Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

AL-MAHKUM FIH DAN AL-MAHKUM ‘ALAIH

Oleh: Ahmad Lilik S     (11510079); Puji Lestari (11510083); dan Nurul Khikmah (11510086) A.     Al-Mahkum Fih a.       Pengertian Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah objek hukum (perbuatan mukalaf).Al- Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan syara’. Mahkum f ih adalah perbuatan-perbuatan  mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang  mukallaf . Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf , maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah:1 $ y g • ƒ r ' ¯ » t ƒ š ú ï Ï % © ! $ # ( # þ q ã Y t B # u ä ( # q è ù ÷ r r & Ï Š q à ) ã è ø 9 $ $ Î / 4 …. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqa...

ASURANSI SYARI’AH

Oleh: Siti Nina Nur Annisa (111 11 041); Winda Ratnasari (111 11 067); Masthobib (111 11 081); dan Ana Soraya (111 11 138) 1.1   Latar Belakang Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.

KONSEP SADDUDZ DZARI’AH

Oleh: Korifah (11510052); Syarifatul Mujazanah ( 11510053 ); Megar Kisworo ( 11510056 ); dan Yuni Astutik ( 11510057 ) A.     Pengertian Saadudz Dzari’ah                                      Secara bahasa kata Sadd ( ( سدّ berarti menutup atau penghalang hambatan dan sumbatan . adz-dzariah ( الذّرِيْعَة ) berarti wasilah atau jalan ke suatu tujua n . Secara istilah, adz-dzariah adalah: ماَ تَكُوْنُ وَسِيْلَةً وَطَرِيْقاً اِلىَ شَيْئٍ مَمْنُوْعٍ شَرْعاً “Jalan yang menjadi perantaraan dan jalan kepada sesuatu yang dilarang. Maka dapat dikatakan bahwa saddudz dzari’ah adalah metode penetapan hukum dengan cara menutup jalan yang menjadi perantara kepada perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat). Bisa juga diartikan melarang suatu p...

MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

Oleh: M. Taufikhurohman (111-11-062), Diantina Bashiroh (111-11-064), Puji Hastutik (111-11-104) A.           Pengertian MLM Multi level marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permaanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. [1] Secara Etimologi Multi Level Marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris, Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut sebagai multi level karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. MLM ini bisa juga disebut sebagai network marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu sistem p...

IJTIHAD DAN MUJTAHID

Oleh: Abdul Ghoni (11510064); Wahyu Istiqomah (11510059); Siti Komariyah         (11510061); dan Ariyan Maghfuroh (11510060) A.     PENGERTIAN IJTIHAD Ijtihad yang berasal dari kata ijtihada اجتهد   artinya ialah bersugguh-sungguh, rajin, giat. Sedang apabila kita meneliti ma’na kata ja-hada artinya ialah mengerahkan segala kemampuan. (lih. Kamus Almunawwir h. 234) Jadi dengan demikian menurut bahasa ijtihad itu ialah berusaha atau berupaya yang sungguh-sungguh. Perkataan ini tentu saja tidak akan dipergunakan didalam sesuatu yang tidak mengandung kesulitan atau keberataan. Saiyid Muhammad al-Khudloriy, didalam kitabnya ushuluiqh (h.367), demikian pula Dr. wahbah Az-Zuhailiy didalam kitabnya al-Wasith fi Ushulil fiqhil Islamiy (h. 590) memberikan contoh :

BANK SYARIAH

Oleh: Handayani (111-11-140),Siti Zulaikha (111-11-097), dan Irsyadul Ibad (111-11-094) A.Pengertian Bank Syari’ah Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya m...

Jual Beli Multi Level Marketting dan Bisnis Berjenjang

Oleh: Galih Aji .P (111 11 066);   Fajriyatur .R (111 11 122); Siti Masitoh (111 11 197; dan Faizatul Anisa (111 11 198) A.     Pengertian MLM adalah singkatan dari   Multi Level Marketing  yang   juga disebut dengan istilah  Network Marketing . Secara Etimologi Multi Level marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris,Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak . Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah   Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang . Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti...

HUKUM JUAL BELI VIA INTERNET

Oleh: Abdul C k amim (111 11 075) ; Nur Laeli Farhati (111 11 195) ; dan Mar’atus Sholikah (111 11 214)                                I.             Latar belakang masalah       Kegiatan jual beli sudah berlangsung sejak dulu, dan Rasulallahpun dulu pekerjaannya juga pedagang. Makna Jual beli sendiri adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan cara yang tertentu (akad). Allah telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, salah satunya dengan jalan jual beli.

