Langsung ke konten utama

Tugas Kuliah Pengganti MK Perbandingan Madzhab



Ketentuan Tugas:
1.        Tugas ini bersifat mandiri dan individual, setiap mahasiswa mengerjakan 1 makalah.
2.        Ketentuan penulisan makalah:
a.    Makalah ditulis dengan susunan; pendahuluan, isi, dan penutup. INGAT  tidak perlu ada kata pengantar, daftar isi, ataupun halaman persembahan.
b.    Makalah ditulis antara 10-15 halaman.

c.    Penulisan rujukan menggunakan footnote, BUKAN menggunakan catatan perut.
d.   Menggunakan font TIMES NEW ROMAN ukuran font 12, spasi 1,5 atau 2 spasi (double).
e.    Batas tepi halaman, atas 4, tepi kiri 4, tepi kanan 3, bawah 3.
f.     Daftar rujukan buku yang dibaca minimal 5 buku dan atau jurnal ilmiah.
g.    Mencantumkan seluruh daftar pustaka yang dijadikan rujukan.
3.        Topik-topik makalah (PILIH SATU TOPIK):
a.    Gejala pendekatan antar madzhab pada zaman modern
b.    Madzhab liberal dan madzhab fundamental pada masa kini
c.    Kecenderungan penggunaan madzhab fiqh di Indonesia
d.   Madzhab Wahabi dan  kontroversinya
e.    Faktor-Faktor Penyebab Khilafiyah
f.     Masalah Khilafiyah dan Sejarahnya
g.    Madzhab-madzhab Fiqh selain Sunni
h.    Perbedaan pendapat tentang zakat tanaman non pangan
i.      Perbedaan pendapat tentang kehadiran saksi dalam akad nikah
j.      Perbedaan pendapat tentang wali dalam akad nikah
k.    Perbedaan pendapat tentang menikah dengan ahlul kitab
l.      Perbedaan pendapat tentang minumam beralkohol non khamr
m.  Perbedaan pendapat tentang penentuan awal puasa dan waktu niat puasa
n.    Perbedaan pendapat tentang masalah salat jumat bertepatan hari raya
4.        Makalah dikumpulkan dalam bentuk print out dan mengirimkan soft file via email ke massukron.mn@gmail.com
5.        Pengumpulan tugas dalam bentuk print out (cetak) diserahkan langsung atau ditaruh meja saya di kampus 2 lat.2 ruang prodi AS.
6.        Batas penggumpulan makalah tanggal Senin 14 Juli 2014.
7.        Hal-hal yang belum jelas harap ditanyakan via email atau SMS, wajib mencantumkan nama dan NIM.

Pengampu,

Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.