Langsung ke konten utama

ISTISHHAB




Disusun oleh: Luqita Cahyani (11510076); Dewi Wachidah Hanim (11510084); dan Ika Dwi Yanti (11510087)

A.     PENGERTIAN TENTANG ISTISHHAB
Kata Istishhab secara etimologi berasal dari kata “istashhaba” dalam sighat istif’ala (استفعال) yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka Istishhab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.

Sedangkan menurut Hasby Ash-Shidiqy
Mengekalkan apa yang sudah ada atas keadaan yang telah ada,karena tidak ada yang mengubah hukum atau karena sesuatu hal yang belum di yakini.
Definisi lain yang hampir sama dengan itu dinyatakan:
1.      Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah,beliau adalah tokoh Ushul Fiqh Hanbali yaitu : menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tidak ada sampai ada yang mengubah kedudukanya atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau yang sudah kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
Mengukuhkan/menetapkan apa yang pernah di tetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada
Asy-Syaukani menta’rifkan Istishhab dengan “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya dalam Irsyad Al-Fuhul nya merumuskan:
”Apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu ,pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.
2.      Syaikh Muhammad Ridho Mudzaffar dari kalangan Syi’ah,yaitu : (mengukuhkan apa yang pernah ada) dan menurut Ibn As-Subki dalam kitab Jam’u Al-Jawani jilid II Istishhab Yaitu :
Berlakunya sesuatu pada masa kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang aptut untuk mengubahnya.”
3.      Sedangkan menurut istilah ahli Ushul Fiqh “menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya,sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut”.Al-Ghazali mendefinisikan Istishhab adalah berpegang pada dalil akal atau Syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
4.      Ibn Qayyim Istishhab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau menyatakan belum ada nya hukum suatu peristiwa yang belum penah ditetapkan hukumnya.
5.      Asy-Syatibi adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. Contoh Muhammad telah menikah dengan Aisyah, kemudian mereka berpisah selama 15 tahun,karena telah lama mereka berpisah lalu Aisyah ingin menikah lagi dengan lelaki lain, dalam hal ini Aisyah belum bisa menikah lagi karena ia masih terikat tali perkawinan dengan Muhammad dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
Oleh sebab itu apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau pengelolan yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dalil Syara’ yang meng-Itlak-kan hukumnya, maka hukumnya boleh sesuai kaidah, bahwa Pangkal sesuatu adalah kebolehan”
Kebolehan adalah pangkal (asal) meskipun tidak ada dalil yang menunjukan atas kebolehannya,dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah :129
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنتَ العَزِيزُ الحَكِيمُ
Artinya :” Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”
Istishhab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali para Mujatahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama Ushul Fiqh berkata “sesungguhnya Istishhab adalah akhir tempat beredarnya fatwa”
Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak ada dalil yang mengubahnya .Ini adalah teori dalam pengembalian yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Dalam hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu di bumi seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahan nya,maka sesuatu itu tetap pada kebolehannya yang asli.

B.     MACAM-MACAM ISTISHHAB
Istishhab terbagi dalam beberapa macam diantaranya :
1.      Istishhab al-baraah al-Ashliyyah (kebebasan asli)
Menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyyah, seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapakan taklifnya,yaitu seperti kebebasan tanggung jawab beban syara’ sebelum ada dalil yang menunjukkan adanya beban tersebut.
Misalnya :
·         Jika masih kecil, maka ia bebas sebelum sampai baligh.
·         Jika ia tidak mengetahui dan ia tinggal di negeri harby, maka ia bebas menjelang ia tahu atau menjelang ia sampai ke negeri Islam.
2.      Ishtishhab ma dalla asy-Syar’i au al-’Aqli ‘ala Wujudih (Istishhab kepada dalil Syara’ atau dalil akal tentang adanya)
Bisa dipahami yaitu bahwa nash menetapkan suatu hukum dan akal pun membenarkan (menguatkan) sehingga ada dalil yang menghilangkan hukum tersebut.