‘Urf ( ١ﻠﻌﺭﻑ )

Oleh: Hermiya Arita Anggraeni (11510044) ; Siti Nur Fadhilah (11510047); Ika Muslikah (11510048); dan Nanda Wahid Nugroho (11510050) Pengertian ‘Urf Secara etimologi, ‘urf   ( ١ﻠﻌﺭﻑ ) berarti “yang baik”. Para ulama ushul fiqh membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menentukan hukum syara’. Adat didefinisikan dengan : ا لأَ مْرُ الْمُتَكَرّ رُ مِنْ غَيْرِ عَلَاقَةٍ عَقْلِيَّةٍ          Sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional.

JUAL BELI VIA INTERNET

Di susun oleh : Evi Triyani (111-11-060), Siti Fatimah (111-11-1 15), Edi Cahyono (111-11-118). A.     Pengertian Jual Beli Sebelum kita membahas mengenai jual beli via internet, tidak ada salahnya kita mengerti makna serta rukun dan syarat dari jual beli tersebut terlebih dahulu. Menurut bahasa jual beli berarti al-bai’, al-tijarah yang artinya menukar, mengganti sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan secara syara’ jual beli berarti tukar-menukar harta secara suka sama suka.

Al-‘Urf

Oleh: Damar Yuli Budi Utomo (11510073); Ali Rusidi (11510074); dan Afrizan Gusmayoni ( 11510077 ) A.   Pengertian urf             Secara etimologi, kata urf berasal dari bahasa arab yaitu ( ( العر ف   artinya ”yang baik” para ulama membedakan antara adat dan urf dalam membahas kedudukanya sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syarak. Adat didevinisikan sebagai berikut: الامر المتكر ر من غير علاقة عقلية “Sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional”

HIBAH HADIAH DAN PERLOMBAAN

Oleh: Irwina Safitri (11111052); Siti Zulaikh a (11111 1 33); dan Yuanita ( 11111218 ) A.     Pengertian H ibah 1.       Hibah Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hiba h ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan maksud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup. Menurut Imam Hanafi : Hibah ialah memberikan hak memiliki suatu benda dengan tanpa ada syarat harus diganti kepada orang lain dengan tanpa imbalan.

AL-ISTISHAB (الا ستصحا ب)

Oleh: Muhamad Ikhsan (11510038); Muhammad Saalikuddin (11510039); Eko Riyanto (11510043); dan Siti Ratnasari (11510041) A.     Pengertian Al-Istishab ( الا ستصحا ب ) Secara bahasa al-istishab adalah طلب الصحبة واستمرارها yaitu tuntunan pemeliharaan dan melanjutkan. [1]   Istishab menurut bahasa arab ialah mengakui adanya hubungan perkawinan.   Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil untuk mengubah hokum tersebut. [2]

ISTISLAH

Oleh: Ifa Kumalasanti 11510008; Ngaunu Rofik 11510035; Umi Harlita 11510036; dan Riza Amirudin 11510037 A.     Pengertian Istislah menurut bahasa berarti “Mencari kemaslahatan”. Sedangkan menurut ahli Usul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan s e mata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan ataupun dilarang). . Pengertian yang lain menyatakan Istishlah adalah logika yang baik tentu baik untuk dipergunakan. Jadi apabila dikatakan bahwa perdagangan itu suatu  kemaslahatan  dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan,  maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin.

AL-ISTISHHAB

Oleh: Meiliya dewi I ( 115100 06); Indri Hastuti (11510009); Dewi E rmawati ( 11510029 ); dan M.Royani 1.       Pengertian Menurut lughat Istishab berarti membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah: اِستِبْقَاءُالْحُكْمِ الثَّابِتِ فِى الزَّ مَانِ الْمَاضِى عَلَى مَا كَانَ Artinya :         “ Berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa yang lalu berdasarkan apa yag telah ada itu”. Jadi secara jelas bahwa Istishab adalah menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yag mengubahnya. Dengan ungkapan lain Istishhab adalah menjadikan hukum satu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu.

KONSEP AL-ISTISHLAH

Oleh: Sri Purwati (11510001); Siti Hakimah (11510023); Nofia Mualisa (11510033); dan Siti Zubaidah             (11510097) A.     Pegertian Istishlah Istislah menurut bahasa berarti : “Mencari kemaslahatan”. Secara umum istishlah yaitu metode penetapan hukum syara yang tak ada nashnya yang subur dan dengan istishlah dapat berjalan mengikuti dinamika perkembangan masalah dan untuk kemashlahatan umat. Sedangkan istilah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam nash dan ijma, berlandaskan dari pemeliharaan maslahat al mursalah yaitu maslahah yang tak ada dalil syara yang menunjukkan diakuinya atau diolakanya.

ISTISHHAB

Disusun oleh: Luqita Cahyani ( 11510076 ); Dewi Wachidah Hanim ( 11510084 ); dan Ika Dwi Yanti ( 11510087 ) A.      PENGERTIAN TENTANG ISTISHHAB Kata Istishhab secara etimologi berasal dari kata “ istashhaba” dalam sighat istif’ala ( استفعال ) yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus , maka Istishhab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.