Oleh: Galih Aji .P (111 11 066); Fajriyatur
.R (111 11 122); Siti Masitoh (111 11 197; dan Faizatul Anisa (111 11 198)
A.
Pengertian
MLM adalah singkatan dari Multi
Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network
Marketing. Secara Etimologi Multi Level marketing (MLM) berasal dari
bahasa Inggris,Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau
tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat
difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Dalam bahasa Indonesia
MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan
Langsung Berjenjang.
Secara umum Multi Level Marketing adalah
suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi
yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan
istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut
Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan
jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri
kanan ataupun gabungan antara keduanya.
MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang
atau jasa konsumen sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau
dipasarkan tersebut sangat minim bahkan sampai ke titik nol yang artinya bahwa
dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. MLM juga menghilangkan
biaya promosi dari barang yang hendak dijual karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.[1]
B.
Sistem Kerja
Multi Level Marketing
Mekanisme operasional pada
MLM ini adalah seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga
sebagai distributor. Kemudian orang lain itu dapat mengajak pula orang lain
lagi untuk ikut bergabung. Begitu seterusnya, semua yang diajak dan ikut
merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai
level yang tanpa batas. Inilal salah satu perbedaan MLM dengan pendistribusian
secara konvensional yang bersifat single level.[2]
Sistem MLM berusaha memperpendek jalur yang ada pada
sistem penjualan konvensional dengan cara mempersingkat jarak antara produsen
dan konsumen. Perbedaan antar MLM (sistem penjualan langsung) dan sistem
penjualan konvensional dapat dilihat pada diagram berikut:
Penjualan
Konvensional Penjualan
Langsung
Produsen
distributor/agen
tunggal produsen
grosir/sub
agen distributor independen
pengecer konsumen
konsumen[3]
C.
Hukum Multi Level
Marketing Perspektif Hukum Islam
Secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud
‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa ma’qud
alaih adalah batal.Tidak bias disebut dengan Multi Level Marketing,
kalau tidak ada sesuatu yang di marketing -kan. Untuk MLM yang
menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah
transaksi jual beli ( al-bai’ atau al-buyuu’), dan sudah menjadi
kesepakatan ulama’ bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam,
berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’.
Semua bisnis yang
menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk
kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum
asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’
al-ibahah) hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram, seperti
riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya.
Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika
muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.
Memang pada dasarnya
segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah), sebagaimana
Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275)
Rasulullah
SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).[4]
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).[4]
D. Keunggulan dan Sisi
Negatif Multi Level Marketing
·
Keunggulan Multi
Level Marketing
1.
Keunggulan dari sisi modal
Keunggulan utama dari MLM adalah orang tidak
memerlukan modal banyak untuk bisa melibatkan diri. MLM hanya membutuhkan uang
yang jumlahnya relatif kecil untuk mulai ikut bergabung di dalamnya.
2.
Keunggulan dari sisi waktu
MLM membutuhkan waktu yang fleksibel, sehingga dalam
melakukan presentasi pada waktu lain yang bisa ditentukan sendiri dan
menggunakan waktu dengan baik.
3. Keunggulan dari sisi
pemasaran
MLM mempunyai jaringan pemasaran yang sangat baik,
jaringan yang sejenis ini akan menguntungkan di dalam bisnis apapun.
4. Keunggulan dari sisi
kelompok
Dari sudut pandang MLM, berurusan dengan banyak
orang akan banyak menolong. Menurut Robert Kiyosaki, ada dua hal yang harus
dimiliki oleh seseorang untuk bisa mendapatkan sukses di dunia bisnis, yakni:
a. Untuk berhasil, harus
belajar menaklukan rasa takut ditolak, dan berhenti mencemaskan apa yang
dikatakan orang lain.
b. Belajar memimpin orang.
5. Keunggulan dari sisi bisnis
MLM seperti membeli waralaba pribadi. Oleh karena
itu, ketika sebuah jaringan sudah terbentuk maka seseorang tinggal menunggu
untuk mendapatkan hasil dari usaha yang telah dilakukan.
6. Tempat belajar yang baik
MLM merupakan tempat yang baik untuk belajar
ketrampilan bisnis dalam kehidupan nyata.[5]
·
Sisi Negatif Multi Level
Marketing
1. Kejenuhan pasar (market saturation)
2. Problem organisasi
3. Problem etika dan moral
4. Hubungan
E. Alasan Multi Level Marketing Haram
Pertama, transaksi tersebut
mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[penambahan] dan riba
nasi’ah[tempo/waktu]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk
mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Produk yang dijual oleh perusahaan
kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan
bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) ,
sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar apa yang belum diketahui akan
diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya yang diharamkan menurut
syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan
jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring
atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan
berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam
piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau
berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan
anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu
yang mendominasi adalah kerugian.
Tiga, apa yang terkandung dalam
transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada
yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para
anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya.
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini
berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi
penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi
komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan
yang diharamkan. [6]
Namun demikian standar baku baik
tidaknya MLM secara syariah di Indonesia memang belum ada. Dewan Syariah
Nasional MUI sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa mengenai hal itu.
Demikian pula sertifikat syariah untuk perusahaan MLM belum ada kecuali dua
perusaan, yaitu :
1. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO),
dan
2. PT Ahad Net Internasional.[7]
F.
KESIMPULAN
1. Multi Level Marketing adalah sebuah system pemasaran
modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan
memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.
2. MLM adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh
perusahaan, dimana perusahaan kepada konsumen yang sudah terdaftar (member),
tidak melalui agen/ penyalur, selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan
kepada setiap konsumen yang sydah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga
pemasar/ penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis
menjadi tenaga pemasar. Dengan kata lain, seorang konsumen akan berfungsi ganda
di mata perusahaan, yakni pertama ia sebagai konsumen, kedua ia juga sebagai
mitra perusahaan dakam memasarkan produknya.
3. Islam memberikan jalan dan kebebasan kepada manusia untuk
melakukan berbagai improfisasi dan inovasi melalui system, teknik, dan mediasi
dalam melakukan perdagangan. Di samping memberikan kebebasan, Islam juga
memberikan batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis.
4. Pada dasarnya hukum MLM adalah mubah/ boleh, namun
menjadi haram jika dalam kegiatan bisnis tersebut menyalahi syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
·
Wardi Achmad Muslich.2010.Fiqh Muamalat.Amzah :
Jakarta.
·
Dzulqornain bin Sunusi,
Jual Beli Sistem MLM,
·
Santoso, Benny.2003
All About MLM memahami lebih jauh MLM dan pernak-perniknya. CV Andi Offset :Yogyakarta.
·
Agustianti, Prospek MLM
Syari’ah di Indonesia, http;//finance,group.yahoo.com
·
http://anget-team.blogspot.com/2012/04/bisnis-multi-leevel-marketing-mlm.htm
[1]http://citizennews.suaramerdeka.com/
[2] Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010, hal 614
[3] Benny Santoso,
All About MLM memahami lebih jauh MLM dan pernak-perniknya, CV Andi Offset,
Yogyakarta, 2003, hal 17
[4] Ika Rikatriana,MLM dalam Pandangan Islam,
http://harzikatrianasastraadmadja.blogspot.com
[5] Benny Santoso, All About
MLM memahami lebih jauh MLM dan pernak-perniknya, CV Andi Offset, Yogyakarta,
2003, hal 110-135
[6] Dzulqornain bin Sunusi, Jual Beli Sistem MLM, http
://sp-cellular.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar