Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ruang Kuliah Perbandingan Madzhab

Biografi Ahmad bin Muhammad bin Hambal (164 H-241 H)

Oleh: Maghfirotul Mafakhir (111-12-007) ( Resumt dari buku karya Dr. Ahmad Asy-Syurbani, Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hal.190-257 ) Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau Ahmad bin Hambal adalah imam yang keempat dari para fuqaha Islam.   Beliau adalah seorang yang mempunyai sifat luhur dan tinggi dan imam bagi umat Islam seluruh dunia, juga sebagai imam Darul Salam, mufti bagi negeri Irak dan seorang yang Alim tentang hadist-hadist Rosulullah SAW   juga seorang yang suhud, penerang untuk dunia dan sebagai contoh dan teladan bagi orang-orang ahli sunah, seorang yang sabar dikala menghadapi cobaan dan seorang yang sholeh dan zuhud. Beliau hidup dizaman pemerintahan Abbasiyah.

Biografi Imam Abu Hanifah (80-150 H/696-767 M)

Oleh : Mu c h A ulia Esa Setyawan 111 12 225 Resum dari b uku karya Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam , Jakarta : Kencana Prenada Media Group, hlm. 125-128 , dan karya Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejara h dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 12-70 . A.   Biografi Abu Hanifah Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H di sebuah desa di bawah pemerintahan Abdullah bin Marwan di kota Kufah Irak. Nama asli beliau adalah Nu’man bin Tsabit . Tetapi lebih dikenal dengan Abu Hanifah yang berasal dari kata Abu al-Millah al-Hanifah diambil dari potongan ayat Al-Qur’an: Artinya : . . Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus (Q.S Ali-Imran : 95).

Pembagian Diskusi Mata Kuliah Perbandingan Madzhab Kelas B

1.     Biografi Abu Hanifah dalam Buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 12-70. Pembahas: MUCH AULIA ESA SETYAWA . 2.     Biografi Malik bin Annas dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 71-138. Pembahas: AHMAD ZIDNI ANWAR M . 3.     Biografi Imam Syafi’i dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 139-189. Pembahas: INDAH NURUL HAMIDAH . 4.     Biografi Imam Hanbali dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 190-257. Pembahas: MAGHFIROTUL MAFAKHIR .

Pembagian Diskusi Mata Kuliah Perbandingan Madzhab Kelas A

1.         Biografi Abu Hanifah dalam Buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 12-70. Pembahas: MUNIFATUL MA RIFAH. 2.         Biografi Malik bin Annas dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 71-138. Pembahas: NUR ASRIUL CHUSNA. 3.         Biografi Imam Syafi’i dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 139-189. Pembahas: ANANDA AYU KUSUMA. 4.         Biografi Imam Hanbali dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 190-257. Pembahas: HIDAYATUL MAGHFIROH.

Pembagian Diskusi Mata Kuliah Perbandingan Madzhab Kelas C

  1.       Biografi Abu Hanifah dalam Buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 12-70. Pembahas: TAUFIQURRAHMAN. 2.       Biografi Malik bin Annas dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 71-138. Pembahas: MUTOHAROH. 3.       Biografi Imam Syafi’i dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 139-189. Pembahas: NUR FAIZIN. 4.       Biografi Imam Hanbali dalam buku yang dikarang Dr. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejaran dan Biografi Empat Imam Madzhab , Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. 190-257. Pembahas: TUTIK KHOIRUNISA.

Materi Ujian Perbandingan Madzhab

1. Persoalan perbedaan awal bulan Ramadhan dan Syawal. 2. Kehadiran wali dan saksi dalam pernikahan. Hal-hal yang harus ada kerjakan: 1. Menjadi nash yang berkaitan dengan persoalan. 2. Mencari tahu, mengapa para imam madzhab berbeda. 3. Mengapa atau apa yang menyebabkan perbedaan tersebut. Selamat mengerjakan! Pengampu Sukron Ma'mun

Tugas Kuliah Pengganti MK Perbandingan Madzhab

Ketentuan Tugas: 1.         Tugas ini bersifat mandiri dan individual, setiap mahasiswa mengerjakan 1 makalah. 2.         Ketentuan penulisan makalah: a.     Makalah ditulis dengan susunan; pendahuluan, isi, dan penutup. INGAT   tidak perlu ada kata pengantar, daftar isi, ataupun halaman persembahan. b.     Makalah ditulis antara 10-15 halaman.

