Di susun oleh : Evi Triyani (111-11-060), Siti Fatimah (111-11-115), Edi Cahyono (111-11-118).
A. Pengertian Jual Beli
Sebelum kita membahas mengenai jual beli
via internet, tidak ada salahnya kita mengerti makna serta rukun dan syarat
dari jual beli tersebut terlebih dahulu. Menurut bahasa jual beli berarti al-bai’,
al-tijarah yang artinya menukar, mengganti sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan
secara syara’ jual beli berarti tukar-menukar harta secara suka sama suka.
Kemajuan teknologi
komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat.
Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan
penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui
telepon, media elektronik maupun internet.
Oleh karena itu, pada
masa modern jual beli via internet telah beredar luas, seperti bisnis online
yang dilakukan di internet secara online. Mungkin karena masyarakat beranggapan
melakukan transaksi di internet, atau elektronik lain lebih praktis dan
menghemat tenaga daripada harus berkeliling di pasar tetapi tidak puas terhadap
apa yang dibeli. Sedang melalui internet pembeli bebas memilih sesuai gambar
yang telah terpampang di media online dan bisa juga menawar tanpa mengeluarkan
banyak tenaga karena tidak banyak bicara saat melakukan penawaran seperti di
pasar.
B. Rukun dan syarat jual beli
Rukun jual beli meliputi:
a) Penjual (akil, baligh, atas kehendak
sendiri)
b) Pembeli (akil, baligh, atas kehendak
sendiri)
c) Benda/barang yang dijualbelikan (ada
manfaat, merupakan kepunyaan sendiri, diketahui penjual dan pembelinya)
d) Ijab qabul.
Sedang menurut Prof. H. A hmad Zahra, M.A.
Ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli, yaitu:
1.
Menurut
madzhab Hanafi : rukun jual beli itu hanya satu yaitu akad saling rela antara
mereka (‘an taraadlin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dan pembeli)
dan qobul (ungkapan menjual dari penjual). Selain akad madzhab hanafi menyebut
sebagai syarat.
2.
Sedang
menurut Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama fiqh), rukun jual jual beli itu adalah :
a. Penjual dan pembeli. b. Ijab dan qobul. c. Ada barang yang dibeli. d. Ada
nilai tukar dan tambah.
Adapun
syarat jual beli yang terpokok adalah : orang yang berakad adalah yang berakal
sehat, memiliki barang yang diperjual belikan dan ada manfaatnya, barang yanng
diperjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi
manipulasi atau penipuan.
Permasalahan
pokok yaitu jual beli melalui online (internet) yang sebenarnya juga termasuk
juak beli via televon, sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka yang
terpenting adalah : ada barang yanng diperjual belikan, halal dan jelas
pemiliknya, sebagaimana hadist Nabi (yang maknanya) : “ tidak sah jual beli
kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang” (HR. At-Turmudziy dan Abu Dawud).[1]
C.
Hukum
Jual Beli
Hukum jual beli ada empat :
1.
Mubah
(boleh) merupakan hukum asal jual beli.
2.
Wajib,
apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar
hutang.
3.
Sunnah,
misalnya menjuak barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang
yang dijual.
4.
Haram,
misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjual belikan, yaitu menjual
barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk
merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman
masyarakat. [2]
Sedang
hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi
kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan)
atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat
dan rukun-rukun jual beli lainnya dan pelaksanaan akad jual-beli meskipun di
majlis terpisah tetap sah.
D. Jual beli via internet
Pada transaksi jual beli secara elektronik,
sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan didunia nyata,
dilakukan oleh pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik
ini para pihak tidak bertemu secara langsung, tetapi tetap berhubungan lewat
internet. Sedangkan dalam ijab qabul boleh dilakukan melalui SMS untuk mendapatkan
kesepakatan diantara keduanya.
Dalam transaksi jual beli via internet ini,
pihak-pihak yang terkait antara lain:
1) Penjual atau pengusaha yang menawarkan
suatu produk melalui internet sebagai
pelaku usaha.
2) Pembeli atau konsumen.
3) Bank sebagai pihak penyalur dana dari
pembeli kepada penjual, karena dalam jual beli internet ini penjual dan pembeli
tidak bertemu secara langsung.
4) Provider sebagai penyedia jasa akses
internet.
Pada dasarnya masing-masing pihak dalam jual beli
memiliki hak dan kewajiban. Bagi penjual wajib memberikan informasi secara
benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli. Disamping itu penjual harus menawarkan
produk-produk yang diperkenankan oleh undang-undang, tidak rusak atuapun
mengandung cacat. Dengan demikian transaksi dalam jual beli internet ini tidak
merugikan para pembelinya. Disisi lain penjual memiliki hak untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang telah dijualnya.
Sedangkan bagi pembeli/konsumen wajib untuk membayar harga
barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang
telah disepakati diantara mereka. Selain itu pembeli juga wajib mengisi data identitas
diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Dan disisi lain pembeli
berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya
dari penjual, sehingga pembeli tidak merasa dirugikan atas produk yang
dibelinya, pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli
secara elektronik ini berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu
produk dari pembeli kepada penjual produk tersebut.
Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual
beli secara elektronik, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk
menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan
transaksi jual beli secara elektronik melalui internet kepada penjual.
Transaksi jual beli secara elektronik ini merupakan
hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem
informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi
yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Pelaksanaan jual beli secara elektronik ini dilakukan
dalam beberapa tahap, diantaranya:
a) Penawaran yang dilakukan oleh penjual
melalui website pada internet. Penawaran dalam website biasanya menampilkan
barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating tentang barang yang diisi
oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain
berhubungan. Penawaran lewat internet bisa terjadi apabila pihak lain yang
menggunakan media internet memasuki situs milik penjual yang melakukan penawaran.
b) Penerimaan, dapat dilakukan tergantung
penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui email address, maka
penerimaan dilakukan melalui email, karena penawaran hanya ditujukan pada
sebuah email yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan kepada masyarakat
yang membuka website tersebut. Pada transaksi jual beli yang dilakukan secara
elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih
barang-barang tertentu yang ditawarkan.
c) Pembayaran, dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung, sebagai misal melalui fasilitas internet, tetapi tetap
bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan
lokal.
d) Pegiriman, merupakan suatu proses yang
dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada
pembeli, dan dalam hal ini pembeli wajib atas penerimaan barang yang dibelinya.
Berdasarkan proses transaksi jual beli secara
elektronik yang diuraikan diatas, menggambarkan bahwa jual beli tidak hanya
dilakukan secara langsung, namun bisa juga melalui internet, sehingga orang
yang saling berjauhan atau berada dalam tempat yang berbeda tetap dapat
melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu
secara langsung. Sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta
biaya yang baik bagi pihak penjual maupun pembeli. Sehingga dalam zaman yang
sekarang ini, masyarakat banyak membutuhkan layanan instan serta tidak
merepotkan, oleh sebab itu para ulama’ islam memperbolehkannya. [3]
Komentar
Posting Komentar