Langsung ke konten utama

Journey to Australia (2)



Dari Migrant Care Hingga ke Bandara Soekarno Hatta
Minggu pagi saya masih malas untuk pergi keluar, maklum Jakarta super macet meskipun hari libur. Saya memilih duduk dalam kamar, sembari nonton berita dan berbagai acara di televisi.  Pukul 10:00 Kang Ipul mengajak ke kantor Migrant Care, sayapun ikut, sambil mengusir jenuh menunggu malam. Saya mau baca-baca Koran, sembari mengupload bahan kuliah untuk dua minggu ke depan. 
Sementara itu, Kang Ipul sibuk dengan berbagai hal terkait dengan PILEG di dapil luar negeri, khususnya Hongkong. Bolak-balik dia mengetik data, dan mencoba mengirimkannnya ke KJRI Hongkong. Namun berulang kali gagal yang ia temui. Saya juga tidak bisa banyak membantu karena tidak mengerti, mengapa faks tidak bisa masuk. Saya sendiri juga asyik dengan ketik dan sesekali browsing di internet.

Pileg dapil luar negeri memang tengah menjadi perhatian utama Migrant Care mengingat pelaksanaannya telah dimulai hari Minggu (30/3/14) ini untuk Hongkong. Sementara beberapa Negara lain juga akan menyusul. Saya dan empat etman saya yang lainnya, rombongan Muslim Exchange Program (MEP), Isma, Fina, Tara, dan Zahrul dijadwalkan akan nyoblos di Canberra tanggal 5 Maret 2014. Tapi persoalaannya saya tidak membawa form A-5 sebagaimana disyaratkan oleh Keduataan RI di Canberra. Saya tidak sempat mengurus form tersebut, karena kesibukan mengajar di kampus yang hampir seminggu penuh. He he he… ini cari-cari alasan. Kawan saya yang dari Ponorogo, Zahrul Fata juga sama seperti saya, tidak sempat mengurus form A-5 karena KTP-nya beralamat Jombang. Lagi-lagi sibuk ngajar di kampus menjadi alasan dosen muda ini. 
Kawanku dari Ponorogo, Zahrul Fata. Dia juga dosen STAIN Ponorogo

Menurut Kang Ipul, saudara sepupu laki-lakiku ini, mengatakan bahwa meskipun tidak membawa form A-5, kita bisa tetap nyoblos. Asalkan kita mau melapor pada keduataan RI atau KJRI di negara kita sedang berada dengan menunjukkan paspor yang kita miliki. Kita akan dijatah nyoblos pada 1 jam sebelum TPS ditutup, untuk melihat kemungkinan apakah ada kartu suara yang tersisa atau tidak. Jika ada tentu kita bisa milih atau menggunakan hak pilih kita. Hanya saja resiko bagi saya pribadi saya tidak tahu profil caleg yang akan saya pilih. Ah… lantas bagaimana saya bisa menentukan. Akankan kita milih orang yang tidak kita kenal track record-nya.
Sudahlah daripada mikirin pileg yang belum tentu saya punya kesempatan nyoblos. Saya akan prepare ke bandara sore ini. Tak terasa sudah pukul 15:00, saya mengajak Kang Ipul untuk balik ke kos. Saya mau persiapan menuju Bandara pukul 16:00. Sesampainya di kos, saya langsung persiapan dan pukul empat sore lebih, saya berangkat ke terminal Rawamangun untuk naik Bus DAMRI menuju Bandara.
Perjalanan saya kira memakan waktu 1,5 jam atau 2 jam. Tetapi di luar dugaan 30 menit perjalanan bus sudah memasuki area Bandara Soetta. Begitu memasuki terminal 2, saya kontak-kontak teman-teman, Zahrul Fata sudah menunggu depan counter tiket Merpati airline. Satu persatu pun akhirnya pada datang, Tara datang dan bergabung. Isma dan Fina ternyata menunggu di dalam dan sudah check in. Akhirnya kita bertiga menyusul segera check in dan bergabung dengan mereka berdua.
Kiri-Kanan (Tara-Isma-Fina)

Canda tawa, foto, dan ngobrol ringanpun terjadi. Hingga kami memutuskan segera masuk ke ruang tunggu, dengan alasan agar dapat sinyal wifi yang bagus, biar bisa ngenet… Ahh begitu masuk ruang tunggu kami pun sibuk dengan laptop dan gadget masing-masing. Akhirnya kita hening dengan urusan masing-masing. Inilah teknologi mengalianasi kita dari lingkungan sosial kita. 
Zahrul sibuk ngetik

Isma dan Fina pun sibuk nulis di blog masing-masing

Ah.. si Tara malah mejeng

Pukul 21:37 penumpang mulai berdatangan. Ini saatnya bersiap untuk menunggu penerbangan menuju Melbourne. Dan mengganggu teman-teman yang sedang sibuk dengan gadget-nya, he he he… Ayo kita ngorol-ngorol aja. Welcome to Melbourne….   
akupun ikut sok sibuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.