Misalnya:
·         Seperti dalam pernikahan bahwa pernikahan itu akan tetap sah ketika belum ada dalil yang menunjukan telah berpisah seperti dengan men-talaq.
·         Seperti masih tetap bertanggung jawab terhadap hutang, sebelum ada petunjuk bahwa sudah dilunasi atau dibebaskan oleh yang berpiutang.
3.      Istishhab al-hukmi (Istishab hukum seperti sesuatu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram)
Istishhab al-hukmi yaitu Istishhab yang berdasarkan atas hukum asal dari sesuatu yang Mubah. Istishhab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah. Istishhab al-hukmi (Istishhab hukum) bisa dipahami apabila hukum itu menunjukan pada dua terma yaitu boleh atau dilarang, maka itu tetap di bolehkan sehingga ada dalil yang mengharamkan dari perkara yang diperbolehkan tersebut, begitu juga sebaliknya. Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan ,hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya,seperti makanan,minuman,hewan dll. Prinsip ini berdasarkan ayat 29 surat al-baqarah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
 Artinya :” Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Misalnya :
·      Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh.
·      Semua makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan dll adalah halal selama tidak ada dalil/bukti yang melarangnya.
4.      Istishhab al-Washfi (Istishhab Wasaf)
“Pada dasarnya sifat dari segala sesuatu masih berlaku sebelum ada bukti yang mengubahnya”. Istishhab al-Washfi dipahami dengan menetapkan sifat asal pada sesuatu.
Misalnya :
·         Air yang diketahui bersih tetap dihukumi bersih selama tidak ada bukti bahwa iar tersebut najis dan tetapnya sifat suci bagi air selama belum ada najis yang merubahnya baik itu warna,rasa atau baunya.
·         Seperti tetapnya sifat hidup bagi orang hilang sehingga ada dalil yang menunjukan bahwa dia telah meninggal.
Setiap Fuqaha menggunakan Istishhab dari 1 sampai 3 sedang mereka berbeda pendapat untuk Istishhab Wasaf, dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru.
Perbedaan pendapat itu, yakni :
1.      Madzhab Syaf’i dan Hanbali: Dapat dijadikan sebagai landasan hukum secara mutlak.
2.      Madzhab Hanafi dan Maliki: Perlu pemilahan. Sebab kaidah ini hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada bukan untuk menimbulkan haknya yang baru.
Para Ulama’ yang menyedikitkan Turuqul Istinbat meluaskan penggunaan Istishhab ,misal golongan Dhahiri,karena mereka menolak penggunaan Qiyas.Demikian pula Madhabz Syafi’I menggunakan Istishhab kerena tidak menggunakan Istihsan beliau menggunakannya sebagai alat untuk menetapkan hukum.
C.     KAIDAH-KAIDAH ISTISHHAB DAN PENERAPANNYA
Berdasarkan Istishhab ,beberapa prinsip Syara’ dibangun ,yaitu :
-          Asal segala sesuatu itu mubah (boleh dikerjakan)
-          Asal pada manusia adalah kebebasan
-          (Menurut hukum) asal(nya) tidak ada tanggungan
-          (Hukum yang ditetapkan dengan) yakin itu tidak akan hilang (terhapus) oleh hukum yang ditetapkan dengan) ragu-ragu.
-          Asal sesuatu itu adalah ketetapan sesuatu yang telah ada menurut keadaan semula,sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubahnya.
Maka orang yang yakin bahwa ia masih mempunyai wudhu’ dan ragu-ragu jika dirinya telah batal, maka ia dihukum masih mempunyai wudhu’, dan shalatnya sah. Hal demikian berbeda dengan pendapat ulama dari golongan Malikiyah yang berpedapat wajib berwudhu’ lagi. Sebab, menurut mereka tanggung jawab (beban)nya adalah menjalankan shalat dengan penuh keyakinan. Karena tanggung jawab tersebut tidak lepas kecuali dengan mengerjakan shalat dengan benar dan penuh keyakinan. Dan hal itu harus dilakukan dengan wudhu’ agar tidak diragukan kebatalannya.
Yang sedikit menggunakan Istishhab adalah Madhabz Hanafi dan Maliki karena mereka meluaskan Thurkq al-Istinbat dengan penggunaan Istihsan ,Maslahah Mursalah dan ‘Urf.Sehingga ruang untuk beristimbat dengan Istishhab tinggal sedikit.

D.    PENDAPAT ULAMA’ TENTANG ISTISHHAB
Ulama’ Hanafiah menetapakan bahwa Istishhab merupakan Hujjah untuk menetapkan apa-apa yang di maksud oleh mereka.Jadi Istishhab merupakan ketetapan sesuatu yang telah ada semula dan juga mempertahan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.
Istishhab bukanlah Hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap telah di jelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau tidak di ketahui tempat tinggalnya.Istishhab yang menentukan atau menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dengan kematiannya.
وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مِّنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لَّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:  Dan Ia telah memudahkan tiap-tiap yang di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya” (Al-Jatsiyyah : 13)

