Langsung ke konten utama

Share Materi Sosiologi Keluarga

Pembaca Yang Budiman,

Selama beberapa hari ke depan akan ada beberapa tulisan dari tugas mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyyah pada mata kuliah Sosiogi Keluarga yang saya ampu semester gasal tahun 2014.

Tulisan tersebut sengaja diupload dengan tujuan berbagi. Jika ada hal-hal bermanfaat silahkan digunakan, dan jika ada kritik serta saran silahkan disampaikan melalui emial atau lewat komentar yang tersedia di blog ini. Mohon memberikan komentar yang bersifat membangun dan jangan mencaci.


Semua tulisan ini murni pekerjaan mahasiswa, saya hanya memberikan sedikit komentar sebelum diperbaiki dan tampil dalam blog ini. Tanggung jawa isi tulisan ada pada masing-masing mahaiswa yang mengerjakan. Jika ditemukan data plagiasi mohon diinformasikan kepada saya dan tidak perlu diperumit permasalahannya.

Akhirnya selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Salam,
Pengelola Blog


Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.