Langsung ke konten utama

Kuliah Online Perbandingan Madzhab

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa PAI B,C dan D angkatan 2011 atau mahasiswa yang mengambil mata kuliah Perbandingan Madzhab yang saya ampu. Silahkan ikuti materi yang sudah saya siapkan di bloh ini pada "Ruang Kuliah Perbandingan Madzhab". Baik yang masuk hari Selasa, Rabu, ataupun Sabtu semua presensi dan memberi komentar pada materi
Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Safi'i dan Ahmad bin Hambal. Dua Imam Madzhab untuk materi minggu pertama bulan April dan dua madzhab terakhir untuk minggu kedua bulan April. Silahkan Presensi di materi itu.

Bagi yang kuliah tanggal 1, 2 dan 5 April presensi pada materi tanggal 2 April, dan kuliah 8,9, dan 12 April presensi pada materi tangal 9 April.

Tata cara presensi dan komentar seperti yang pernah saya sampaikan di kelas.

Hal-hal yang belum jelas silahkan ditanyakan via blog ini atau email: massukron.mn@gmail.com

Terima kasih dan selamat belajar

Salam hangat,
Pengampu,

Sukron Ma'mun

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.