Langsung ke konten utama

KONSEP SADDUDZ DZARI’AH



Oleh: Korifah (11510052); Syarifatul Mujazanah (11510053); Megar Kisworo (11510056); dan Yuni Astutik (11510057)

A.    Pengertian Saadudz Dzari’ah
                                    
Secara bahasa kata Sadd ((سدّ berarti menutup atau penghalang hambatan dan sumbatan. adz-dzariah (الذّرِيْعَة) berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan. Secara istilah, adz-dzariah adalah:
ماَ تَكُوْنُ وَسِيْلَةً وَطَرِيْقاً اِلىَ شَيْئٍ مَمْنُوْعٍ شَرْعاً
“Jalan yang menjadi perantaraan dan jalan kepada sesuatu yang dilarang.
Maka dapat dikatakan bahwa saddudz dzari’ah adalah metode penetapan hukum dengan cara menutup jalan yang menjadi perantara kepada perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat). Bisa juga diartikan melarang suatu perbuatan untuk menghindari perbuatan lain yang dilarang.

Contoh : pada dasarnya jual beli itu adalah halal, karena jual beli merupakan suatu sarana tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seorang membeli kendaraan seharga Rp. 30.000.000 secara kredit adalah sah Karena pihak penjual member keringanan kepada pembeli untuk tidak segera melunasinya. Akan tetapi, bila kendaraan itu yang dibeli dengan kredit sebesar Rp. 30.000.000 dijual kembali kpada penjual (pemberi kredit) dengan harga tunai sebesar Rp. 15.000.000, maka tujuan ini akan membawa kepada suatu kemafsadatan, karena seakan-akan barang yang diperjual belikan tidak ada dan pedagang kendaraan itu tinggal menunggu keuntungan saja. Maksudnya, pembeli pada saat membeli kendaraan mendapatkan uang sebesar p. 15.000.000, tetapi ia tetap harus melunasi hutangnya (kredit kendaraan itu) sebesar Rp. 30.000.000. jual beli seperti ini dalam fiqh disebut dengan bay’u al-ajal.



B.     Macam-macam dzari’ah
Saddudz dzari’ah dibagi menjadi dua,antara lain :
1.      Dari segi kualitas kemafsadatannya.
Dari segi kualitas kemafsadatannya, dzari’ah dibagi menjadi empat
a.       Perbuatan yang dilakukan itu membawa kepada kemafsadat secara pasti (qathi), misalnya seseorang menggali sumur di depan pintu rumah orang lain pada malam hari dan pemilik rumh tidak mengetahuinya.
b.      Perbuatan yang dilakukan itu boleh dilakukan karena jarang membawa kepada  kemafsadat. misalnya menanam pohon anggur. Walaupun buah anggur sering dibuat minuman keras, tetapi hal ini termasuk jarang. Karena itu, dzari’ah ini tidak perlu dilarang.
c.       Perbuatan yang dilakukan itu biasanya atau besar kemungkinan membawa kepada kemafsadat. misalnya menjual anggur kepada perusahaan pembuat minuman keras. Dzari’ah ini harus dilarang.
d. Perbuatan itu pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan, tetapi memungkinan juga perbuatan itu membawa kemafsadat, misalnya transaksi jual beli secara kredit yang memungkinkan terjadinya riba. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang dzar’ah yang keempat ini. ada yang berpendapat harus dilarang dan ada yang berpendapat sebaliknya.
2. Dzari’ah dilihat dari jenis kemafsadatan yang ditimbulkan
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dzari’ah jenis ini dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Perbuatan yang membawa kemafsadatan.
misalnya meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, dan mabuk itu suatu kemafsadata.
b.      Perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan, namun digunakan untuk melakukan perbuatan yang haram baik disengaja ataupun tidak. Yang disengaja misalnya nikah al-tahlil dan yang tidak sengaja misalnya mencaci-maki ibu bapak orang lain yang mengakibatkan orang tuanya juga dicaci-maki orang tersebut.


Ibnu Qayyim juga membagi dzari’ah jenis ini menjadi dua yaitu
Ø  yang kemaslahatannya lebih besar dari kemafsadatannya
Ø  yang kemafsadatannya lebih besar dari kemaslahatannya
kedua bentuk Dzari’ah dilhat dari bentuknya dibagi menjadi empat, yaitu:
a)      Yang secara sengaja ditujukan untuk suatu kemafsadatan misalnya meminum mminuman keras. Hal ini dilarang oleh syara’.
b)      Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi dilakukan untuk suatu kemafsadatan, misalnya nikah tahlil. Hal ni dilarang oleh syara’.
c)      Pekerjaan yang hukumnya boleh dan tidak bertujuan untuk suatu kemafsadatan tetapi biasanya akan mengakibatkan mafsadat, misalnya mencaci sesembahan orang lain. Hal ini dilarang oleh syara’
d)     Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi kadang membawa mafsadat, misalnya melihat wanita yang dipinang. Tetapi menurut Ibnu Qayyim, kemaslahatannya lebih besar maka dibolehkan sesuai kebutuhan.
                         
C.    Kehujahan Sadd adz-dzari’ah.       
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terhadap keberadaan saddudz dzari’ah sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’
1.      Ulama yang menerima sepenuhnya
Ulama malikiyah dan hanabilah dapat menerima kehujjahan sadd adz-dzari’ah ini sebagai salah satu dalil syara’. Alasan mereka antara lain:
a.       Firman Allah dalam surat An An’am, 6: 108
وَلَا تَسُّبُوْاالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمِ (الانعم 108)
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….(QS: An An’am:108).



b.      Hadits Rasulullah saw
اَلاَوَاِنَّ حِمىَ اللهِ مَعَاصِيْهِ فَمَنْ حاَمَ حَوْلَ الْحِمىَ يُوْشِكُ اَنْ يَقَعَ فِيْهِ
 “Ingatlah, tanaman Allah adalah ma’siat-ma’siat kepada-Nya. Siapa yang menggembalakan di sekitar tanaman tersebut, ia akan terjerumus di dalamnya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.
2.      Ulama yang menerima secara terbatas
Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sadd adz-dzari’ah sebagai dalil jika kemafsadatan yang akan muncul itu dipastikan akan terjadi atau paling tidak diduga keras akan terjadi jika sebuah dzari’ah dikerjakan.
3.      Ulama’ yang menolak
Ulama dhohiriyah tidak menerima sadd adz-dzar’ah sebagai salah satu dalil dalalm menetapkan hukum syara’. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka yang hanya beramal berdasarkan nash secara harfiah dan tidak menerima logika dalam masalah hukum.
DAFTAR PUSTAKA
·         Abdullah, Sulaiman, Dr. H. Sumber Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1995.
·         Ash-Shiddieqy, Hasby, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.
·         Djamil, Fathurrahman, Dr. H. MA, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1997.
·         Haroen, Nasrun, Drs. H.M. A, Ushul Fiqh 1, Jakarta, Logos, 1996.
·         Salam, Zarkasji Abdul, Drs. dan SW, Oman Fathurrohman, Drs. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh I, Yogyakarta, Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI), 1994.
·         Hanafi, A., M. A., Usul Fiqh, Jakarta, Wijaya, cetakan ke-12 1993.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.