan dan jalan kepada sesuatu yang dilarang. Maka dapat dikatakan bahwa saddudz dzari’ah adalah metode penetapan hukum dengan cara menutup jalan yang menjadi perantara kepada perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat). Bisa juga diartikan melarang suatu p...

IJTIHAD DAN MUJTAHID

Oleh: Abdul Ghoni (11510064); Wahyu Istiqomah (11510059); Siti Komariyah         (11510061); dan Ariyan Maghfuroh (11510060) A.     PENGERTIAN IJTIHAD Ijtihad yang berasal dari kata ijtihada اجتهد   artinya ialah bersugguh-sungguh, rajin, giat. Sedang apabila kita meneliti ma’na kata ja-hada artinya ialah mengerahkan segala kemampuan. (lih. Kamus Almunawwir h. 234) Jadi dengan demikian menurut bahasa ijtihad itu ialah berusaha atau berupaya yang sungguh-sungguh. Perkataan ini tentu saja tidak akan dipergunakan didalam sesuatu yang tidak mengandung kesulitan atau keberataan. Saiyid Muhammad al-Khudloriy, didalam kitabnya ushuluiqh (h.367), demikian pula Dr. wahbah Az-Zuhailiy didalam kitabnya al-Wasith fi Ushulil fiqhil Islamiy (h. 590) memberikan contoh :

‘Urf ( ١ﻠﻌﺭﻑ )

Oleh: Hermiya Arita Anggraeni (11510044) ; Siti Nur Fadhilah (11510047); Ika Muslikah (11510048); dan Nanda Wahid Nugroho (11510050) Pengertian ‘Urf Secara etimologi, ‘urf   ( ١ﻠﻌﺭﻑ ) berarti “yang baik”. Para ulama ushul fiqh membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menentukan hukum syara’. Adat didefinisikan dengan : ا لأَ مْرُ الْمُتَكَرّ رُ مِنْ غَيْرِ عَلَاقَةٍ عَقْلِيَّةٍ          Sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional.

Al-‘Urf

Oleh: Damar Yuli Budi Utomo (11510073); Ali Rusidi (11510074); dan Afrizan Gusmayoni ( 11510077 ) A.   Pengertian urf             Secara etimologi, kata urf berasal dari bahasa arab yaitu ( ( العر ف   artinya ”yang baik” para ulama membedakan antara adat dan urf dalam membahas kedudukanya sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syarak. Adat didevinisikan sebagai berikut: الامر المتكر ر من غير علاقة عقلية “Sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional”

AL-ISTISHAB (الا ستصحا ب)

Oleh: Muhamad Ikhsan (11510038); Muhammad Saalikuddin (11510039); Eko Riyanto (11510043); dan Siti Ratnasari (11510041) A.     Pengertian Al-Istishab ( الا ستصحا ب ) Secara bahasa al-istishab adalah طلب الصحبة واستمرارها yaitu tuntunan pemeliharaan dan melanjutkan. [1]   Istishab menurut bahasa arab ialah mengakui adanya hubungan perkawinan.   Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil untuk mengubah hokum tersebut. [2]

ISTISLAH

Oleh: Ifa Kumalasanti 11510008; Ngaunu Rofik 11510035; Umi Harlita 11510036; dan Riza Amirudin 11510037 A.     Pengertian Istislah menurut bahasa berarti “Mencari kemaslahatan”. Sedangkan menurut ahli Usul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan s e mata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan ataupun dilarang). . Pengertian yang lain menyatakan Istishlah adalah logika yang baik tentu baik untuk dipergunakan. Jadi apabila dikatakan bahwa perdagangan itu suatu  kemaslahatan  dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan,  maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin.

AL-ISTISHHAB

Oleh: Meiliya dewi I ( 115100 06); Indri Hastuti (11510009); Dewi E rmawati ( 11510029 ); dan M.Royani 1.       Pengertian Menurut lughat Istishab berarti membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah: اِستِبْقَاءُالْحُكْمِ الثَّابِتِ فِى الزَّ مَانِ الْمَاضِى عَلَى مَا كَانَ Artinya :         “ Berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa yang lalu berdasarkan apa yag telah ada itu”. Jadi secara jelas bahwa Istishab adalah menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yag mengubahnya. Dengan ungkapan lain Istishhab adalah menjadikan hukum satu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu.

KONSEP AL-ISTISHLAH

Oleh: Sri Purwati (11510001); Siti Hakimah (11510023); Nofia Mualisa (11510033); dan Siti Zubaidah             (11510097) A.     Pegertian Istishlah Istislah menurut bahasa berarti : “Mencari kemaslahatan”. Secara umum istishlah yaitu metode penetapan hukum syara yang tak ada nashnya yang subur dan dengan istishlah dapat berjalan mengikuti dinamika perkembangan masalah dan untuk kemashlahatan umat. Sedangkan istilah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam nash dan ijma, berlandaskan dari pemeliharaan maslahat al mursalah yaitu maslahah yang tak ada dalil syara yang menunjukkan diakuinya atau diolakanya.

ISTISHHAB

Disusun oleh: Luqita Cahyani ( 11510076 ); Dewi Wachidah Hanim ( 11510084 ); dan Ika Dwi Yanti ( 11510087 ) A.      PENGERTIAN TENTANG ISTISHHAB Kata Istishhab secara etimologi berasal dari kata “ istashhaba” dalam sighat istif’ala ( استفعال ) yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus , maka Istishhab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.

ISTIHSAN

Oleh: Suwarti (11509038); Alfiah (11510012); Yunita Nafi’ah (11510017); Catur Ayu Pratiwi (11510021) A.      Pengertian Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwaatau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju(menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir disebut sandaran istihsan.

QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM

Oleh: M. BURHANUDIN  (11510003) ; IKE SULISTIANI (11510020) ; DIYAH AYU SETYASIH (11510028) A.      Definisi Qiyas Secara etimologi, qiyas diartikan sebagai berikut : تَقْدِ يرُ شَيءٍ بِشَيءٍ أَخَر Yaitu mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam buku-buku ushul fiqh , ditemukan beberapa ungkapan lain, seperti : ﺍﻠﺘﻗﺪﻴﺭﯚﺍﻠﻣﺴﺍﯡﺓ Yaitu mengukur dan menyamakan.