Langsung ke konten utama

MULTI LEVEL MARKETING (MLM)




Oleh: M. Taufikhurohman (111-11-062), Diantina Bashiroh (111-11-064), Puji Hastutik (111-11-104)

A.          Pengertian MLM
Multi level marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permaanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.[1]
Secara Etimologi Multi Level Marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris, Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut sebagai multi level karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. MLM ini bisa juga disebut sebagai network marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.

System marketing MLM yang lahir tahun 1913 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran, tujuannya adalah agar masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga dapat menikmati manfaat financial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.[2]
Dari pengertian tersebut dapat dijabarkan bahwa MLM adalah suatu konsep penyaluran barang ( produk dan jasa tertentu) yang member kesempatan kepada para konsumenuntuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.
Multilevel Marketing (Pemasaran Multi Level) yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibagun secara berjenjang dan mempromosikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Jadi MLM adalah konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan didalam garis kemitraannya.

B.           Syarat Sahnya MLM
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, melainkan juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqh disebut sebagai “Samsarah/simsar” . Maksudnya perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli. Pekerjaan Samsarah/simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqh termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha dan Ibrahim memandang boleh jasa ini. Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :
a.       Adanya Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
b.      Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c.       Objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. Pola ini sejalan dengan firman Allah QS. Al-A’raf : 85 dan al-Baqarah : 233.
4n<Î)ur šútïôtB öNèd%s{r& $Y7øŠyèä© 3 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç7ôã$# ©!$# $tB Nà6s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( ôs% Nà6ø?uä!$y_ ×poYÉit/ `ÏiB öNà6În/§ ( (#qèù÷rr'sù Ÿ@øx6ø9$# šc#uÏJø9$#ur Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$# öNèduä!$uô©r& Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) 4 öNà6Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) OçFZà2 šúüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ  

Artinya : “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman’". (Al A’raf:85)
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Al Baqarah :233)