E.     KEDUDUKAN ISTISHHAB SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM
Para ulama’ telah berbeda pendapat dalam menyatakan kedudukan Istishhab sebagai dalil syara' kalangan ulama’ dalam mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi'i menjadikan Istishhab sebagai dalil yang menetapkan hukum yang telah ada selama mana tidak ada dalil dalam menetapkan hukum yang telah ada selama mana tidak dalil yang mengubahnya, baik secara qath'I atau dhonni maka hukum itu tetap berlaku kerana di andaikan belum ada perubahan terhadapnya.
Manakala kalangan ulama’ mutakallimin menyatakan bahawa Istishhab tidak boleh di jadikan sebagai dalil kerana mereka menyatakan hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu mestilah bersandarkan kepada dalil, begitu juga dalam menetapkan hukum dalam perkara sekarang dan yang akan datang.
Pendapat ulamak mutaakhirin menyatakan boleh menerima Istishhab sebagai hujjah untuk menetapkan hokum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa datang sehingga ada dalil mengubahnya, namun Istishhab tidak boleh digunakan menetapkan hukum yang akan ada (baru).
Jadi berdasarkan pendapat ini sesuatu hukum yang telah berlaku dan tidak ada dalil yang membatalkannya maka hukum tersebut terus berjalan, namun dalam nya tidak di pakai dalam menetapkan hukum yang baru.

F.     KEHUJJAHAN ISTISHHAB
Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang ke-Hujjah-an Istishhab ketika tidak ada dalil Syara’ yang menjelaskannya,antara lain :
1.      Menurut mayoritas Mutakallimin (ahli kalam) Istishhab tidak dapat di jadikan dalil,karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian pula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang,harus berdasarka dalil.
2.      Menurut mayoritas Ulama’ Hanafiyah, khususnya Muta’akhirin Istishhab bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang,tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
3.      Ulama’ Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zahiriyyah dan Syi’ah berpendapat bahwa Istishhab bisa dijadikan Hujjah secara mutlaq untuk menetapkan hukum yang telah ada selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu,selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secara qath’I maupun Zhanni, maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus,karena diduga keras belum ada perubahanya.

G.    ANALISIS
Jika hukum Istishhab ini kita lihat sekilas tanpa kita pahami,maka akan ada banyak perbedaan dikalangan muslim satu dengan lainnya dalam mengambil sikap untuk menentukan suatu hukum.Bukankah ini akan menimbulkan perpecahan dalam islam?
Perbedaan pendapat untuk menentukan hukum dalam Fiqih itu hal yang biasa,karena dasarnya Akal bukan wahyu, tidak mengikat untuk seluruh umat islam dan sifatnya “Dhonni”. Perpecahan terjadi bukan karena perbedaan pendapat tetapi karena manusianya yang belum paham tentang fiqih.


H.   KESIMPULAN
Setelah membaca dan memahami penjelasan diatas dapat kami ambill kesimpulan bahwa Istishhab dapat digunakan sebagai dasar hukum setelah Al-qur’an,As-sunnah,Ijma’ dan Qiyas.Karena “Pangkal sesuatu itu adalah boleh”
Selama belum ada dalil yang merubah ketetapan hukum tersebut,maka sesuatu itu tetap dihukumi boleh. Dengan catatan selama tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan As-sunnah.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abdullah, Sulaiman. (1995). Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Mubarok, Jaih. (2002). Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.
  3. Salam, Zarkasji Abdul. , Oman Fathurohman. (1994). Pengantar Ilmu Fiqh Ushul Fiqh I. Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam.
  4. Rahmah, Nurur. (2012). “Makalah Istishab”. From http://E://Nurur_Rahmah%20%20Makalah%20Istishab.htm,  3 Mei 2013.
  5. Hazin, Mufarrihul. (2011). “Kumpulan Makalah Ushul Fiqh Lengkap”. From http://Kumpulan%20Makalah%20Ushul%20Fiqh%20Lengkap%20~%20SUMBER%20BACAAN.htm, 3 Mei 2013.
  6. Putra, Ahmad Nanda Trisna. (2011). “Resume Ushul Fiqh (Istihsan, Istishab, Syar’u Man Qablana, Urf,Sadz Ddzariah)”. Fromhttp://ahmadnandatrisnaputra.blogspot.com/2011/12/resume-ushul-fiqh-istihsan-istishab.html?m=1, 3 Mei 2013.
  7. Barnur, Abidin. (2011). “Pengertian Istishab dan Contohnya”. From http://barnur.blogspot.com/2011/08/pengertian-istishab-dan-contohnya.html?m=1, 3 Mei 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.