Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

KEMUNDURAN DAULAH BANI ABBASIYYAH

Disusun oleh    : Lia Wardah Nadhifah (21113029); Isnaeni Sa’diyah (21113032); Susanto (21113031); Ayis Rakasiwi (21113035; dan Novita Purnitasari (21113033) A.       PENDAHULUAN Pemerintah Ababasiyyah adalah keturunan daripada al Abbas, paman Rasulullah SAW. Pendiri kerajaan al Abbas ialah Abdullah as Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin al Abbas. Pendiriannya dianggap suatu kemenangan ide yang dianjurkan oleh kalangan Bani Hasyim setelah wafatnya Rasulullah SAW, agar jabatan khalifah diserahkan kepada keluarga Rasul dan kerabatnya.

Beberap Hal Mengenai Shalat dalam Pandangan Empat Madzhab

Disusun oleh: Zulaikhah S.W ( 111 11 097); M. Lutfi Aziz ( 111 11 110); dan Siti Fatimah ( 111 11 115 ) A.       Pengertian Shalat Shalat menurut bahasa artinya do’a, sedangkan menurut istilah berarti ucapan-ucapan dan perbuatan yang didahului dengan takbirotul ikhram dan diakhiri dengan salam. Adapun kewajiban Shalat itu sendiri berdasarkan QS. An-Nisa: 103; “ Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman ” .

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIAH

Disusun Oleh: M. Sukron Rofiq ( 111-11-045 ); Rif’ah Munawaroh ( 111-11-047 ); Fatkhul Wahab ( 111-11-053 : dan Abdul Ckamim ( 111-11-075 ) A.     Pengertian Ikhtilaf Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah: khalafa, yakhlifu, khilafan ختف – يخلف – جلافا )   ). [1] Ikhtilaf menurut istilah adalah berlainan pendapat antara dua atau beberapa orang terhadap suatu obyek (masalah) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk “tidak sama” ataupun “bertentangan secara diametral”. Jadi yang dimaksud ikhtilaf adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian (ketentuan) hukum terhadap satu obyek hukum. [2]

Pengantar Perubahan Sosial dan Hukum

Disarikan oleh: Sukron Ma’mun Pengertian Perubahan Sosial Kingsle Davis memberikan pengertian perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam sturktur masyarakat dan fungsi masyarakat (Soekanto, 2000:336). Pengertian ini merujuk pada hal-hal yang bersifat mendasar dalam sebuah tatanan sosial masyarakat, yakni struktur dan fungsi yang ada di dalamnya. Davis memberikan contoh munculnya gerakan buruh dalam masyarakat kapitasi yang mengakibatkan perubahan dalam struktur sosial mereka dan fungsi yang kelompok-kelompok masyarakat di dalamnya. Keberadaan dan posisi buruh dihadapan kelompok kapital, yang meyebabkan perubahan organisasi ekonomi dan politik.

PERADABAN ISLAM MASA DINASTI ABBASIYAH PADA ERA KEMUNCULAN HINGGA KEEMASAN

Disusun o leh: Machmut Fitriardi (21113026) ; Samsul Arifin   ( 21113025) ; Muntaha   (21113028) ; Badrul anwar   (                   ) ; dan Aminudin (                   ) 1.              Pendahuluan Sejarah tak ubahnya kacamata masa lalu yang menjadi pijakan dan langkah setiap insan di masa mendatang. Seperti yang kita ketahui setelah tumbangnya kepemimpinan masa khulafaurrasyidin maka berganti pula sistem pemerintahan Islam pada masa itu menjadi masa daulah, dan dalam makalah ini akan disajikan sedikit tentang masa daulah Abbasiyah. Dalam peradaban ummat Islam, Bani Abbasiyah merupakan salah satu bukti sejarah peradaban ummat Islam yang terjadi. Bani Abbasiyah merupakan masa pemerintahan ummat Islam yang memperoleh masa kejayaan yang gemilang. Pada masa ini banyak kesuksesan yang diperoleh Bani Abbasiyah, baik itu dibidang Ekonomi, Politik, dan Ilmu pengetahuan.

HAID, NIFAS, ISTIHADHAH

Disusun Oleh : Tiara Sofiana ( 216-13-021 ); Tatik Nur Azizah ( 216-13-016 ); dan Isro’athul Laili ( 216-13-027 ) HAID Darah yang keluar dari qubul perempuan ada 3 macam yaitu: 1.       Darah istihadhah 2.       Darah haid 3.       Darah Nifas        Al-Haidh menurut bahasa ialah : As-Sailan artinya mengalir dari infijaar, terpencar. “ Banjir mengalir dan melimpah ruah ” Al-Haidh dapat pula berarti Al-Hawdh (Telaga) sebabnya karena air mengalir ke telaga.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

MASALAH KHILAFIYAH DAN SEJARAHNYA

Disusun Oleh: Diantina Basiroh ( 111-11-064 ); Galih Aji Pratomo ( 111-11-066 ); dan Usriya Hidayati ( 111-11-068 )             A.     Pengertian Ikhtilaf Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah khalafa-yakhlifu-khilafan ( خلف – يخلف – خلافا ) . Manusia yang sedang berdebat (berbeda pendapat) sering kali berkobar api amarah didadanya. Mereka saling berbantah dan debat kusir yang biasa disebut perang mulut. Terhadap perkara ini Allah menegaskan dalam firman-Nya: فَا خْتَلَفَ الْأَ حْزَا بُ مِنْ بَيْنِهِمْ, فَوَيْلٌ لِلَّذِ يْنَ كَفَرُوْا مِنْ مَشْهَدِ يَوْمٍ عَظِيْمٍ (مريم :37) Artinya:

Pengantar Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto, Sos.Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Satjipto Rahardjo, Sos. Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Madzhah-Madzhah yang telah Redup

Al-Auza’iy ¡    Dipelopori oleh Abu Amr Abdurrahman bin Muhammad al-Auza’iy. Ia berasal dari puak Dzul Kala’(Yaman). ¡    Ia lahir di Ba’labak (Damaskus) tahun 88 H. ¡    Ia belajar hadist pada Atha’ bin Abi Rabbah. ¡    Al-Auza’iy termasuk tokoh hadist yang tidak menyukai Qiyas.

Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab

Pengertian Madzhab Kata madzhab berasal dari kata “dzahaba”, yang berari “pergi”, “berlalu”, “berjalan”, “berpendapat”. Dzahaba; Yadzhabu; Dzihaban; Dzuhuban; Madzhaban. Said Ramdhani Buthy, Madzhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.

Jangan Melupakan Sejarah

Terbit 14 April 2014, 12:44 AEST Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah mengatakan, 'jangan sekali-kali melupakan sejarah' Dengan mengikuti Program Pertukaran Tokoh Muda Muslim Australia-Indonesia 2014, Sukron Ma'mun, dosen Sejarah Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jawa Tengah berkesempatan datang ke ABC dan menceritakan bahwa pada awalnya Sukron tertarik pada sosiologi dan sejarah. Namun karena Sukron punya latar belakang dirinya dibesarkan dalam keluarga Islam, besar dalam keluarga pesantren, ahirnya tertarik mendalami sejarah Islam.