Langsung ke konten utama

Soal UAS Masail Fiqhiyyah S1 PS NR





Mata Kuliah : Masail Fiqhiyyah
Prodi/Kelas : PS-S1 Non reguler
Batas Pengumpulan : 19 Juli 2014
Tempat Pengumpulan : Sekretarian akademik kampus 2 (Ulissa’adah, S.Pd.I)
Pengampu : Sukron Ma’mun, SHI., M.Si
Sifat : Take Home
Ketentuan : Jawaban ditulis tangan pada kerja folio bergaris


Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas!
1.        Belakang banyak berkembang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sering animo masyarakat yang terus meningkat dengan LKS. Sementara pada saat lain, tren ini dimanfaatkan oleh lembaga keuangan syariah tanpa mengenal syariah dengan baik. Seperti banyaknya lembaga asuransi syariah. Bagaimana menurut pendapat anda mengenai hal ini?
2.        Jual beli via internet atau on line kini menjamur dalam masyarakat. Bagaimana praktik ini terkait dengan syarat-rukun jual beli?
3.        Multi Level Marketing (MLM) kini terus berkembang dengan berbagai model, bahkan MLM Syariah. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?


---Selamat Mengerjakan---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.