PERBANDINGAN MADZHAB DALAM PERSOALAN ARIYAH

Oleh: Muhammad Imam Hanif ( 111 11 150 ); Eva Intan Sari ( 111 11 153 ); Izatun Nisa           ( 111 11 156 ); dan Nurlaili Uswatun Chasanah ( 111 11 158 ) A.       Latar Belakang Indonesia memiliki banyak karunia yang besar. Kekayaan alam yang sangat banyak. Potensi SDM yang luar biasa. Ilmu yang berkembang di Indonesia juga sangat banyak dan kompleks. Memerlukan bentuk pemikiran yang luas dan kritis. Indonesia memerlukan pemikiran yang luas dan kritis tersebut.

PERBANDINGAN MADZHAB DALAM PERSOALAN MUNAKAHAT

  Disusun oleh: Nur Anisah (111-11-141) ; Ulil Maunatul Choiriyah (111-11-143) ; dan Nur Aslichuddin ( 111-11-152)                                         A.       Akad Nikah yang Dilakukan oleh Wanita Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang waras dan dewasa dapat melaksanakan semua ‘aqad nikah, dan juga dapat mewakilkannya kepada siapa yang dikehendakinya tanpa ada hak sanggah bagi siapapun terhadapnya. Mereka sepakat pula bahwa aqad nikah wanita merdeka yang baligh dan berakal, apabila dilaksanakannya oleh walinya menurut hukum syara’ dengan persetujuan wanita yang bersangkutan, adalah sah dan naafiz (langsung tanpa tergantung pada sesuatu yang lain).

Shalat Berjamaah

Disusun Oleh: Puji Nur Hastutik ( 111-11- 10 4); Zanuar Rifqi ( 111-11- 106); Fenny Riskya ( 111-11- 112); dan I k hwanul Mukminin             ( 111-11- 123) A.       SHOLAT BERJAMAAH Dasar Sholat Berjamaah             Hukum sholat berjamaah ialah sunnat muakkadah (sunnah yang dikuatkan), yaitu dibawah wajib dan diatas sunnah biasa. Di antara dalil naqlinya, ialah sabda Rasul SAW dari Ibnu Umar, bahwa beliau bersabda: صَلاَةُ الجَمَاعَةِ اَفْضَلُ منْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ و عِشْرِيْنَ دَرَجَةً . متفق عليه     Sholat berjamaah itu lebih baik dari sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. (Hr.Muttafaqun ‘alaih atau Bukhari dan Muslim)

Beberap Hal Mengenai Shalat dalam Pandangan Empat Madzhab

Disusun oleh: Zulaikhah S.W ( 111 11 097); M. Lutfi Aziz ( 111 11 110); dan Siti Fatimah ( 111 11 115 ) A.       Pengertian Shalat Shalat menurut bahasa artinya do’a, sedangkan menurut istilah berarti ucapan-ucapan dan perbuatan yang didahului dengan takbirotul ikhram dan diakhiri dengan salam. Adapun kewajiban Shalat itu sendiri berdasarkan QS. An-Nisa: 103; “ Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman ” .

