Langsung ke konten utama

INFO: Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Keluarga.




Ujian Akhir Mata Kuliah Sosiologi Keluarga dilaksanakan dengan sistem ujian terturlis berbentuk essay. Materi yang perlu dipelajari adalah:


1.    Model Perkawinan Poligami dan Poliandri
2.    Trend Perkawinan beda agama, campur, dan nikah sirri.
3.    Disharmoni keluarga dan akibat perceraian
 
Selama ujian diperkenankan membuka catatan dan buku.

Makalah yang telah dipresentasikan harap diperbaiki dan dikumpulkan pada waktu UAS. Perbaikan meliputi: isi (cek masing-masing catatan yang saya berikan dan masukan selama diskusi), rujukan (footnote/bodynote/endnote), dan daftar pustaka. Makalah dikumpulan dalam bentuk print out dan soft file. Soft file dikirim via email ke: massukron.mn@gmail.com


Pengampu,


Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.