C.          Hukum MLM
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai hukum halal-haramnya bergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai apakah sesuai syariah atau tidak. Karena menurut catatan APLI (Asosiasi penjual Langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, system, dan model tersendiri sehingga untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali[3]
Pada dasarnya hokum MLM itu mubah karena termasuk dalam kategori muamalat yang hukumnya sah dan dibolehkan, jika kegiatan bisnis tersebut sesusai dengan syariat islam.
   Namun beberapa pakar dan pengamat ada yang berpendapat bahwa praktek yang dilakukan oleh perusahaan MLM hukumnya haram[4]
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literatur fiqh termasuk dalam kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-Beli). Dalam kajian fiqh kontemporer bisnis MLM ini dapat ditinjau dari dua aspek yaitu produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling marketing). Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Begitu pula dengan jasa yang dijual apakah mengandung unsur kemaksiatan seperti praktik perzinaan, perjudian atau perdagangan anak dsb, dan ini semua bisa kita rujuk pada serifikasi Halal dari LP-POM MUI.
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan bisnis menurut syariat Islam termasuk dalam kategori muamalat yang hukumnya sah dan boleh dilakukan. Hal ini sesuai dengan kaidah :
الأصْلُ فِيْ العُقُوْدِ وَالمُعَامَلَاتِ الصّحَّةُ حَتَّي يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى البُطْلَانِ وَالتَّحْرِيْمِ
“Pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.”
Kaidah tersebut bersumber dari hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas dan Aisyah ra. Bahwa Rasulullah bersabda:
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kamu sekalian lebih tau tentang urusan duniamu.”
Berdasarkan hadist dan kaidah di atas terlihat bahwa Islam memberikan jalan dan kebebasan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui system, teknik, dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Islam juga memberikan batasan-batasan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku bisnis. Di antara rambu-rambu tersebut adalah bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur dharar(merugikan), gharar(manipulasi), jahalah(ketidakjelasan),dan zhulm(menganiaya pihak lain),serta maisir(judi), riba(bunga), ihtikar(penimbunan), dan bathil. Sistem pemberian bonus harus adil tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang atau pihak yang berada di level atas saja. Multi Level Marketing menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat dilihat dari sistem dan akadnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam syariat Islam. Bahkan dalam bisnis MLM ini terkandung unsur  yang positif, seperti unsur silaturrahmi, dakwah, dan tarbiyah.  Jasa marketing dapat diklasifikasikan sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fiqh hal ini disebut samsarah atau simsar.
السِّمْسَارُ هُوَ الذِيْ يَتَوَسَّطُ بَيْنَ البَائِعِ وَالْمُشْتَرِيْ لِتَسْهِيْلِ عَمَلِيَةِ البَيْعِ
“Simsar adalah orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah pelaksanaan jual beli.”
Kegiatan samsarah (perantara) dalam bentuk distributor, agen termasuk akad ijarah, yaitu transaksi memanfaatkan tenaga dan jasa orang lain dengan imbalan atau ujrah. Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif kepada mereka yang berprestasi. Penghargaan semacam ini dibolehkan dalam Islam, dan termasuk dalam konteks ijarah. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi:
عنِ المُنْذِرِ بْنِ جَبِيْرٍ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ اَجْرُهَا وَمِثْلُ اَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يُنْقَصُ مِنْ اُجُوْ رِهِمْ شَيْئٌ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيْئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يُنْقَصُ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa melakukan suatu karya (tradisi) yang baik kemudian diamalkan, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya itu. Dan barang siapa yang melakukan tradisi yang buruk, kemudian tradisi itu diamalkan, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosanya itu.”
 Dari sisi Syariah, pemberian insentif harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
1.      Adil. Insentif (bonus)kepada seseorang (up line) tidak boleh mengurangi hak orang lain yang ada dibawahnya, sehingga tidak ada yang dizalimi
2.      Terbuka, Pemberian insentif juga harus diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan mereka harus diajak musyawarah dalam menentukan insentif dan pembagiannya.
3.      Berorientasi kepada al-falah(keuntungan dunia dan akherat
Karena bisnis MLM merupakan bagian dari perdagangan oleh sebab itu bisnis ini juga harus memenuhi syarat dan rukun sahnya sebuah perikatan. Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.
Merujuk Fatwa MUI DKI Jakarta dan  Beberapa  Pendapat  tentang MLM ditegaskan bahwa MLM diperbolehkan oleh Syariah, dengan mempertimbangngkan syarat-syarat di antaranya :   
1.      Halal
Barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat/primer, transparan/tidak samar/penipuan. Firman Allah SWT Al Baqarah 275 : “Allah telah menghalalkan jual beli dan Mengharamkan Riba “
2.      Haram Paket Barang
Sistem Paket yang diterima member dapat bermakna pemaksaan karena pembeli / member tidak dapat memilih produk sesuai dengan keinginannya. Dalam hal ini terdapat unsur keterpaksaan.
Firman Allah SWT, An Nisa : 29 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dgn  jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.”.
3.      Berpegang Rukun Jual Beli dan Legal
Selain ada penjual/perusahaan, pembeli/member, barang yang diperjualbelikan/produk, penting terjadinya akad transaksi. Jika perusahaan memberikan keuntungan/bonus maka harus  jelas pembagiannya, mudah dihitung (tidak mempersulit), dan dihitung berapa pun transaksi yang telah dilakukan. Barang/produk yang diperjualbelikan bukan sekedar kamulfase. Perusahaan terdaftar resmi/legal oleh pemerintah.
4.      Makelar Mengambil Prosentase yang Bukan Menjadi Haknya (Makelar di atas makelar)
Yang dimaksud makelar di atas makelar adalah jika seorang makelar menarik atau mengambil prosentase keuntungan dari makelar yang lain. Sebagai contoh, Amir adalah makelar dari Budi untuk menjualkan sebuah rumah. Budi mengatakan, bahwa rumah tersebut dijual seharga 100 juta, dan Amir sebagai makelar akan memperoleh komisi sebesar 10% dari penjualan. Kemudian, Amir bertemu dengan Amar sebagai makelar yang lain. Amir berkata kepada Amar, "Jika kamu bisa menjualkan rumah Budi, maka kamu mendapatkan prosentase 10%, dan saya mendapatkan komisi 5% dari kamu." Komisi yang diambil Amir dari Amar sesungguhnya bukan komisi yang dibenarkan dalam syariat. Sebab, Amir bukanlah pemilik rumah, dan juga bukan pembeli rumah. Oleh karena itu, ia tidak boleh menetapkan ketetapan apapun, atau membuat perjanjian apapun dengan makelar yang lain, yakni Amar.
Sesungguhnya, makelar hanya berhubungan dengan pemilik barang (shahib al-mâl), atau pembeli barang. Ia tidak boleh berhubungan dengan makelar yang lain dalam hal menarik keuntungan, dan komisi. Yang berhak memberikan komisi adalah pemilik rumah atau pembeli. (yang beli rumah bukan Amir dan Amar tapi orang lain). Pembeli melakukan jual beli langsung ke perusahaan bukan melalui makelar
5.      Dua Akad Dalam Satu Transaksi
HR Tarmizi  : ”Tidak dihalalkan hutang dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli“. Imam Asy Syaukani : “Jual Beli bersyarat adalah dikaitkan jual beli dengan  syarat untuk masa depan“
Misal : Seorang penjual berkata : aku jual kepadamu rumah dengan syarat kamu harus menjual barangmu yang ini atau kamu harus meminjami aku barang ini atau itu “
6.      Mark Up Harga yang Tidak Wajar
Haram jika barang yang dijual belikan lebih tinggi dari harga yang wajar (barang sejenis/semanfaat di pasaran) Biasanya terjadi pada perusahaan MLM yang tidak memproduksi sendiri barang yang dijual belikan (dapat 3 keuntungan) QS Al Isra 26-27 : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros……”
7.      Haram Piramida
Pembatasan downline di bawah member melanggar ketentuan kebebasan bertransaksi jual beli konsep ini berindikasi bentuk Money game (orang menyetor dan tiap bulan dapat bonus) alasan bahwa sebagai bentuk arisan berantai memperjelas keharamannya.
8.      MLM adalah Kerja
MLM adalah Kerja, namun dengan paradigma membangun asset. Member yang tidak kerja maka dipastikan tidak mendapatkan bonus/keuntungan. Namun, bekerjanya member peringkat awal berbeda dengan  bekerjanya member yang telah lama (kebebasan waktu)
9.      Keadilan
Firman Allah SWT, Al An’am 152 : “Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” Adil bukan berarti sama rata sama rasa, adil adalah menempatkan sesuatu pada kondisinya.Dalam hal ini yang menjadi penting adalah besaran kewajiban bagi downline pada tingkatan berbeda untuk memenuhi pembelanjaan yang menjadi kewajibannya sebagai bisnis owner.
10.  Reward
Reward berupa mobil, pesawat, dan villa bukanlah barang/produk MLM, namun penghargaan yang diberikan kepada distributor/member yang telah bekeja keras mencapai prestasi peringkat tertentu. Pemberian Reward dapat dihitung dan berdasarkan besaran yang wajar atas transaksi penjualan distributor/member.