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIAH

Disusun Oleh: M. Sukron Rofiq ( 111-11-045 ); Rif’ah Munawaroh ( 111-11-047 ); Fatkhul Wahab ( 111-11-053 : dan Abdul Ckamim ( 111-11-075 ) A.     Pengertian Ikhtilaf Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah: khalafa, yakhlifu, khilafan ختف – يخلف – جلافا )   ). [1] Ikhtilaf menurut istilah adalah berlainan pendapat antara dua atau beberapa orang terhadap suatu obyek (masalah) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk “tidak sama” ataupun “bertentangan secara diametral”. Jadi yang dimaksud ikhtilaf adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian (ketentuan) hukum terhadap satu obyek hukum. [2]

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

MASALAH KHILAFIYAH DAN SEJARAHNYA

Disusun Oleh: Diantina Basiroh ( 111-11-064 ); Galih Aji Pratomo ( 111-11-066 ); dan Usriya Hidayati ( 111-11-068 )             A.     Pengertian Ikhtilaf Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah khalafa-yakhlifu-khilafan ( خلف – يخلف – خلافا ) . Manusia yang sedang berdebat (berbeda pendapat) sering kali berkobar api amarah didadanya. Mereka saling berbantah dan debat kusir yang biasa disebut perang mulut. Terhadap perkara ini Allah menegaskan dalam firman-Nya: فَا خْتَلَفَ الْأَ حْزَا بُ مِنْ بَيْنِهِمْ, فَوَيْلٌ لِلَّذِ يْنَ كَفَرُوْا مِنْ مَشْهَدِ يَوْمٍ عَظِيْمٍ (مريم :37) Artinya:

Madzhah-Madzhah yang telah Redup

Al-Auza’iy ¡    Dipelopori oleh Abu Amr Abdurrahman bin Muhammad al-Auza’iy. Ia berasal dari puak Dzul Kala’(Yaman). ¡    Ia lahir di Ba’labak (Damaskus) tahun 88 H. ¡    Ia belajar hadist pada Atha’ bin Abi Rabbah. ¡    Al-Auza’iy termasuk tokoh hadist yang tidak menyukai Qiyas.

Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab

Pengertian Madzhab Kata madzhab berasal dari kata “dzahaba”, yang berari “pergi”, “berlalu”, “berjalan”, “berpendapat”. Dzahaba; Yadzhabu; Dzihaban; Dzuhuban; Madzhaban. Said Ramdhani Buthy, Madzhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.

Ijtihad, Taklid, Talfik, dan Ithiba’

Di susun oleh: M. Taufikhurohman (111 11 062); Siti Nina Nur Anisa (111 11 049); dan Yuli Hastuti (111 11 050) IJTIHAD A.        Pengertian Ijtihad dari segi bahasa (etimologi) Ijtihad berasal dari kata “ Ijtahada ” artinya bersungguh-sunggguh,rajin, giat. Dengan demikian, menurut bahasa, Ijtihad adalah berusaha atau berupaya dengan sungguh-sungguh. Menurut Louis Makhluf, Ijtihad berasal dari kata kerja: Jahada, yajhadu , bentuk masdarnya jahdan yang berarti : pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit, atau bisa juga bermakna bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan. [1]

KEDUDUKAN MADZHAB DI DALAM PEMBINAAN HUKUM ISLAM

  Disusun oleh: Lu’lu’ il Hidayah ( 111-11-004 ); Siti Asiyah ( 111-11-014 ); Achmad Rifai ( 111-11-028 ); dan Setya Ayu Ariskha ( 111-11-029 ) A.      Sistematika Hukum Islam Para ulama fiqh telah membagi dan mengelompokkan h u kum islam ke empat kelompok yang besar: 1.        Hukum ibadat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Seperti: sholat, zakat, puasa, dan lain sebagainya. 2.       Hukum mu’amalat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masalah sosial ekonomi.

IJTIHAD, TAKLID, TALFIQ, DAN ITTIBA’

Disusun oleh: Setya Utami ( 11111044 ); Ika Khusnul Fadhilah ( 11111049 );   Khosidatul Hikmah ( 11111061 ); dan Wulan Budi Utomo ( 111110 )                                                       A. IJTIHAD 1. Pengertian Ijtihad Secara etimologi, ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa Arab jahada , yang bentuk mashdarnya ada dua bentuk, yaitu al-jahd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan al-juhd , yang berarti al-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Arti ijtihad secara terminologi yaitu mencurahkan fikiran untuk menemukan hukum agama melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa dalil syara’ dan tanpa tata cara tertentu tersebut merupakan pemikiran de...