Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

Seleksi Beasiswa S-1 Ke Mesir

Bagi yang berminat dibuka mulai tanggal 12-20 Mei 2014. Sekilas mengenai Persyaratan: 1.         Warga negara RI yang beragama Islam 2.         Mengisi Formulir pendaftara online melalui website http://diktis.kemenag.go.id/ 3.         Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar 4.         Melampirkan foto copy ijazah aliyah/pondok pesantren yang telah diligalisir, dengan ketentuan sebagai berikut: a.        Usia Ijazah tidak lebih dari 2 (dua) tahun kelulusan.

Ijtihad, Taklid, Talfik, dan Ithiba’

Di susun oleh: M. Taufikhurohman (111 11 062); Siti Nina Nur Anisa (111 11 049); dan Yuli Hastuti (111 11 050) IJTIHAD A.        Pengertian Ijtihad dari segi bahasa (etimologi) Ijtihad berasal dari kata “ Ijtahada ” artinya bersungguh-sunggguh,rajin, giat. Dengan demikian, menurut bahasa, Ijtihad adalah berusaha atau berupaya dengan sungguh-sungguh. Menurut Louis Makhluf, Ijtihad berasal dari kata kerja: Jahada, yajhadu , bentuk masdarnya jahdan yang berarti : pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit, atau bisa juga bermakna bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan. [1]

KEDUDUKAN MADZHAB DI DALAM PEMBINAAN HUKUM ISLAM

  Disusun oleh: Lu’lu’ il Hidayah ( 111-11-004 ); Siti Asiyah ( 111-11-014 ); Achmad Rifai ( 111-11-028 ); dan Setya Ayu Ariskha ( 111-11-029 ) A.      Sistematika Hukum Islam Para ulama fiqh telah membagi dan mengelompokkan h u kum islam ke empat kelompok yang besar: 1.        Hukum ibadat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Seperti: sholat, zakat, puasa, dan lain sebagainya. 2.       Hukum mu’amalat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masalah sosial ekonomi.

Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum di Amerika dan Pemikirannya

Roscoe Pound q   Pound adalah seorang hakim Amerika Serikat dan pernah menjabat dekan fakultas Hukum di Univ. Harvard. q   Ia banyak terpengaruh ajaran pragmatisme William James (1842-1910), yang mengajarkan “the essence of good is simply to satisfy demand” . q   Pandangan Pound tentang hukum: “institusi hukum diciptakan untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan harus diatur melalui masyarakat yang terorganisir secara politik. Ketertiban hukum bisa berjalan jika dilakukan dengan memberi perlindungan dan hukuman pada subjek hukum”.

Peletak Dasar Sosiologi Hukum dan Pemikirannya (3)

Eugen Ehrlich §   Ehrlich, seorang sosiolog yang hidup se-zaman dengan Weber. Bahkan ia memiliki cara pandang yang hampir mirip dengan Weber. §   Dalam konteks sosiologi hukum, terdapat ungkapan Ehrlich yang sangat populer: “The centre of gravity of legal development lies not in legalization, nor in juristic decision, but in society itself” . §   => Hukum tidak berkembang dari UU, tidak dari ilmu hukum, dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.

HUKUM DAN DASAR TAYAMUM

 Disusun Oleh : Qisthi faradina Ilma Mahanani ; Ingkan Dhika Pratiwi ; dan Nur Sirojudin (program studi Sejarah Kebudayaan Islam A.      PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapatkan air untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk menghilangkan hadats besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa sama dengan qasad artinya menuju. Menurut syara’ , tayamum ialah menuju kepada tanah untuk menyapukan dua tangan dan muka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang.Tayamum juga diperbolehkan karena takut menggunakan air karena cuaca sangat dingin, atau karena seseorang mengalami luka, sehingga kalau kena air akan mendatangkan madharat.

Peletak Dasar Sosiologi Hukum dan Pemikirannya (2)

MAX WEBER ¡   Max Weber; Sosiolog dan pakar Ekonomi dari Jerman. ¡   Menurut Weber, analisis hukum dan pranata-pranata hukum mencakup konteks historis, politik, dan realitas sosial. ¡   Bagi Weber, hukum merupakan suatu kondisi faktual yang kompleks dan ditentukan oleh tindakan-tindakan manusia. ¡   Bagi Weber perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat bergerak dari irrasional menuju rasional, kemudian transisi dari substantively rational law ke formally rational law .

IJTIHAD, TAKLID, TALFIQ, DAN ITTIBA’

Disusun oleh: Setya Utami ( 11111044 ); Ika Khusnul Fadhilah ( 11111049 );   Khosidatul Hikmah ( 11111061 ); dan Wulan Budi Utomo ( 111110 )                                                       A. IJTIHAD 1. Pengertian Ijtihad Secara etimologi, ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa Arab jahada , yang bentuk mashdarnya ada dua bentuk, yaitu al-jahd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan al-juhd , yang berarti al-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Arti ijtihad secara terminologi yaitu mencurahkan fikiran untuk menemukan hukum agama melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa dalil syara’ dan tanpa tata cara tertentu tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri. (Suhartini, 2012: 124)

Mengagumi Sejarah Islam Indonesia

Terbit 14 April 2014, 13:48 AEST Oleh Dina Indrasafitri Sukron Ma’mun, pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Salatiga di Jawa Tengah, dibesarkan di keluarga pesantren, namun waktu muda justru lebih tertarik pada sejarah. Saat akhirnya mendalami Islam pun, prosesnya kental akan elemen sejarah dan sosial budaya. Kanan-Kiri (Zahrul Fata, Siti Tarawiyah, Ikfina Maufuriyah, Nor Isma, dan Sukron Ma'mun) di kantor ABC Melbourne, Australia Salah satu partisipan program Australia-Indonesia Young Muslim Leaders Exchange 2014, atau Pertukaran Pemimpin Muslim Muda Australia-Indonesia ini setuju dengan pendapat Presiden pertama Indonesia, Soekarno, “jangan sekali-kali melupakan sejarah.”

Imam Ahmad bin Hambal (9 April 2014)

Biografi Singkat Imam Ahmad •          Nama asli •          Ahmad bin Muhammad bin Hambal •          Keturunan Arab, lahir di Kota Salam, Baghdad tahun 164 H •          Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan

Imam Syafi’i (9 April 2014)

Biografi Syafi’i •          Abdullah bin Muhammad bin Idris •          Lahir di Ghaza, Syiria (Palestina) •          Keturunan Quraisy, bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abd Manaf •          Usia 2 tahun dibawa ibunya [pindah ke Makkah, setelah ayahnya meninggal

Bayi Tabung (Kuliah Masail Fiqhiyah)

persoalan bayi tabung mennjadi menarik untuk diperlajari dalam sudut pandang hukum Islam, mengingat saat proses bayi tabung banyak digunakan. Bagiamana persoalan dibahas, ikuti materi berikut ini. Materi ini saya ambil dari hasil Bahstul Masail NU Surabaya dan bisa didapatkan pula pada http://pesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/wilayah/nganjuk_1981/01.html Pertanyaan Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani atau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu. Jawaban Hukumnya tafsil sbb:

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.