D.          Rukun MLM
1.      Al-‘aqidain (subjek/ dua orang yang melakukan akad)
Yaitu para pihak yang melakukan akad. Sebagai pelaku dari suatu tindakan hukum (subjek hukum) tertentu dan sering kali diartikan sebagai pengemban hak dan  kewajiban. Subjek hukum terdiri dari dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Adapun syarat manusia yang menjadi subjek hukum adalah berakal, tamyiz (dapat membedakan), dan mukhtar (bebas dari paksaan/suka sama suka). Sedangkan badan hukum memiliki perbedaan dengan manusia dalam hal:
a.    Hak-hak badan hukum berbeda dengan hak-hak yang dimiliki manusia seperti hak berkeluarga, hak pusaka dll.
b.   Badan hukum tidak hilang dengan meninggalnya pengurus badan hukum.
c.    Badan hukum diperlukan adanya pengakuan hukum.
d.   Ruang gerak badan hukum dalam bertindak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum dan dibatasi dalam bidang-bidang tertentu.
e.    Tindakan badan hukum adalah tetap tidak berkembang.
f.    Badan hukum tidak dapat dijatuhi hukuman pidana tapi hanya dapat dijatuhi hukuman perdata. 
Dari unsur diatas maka dapat dilihat bahwa bisnis MLM adalah sebuah perusahaan bisnis yang memiliki badan hukum, yang mana dalam pelaksanaan sistemnya dikerjakan oleh orang perseorangan serta diharuskan bagi anggota yang ingin bergabung dengan perusahaan ini melakukan sebuah akad/transaksi yang didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak keberatan atas sistem dan perjanjian mereka maka salah satunya diberi hak untuk memilih untuk bergabung atau tidak, dan ini dilakukan diawal transaksi. Sistem ini sesuai dengan syarat syahnya subjek hukum yaitu mukhtar (tidak ada paksaan dan suka sama suka).
2.      Objek Perikatan (mahallul ‘aqdi)
Yaitu sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkan. Hal ini bisa berupa benda (produk) atau jasa (manfaat). Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu :
a.    Objek harus ada ketika akad dilangsungkan
b.   Objek harus dibenarkan oleh syariah
c.    Objek harus jelas dan dikenali
d.   Objek dapat diserah terimakan
Dalam bisnis MLM biasanya menjual sebuah produk baik itu barang maupun jasa. Produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar dan ini merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan agar bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak dan produk ini sudah disiapkan oleh perusahaan sebelum perusahaan menjual kepada calon member atau konsumen. Ketika seorang calon member membeli sebuah produk, dia diharuskan mempelajari terlebih dahulu kegunaan dan manfaat dari produk yang akan dibelinya, apakah sesuai dengan syariah atau tidak. Selanjutnya setelah dia membeli produk tersebut maka otomatis dia memiliki hak kepemilikan atas produk tersebut serta otomatis produk tersebut telah berpindah ketangan calon member/konsumen tersebut, dan pola ini sesuai dengan syarat dan rukun diatas.
3.      Tujuan Perikatan (maudhu’ul aqdi)
Yaitu sebuah akad harus sesuai dengan azas kemaslahatan dan manfaat. Ahamad Azhar Basyir menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu tujuan sebuah akad dipandang sah dan memiliki akibat hukum yaitu :
a.       Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan.
b.      Tujuan akad harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad
c.       Tujuan akad harus sesuai syariat.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, melainkan juga bertujuan untuk merekrut calon member agar bisa memasarkan produknya tersebut melalui sistem multi level yang telah ditetapkan perusahaan. Jasa pemasaran (marketing) ini akan dihargai dengan sejumlah pemberian bonus (fee) tergantung sampai sejauh mana target pemasaran yang telah dia peroleh. Selain produknya mendatangkan manfaat bagi konsumen juga bermanfaat bagi member yang ingin menjalankan bisnisnya secara teratur dan baik. Tujuan inilah yang mungkin sesuai dengan rukun akad diatas.
4.      Shigatul aqdi (Ijab-kabul)
Yaitu ungkapan para pihak yang melakukan proses transaksi. Ijab merupakan suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak sedangkan Kabul merupakan pernyataan menerima atau persetujuan dari pihak kedua atas penawaran dari pihak pertama. Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu lisan, tulisan, isyarat dan perbuatan.  Sistem MLM melakukan sebuah transaksi atas keempat hal diatas, bisa dilakukan dengan tulisan dimana calon member/konsumen diharuskan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan sebelum membeli produk atau menjadi anggota dari perusahaan tersebut, kemudian ketika dia merekrut anggota baru otomatis dia mendapatkan bonus (fee) dari hasil kerjanya memasarkan produk tersebut kepada orang lain. Pendapatan bonus ini bekerja secara otomatis sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan dan ini bisa di analogikan dengan bentuk ijab-kabul secara perbuatan yang dalam istilah fiqhnya disebut ta’athi atau mu’athah (saling memberi dan menerima). Adanya perbuatan saling memberi dan menerima dari para pihak yang telah saling memahami perbuatan perikatan tersebut akan membawa kepada sahnya transaksi tersebut. 

