Oleh: Ahmad Lilik S (11510079); Puji Lestari (11510083); dan Nurul Khikmah (11510086) A. Al-Mahkum Fih a. Pengertian Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah objek hukum (perbuatan mukalaf).Al- Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan syara’. Mahkum f ih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf . Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf , maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah:1 $ y g r ' ¯ » t ú ï Ï % © ! $ # ( # þ q ã Y t B # u ä ( # q è ù ÷ r r & Ï q à ) ã è ø 9 $ $ Î / 4 …. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388].
Ruang Berbagi dan Belajar Bersama