Langsung ke konten utama

Pembagian Kelompok Kelas AS Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam

Berikut pembagian kelompok untuk tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam.

Kelompok I.
  1. Aminudin
  2. A Badrul Anwar
  3. Muhammad Samsul Arifin
  4. Machmut Fitriadi
  5. Muntaha
 Tema: "Peradaban Islam pada masa Dinasti Abbasiyah: Era kemunculan hingga keemasan"



Kelompok II
  1. Lia Wardah Nadhifah
  2. Susanto
  3. Isnaeni Sa'diyah
  4. Novita Purnita Sari
  5. Ayis Rakasiwi
Tema: "Peradaban Islam pada masa Dinasti Abbasiyah: Era Kemunduran"

Kelompok III
  1. Muhammad Masngudi
  2. Futmasepta Fanya Ulinnuha
  3. M. Hajir Hikmawan
  4. M. Rahmat Utomo
  5. David Andriyanto
Tema: "Peradaban Islam pada masa Dinasti Seljuk dan Mamluk"

Kelompok IV
  1. Nur Fitria Primastuti
  2. M. Khoirul Umam
  3. Halimatul Sabrina
  4. Ahmad Mudhafar
Tema: "Peradaban Islam di Afrika: Masuknya Islam di Afrika Tengah dan Selatan"

Kelompok V
  1. Hanif Ahmad Saifuddin
  2. Khoirul Umam
  3. Adhika Rahman Nugroho
  4. M. Yusuf Eka Putra
Tema: "Peradaban Islam di Asia Selatan: India, Pakistan, dan Bangladesh"

Kelompok VI
  1. Nopiana
  2. Ahmad Hasanudin
  3. Ulya Laila Mubarakah
  4. Rita Apriliani
Tema: "Peradaban Islam di Asia Tenggara: Corak Kebudayaan Islam di Asia Tenggara"

Ketentuan mengerjakan tugas:
  1. Tugas ini berupa karya ilmiah, makalah.
  2. Setidaknya wajib merujuk pada buku-buku sejarah yang telah disebutkan pada out line perkuliahan pada awal pertemuan. (lihat daftar buku pada out line tersebut http://massukron.blogspot.com/2014/03/outline-perkuliahan-sejarah-peradaban.html#more).
  3. Makalah ditulis menurut ketentuan yang berlaku, seperti wajib mencatumkan rujukan jika dirujuk dari referensi tertentu, boleh menggunakan foot note, bottom note, ataupun end note.
  4. Wajib menyertakan seluruh daftar pustaka yang dirujuk.
  5. Tidak diperbolehkan copy paste (plagiat) dari internet.
  6. Jumlah minimal 10 halaman, spasi 1,5 font times new roman size 12. 
  7. Makalah dikirim via email ke pengampu minimal sehari sebelum dipresentasikan. alamat email massukron.mn@gmail.com
  8. Kelompok I akan mepresenstasikan makalahnya pada tanggal 21 Mei 2014.
  9. Hal-hal yang belum diatur akan dijelaskan di kelas atau dapat ditanyakan dengan mengisi kolom komentar.

Pengampu

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.