Langsung ke konten utama

Merawat Generasi, Memangkas Rantai Fundamentalisme; Sebuah Refleksi

Oleh: Sukron Ma’mun

Sebagaimana banyak dibicarakan oleh para ilmuwan, tokoh-tokoh masyarakat, para akademisi, pemangku kebijakan dan sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa ancaman gerakan fundamental memeliki pengaruh yang luar biasa dalam kehidupan bangsa ini. Baik fundamentalisme dalam keagamaan, ekonomi, ataupun politik.
Fundamentalisme ekonomi (pasar) dan juga politik meskipun sedikit banyak memiliki keterkaitan dengan fundamentalisme agama, tidak akan saya bincangkan karena di luar kapasitas kemampuan yang saya miliki. Dengan demikian, kontek perbincangan ini akan kita menfokuskan pada ancaman gerakan fundametalisme agama, dalam konteks membangun gerakan muda.
Membincangkan gerakan fundamentalisme dalam kontek kekinian memiliki titik menarik tersendiri, karena gerakan ini telah mengubah wajah sosial, budaya, politik dan juga perkembangan ekonomi di negeri ini. Gerakan fundamentalisme agama telah menyeruak dan menyusup dalam urat nadi kehidupan masyarakat, hingga membentuk gerakan dalam berbagai bentuk. Gerakan ini juga terdiaspora sedemikian rupa dalam berbagai organ kemasyarakatan bahkan partai politik.
Gerakan ini tertata rapi dan bergerak sehalus aliran darah dalam ‘urat nadi’ masyarakat yang kemudian menghentakkan keterkejutan-keterkejutan banyak pihak. Tidak mengecualikan ormas terbesar di negeri ini, NU. NU yang selama ini dinina bobokan oleh kebesaran namanya tiba-tiba tersengat karena umatnya telah pindah haluan, kadernya menyebrang ke kelompok lain bahkan menjadi penggerak utamanya, serta perlahan ditinggalkan berbagai elemennya tanpa pamit.
Melihat Persoalan
Menurut hemat saya, boleh jadi salah satu persoalannya adalah lemahnya ‘ikatan’ terhadap umat, terutama penguatan basis ideologi. Basis ideologi yang ada hanya dimiliki oleh kader-kader yang memiliki pengetahuan kuat dan militansi personal ataupun komunal dalam kapasitas kecil saja. Sementara umat yang begitu banyak terlupakan dan mulai diruwat oleh ‘kelompok lain’.
Salah satu contoh kecil, ketika saya berbincang dengan orang-orang tua, para anak muda, dan beberapa elemen masyarakat lainnya nampaknya mulai memiliki ketertarikan dengan ‘ideologi lain’. Hal ini tidak lepas dari sajian yang diberikan ‘kelompok lain’ telah mengena dan memikat hati mereka. Dimungkin pula bahwa apa yang dibutuhkan dan ekspektasi kehidupan beragama sebagian besar masyarakat telah dipenuhi oleh kelompok-kelompok tersebut.
Sementara kita (NU) masih berkutat dengan cara-cara lama atau bahkan telah melupakan penjagaan ‘tradisi agama’ kita sendiri. Kita terlalu berpegang kukuh pada model dan cara-cara lama dan mengabaikan tradisi baru yang berkembang dalam kehidupan umat. Sementara umat terus berkembang searah dengan perkembangan modernitas zaman itu sendiri.
Contoh yang paling dekat dengan kaum muda (mahasiswa) adalah mulai ditinggalkannya ‘model’ keberagamaan tradisional ala nahdliyah. Demikian halnya tradisi-tradisi ritual yang mulai tidak dicintai lagi. Berapa banyak mahasiswa yang mau sholawatan, barjanji, tahlilan, dll. yang biasa dilakukan para santri di asrama-asrama pondok?.
Memang kita tidak harus saklek dengan model yang demikian, karena boleh jadi jika hal tersebut dilakukan akan jadi bahan cibiran. Namun hal terpenting adalah bagaiamana tetap menginduksi nilai-nilai dalam berbagai tradisi tersebut terserap dalam kesadaran kaum muda, serta mencari cara lain untuk tetap melestarikan tradisi. Revitalisasi tradisi, kurang lebih demikian, hendaknya dilakukan untut tetap memproteksi tradisi tersebut terus berjalan, karena dalam tradisi tersebut terdapat nilai-nilai yang sungguh dalam maknanya.
Hal yang perlu segera dilakukan adalah melakukan evaluasi diri dan bertindak cepat.
Menyatukan Langkah
Apa yang dimiliki oleh NU dan tentu saja seluruh elemen yang ada di dalamnya sebenarnya sangat kompleks. NU memiliki segalanya, tradisi, mazhab pemikiran (school of thought), basis gerakan, dan tentu saja umat. Hanya saja sejauh ini kesemuanya tercerai berai dalam berbagai ruang yang terdiaspora sedemikian rupa.
Gerakan kaum muda NU tercatat mencuat sangat eksplosif pasca munculnya pemikiran-pemikiran Gus Dur (alm). Kaum muda NU membentuk gerakan yang kesemuanya memiliki mazhab pemikiran yang serupa, meskipun tumbuh di berbagai tempat yang berbeda. Model ini sebenarnya juga tidak lepas dari model awal ketika NU muncul hendak berdiri sebagai organ kemasyarakatan.
Andree Filliard (1999: 8-12) mencatat munculnya NU sebagian besar dilatari oleh mazhab pemikiran yang ada pada Nahdlatul Wathan dan Taswirul Afkar. Abdul Muin Dz (2001) menyebut ini sebagai modal penting bagi lahirnya mazhab pemikiran NU (fikrah nahdliyah), yang kemudian tumbuh kembali pada era Gus Dur.
Tercatat puluhan lembaga kajian dan juga LSM yang dimotori kaum muda NU muncul, kemudian menjadi maenstrem pemikiran Islam post tradisional di Indonesia. Namun perlahan kini juga mulai meredup kembali. Sementara kaum fundamental terus beraksi dengan spirit jihadnya yang seolah tiada matinya.
Lantas bagiamana kembali menghidupkan gerakan ini? tidak ada cara lain kecuali terus mendorong hal serupa untuk muncul kepermukaan lagi.
Di lain pihak pada wilayah formal, NU juga memiliki elemen yang luar biasa potensinya untuk terus dikembangkan. Jika kita hitung, ada GP Anshor, Fatayat, IPNU, IPPNU, PMII, KMNU, ISNU, dan lain-lain. Hanya saja problem klasik terus menghantui, yakni tidak ada sinergi antar berbagai elemen tersebut.
Kesemuanya seolah berjalan sendiri-sendiri dan hendak mencapai tujuannya dengan caranya sendiri-sendiri. Persoalan ini masih ditambah, mohon maaf, oleh kurangnya kordinasi yang kuat dari NU sebagai bapak atas anak-anaknya yang luar biasa. Bukti konkrit dalam kasus fundamentalisme agama adalah kegagapan kita (kaum nahdliyin) terhadap gerakan fundamental yang hanya digerakkan oleh segelintir orang.
Tentu ini sebuah ironi, yang patut kita pikirkan bersama. Bagaimana potensi luar biasa yang dimiliki NU dan juga elemen-elemennya tidak mampu berbuat banyak dalam menjaga ancaman gerakan fundamental?
Sinergi kaum Muda
Ketika saya masih aktif pada organ gerakan kaum muda, kami sempat memikirkan bagaimana mensinergikan gerakan IPNU/IPPNU dan PMII. Mengingat kedua organ ini memiliki basis kulural dan historisitas yang sama. Hal ini terlintas ketika kedua organ ini tidak banyak bertemu pada asas gerakan. Bahkan keduanya seolah saling menjauh, mengambil jarak. Namun kasus ini hanya terjadi pada beberapa tempat, dan saya belum  melihat secara detail di Salatiga.
Secara sederhana gerakan ini seharusnya sinergi terutama dalam injeksi kesadaran pengetahuan, pemikiran NU, ke-NU-an, dan kebangsaan itu sendiri dalam sektor yang berbeda. IPNU/IPPNU mengambil peran pengembangan potensi anak muda NU di sekolah baik di Ma’arif atau di sekolah yang lainnya dan di pondok pesantren. Sementara PMII fokus pada pengembangan potensi kaum muda di perguruan tinggi. Keduanya harus saling melakukan komunikasi dan berkordinasi secara intens.
Semua gerakan baik PMII, IPNU dan IPPNU harus menempuh cara-cara yang tidak lagi konvensional, namun juga langkah-langkah yang mampu memenuhi kebutuhan dan ekspektasi kaum muda.
Gerakan yang demikian sejauh ini banyak dilakukan oleh kelompok Islam fundamental dan terbukti menuai sukses.
Kini masihkah kita peduli untuk membentengi umat dari sergapan ideologi fundamental yang telah membayang dalam lini kehidupan bangsa ini? Jika masih,mari kita lakukan perubahan dari sekecil gerakan, namun memiliki arah, keteraturan dan keajegan (istiqamah).

Catatan: Tulisan ini dibuat untuk pengantar nguda rasa pada forum selapanan PMII cab. Salatiga, tanggal 12 April 2012

Komentar

  1. Assalamu'alaikum
    Maaf Pak, saya mau tanya,
    untuk tugas kelompok 1 itu materi yg di bahas materi "Pengertian, tujuan dan manfaat Ushul Fiqh... dst.."
    atau yg
    “Konsep al-Qur’an Sebagi Sumber dan Dalil Hukum Islam”
    atau yg mana Pak??
    mohon penjelasannya... terima kasih
    Wassalamu'alaikum

    Danang Jatmiko (11510088)
    email: djmiko_xfive@yahoo.co.id

    BalasHapus
    Balasan
    1. kelompok 1 mulai dari "Konsep Al-Quran Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Islam". Insyallah segera saya up load daftar kelompok dan materi yang dibahas. terima kasih

      Hapus
    2. terima kasih Pak.. :-)

      Hapus
    3. pembagian kelompok silahkan lihat diposting blog ini. terima kasih

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.