A.    Kesimpulan
1.    Multi level marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permaanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.
2.    Syarat MLM itu diantaranya adalah
a.       Adanya Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
b.      Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c.       Objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.
3.    Hukum MLM pada dasarnya itu mubah diperbolehkan seperti halnya jual beli. Hukum MLM menjadi haram apabila tidak sesuai dengan rukun dan syarat ketentuan dalam syariat Islam
4.    Rukun MLM diantaranya yaitu
a.       Subjek dua orang yang melakukan akad atau perjanjian
b.      Objek yaitu sesuatu yang dijadikan objek akad berupa barang atau jasa
c.       Tujuan perikatan asas atas dasar kemaslahatan
d.      Ijab dan qabul ungkapan para pihak yang melakukan transaksi.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim
Al-Sunnah
Muslich,Ahmad Wardi.(2010).Fiqh Muammalat.Jakarta:Amzah
Agustianti, Prospek MLM Syari’ah di Indonesia, http;//finance,group.yahoo.com
http://anget-team.blogspot.com/2012/04/bisnis-multi-leevel-marketing-mlm.html



[1] Agustianti, Prospek MLM Syari’ah di Indonesia, http;//finance,group.yahoo.com
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010, H.614
[3]http://anget-team.blogspot.com/2012/04/bisnis-multi-leevel-marketing-mlm.htm
[4] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat,( Jakarta,Amzah, 2010),H.615

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.