Langsung ke konten utama

Soal Ujian Akhir Semester - PS NR 2013



Mata Kuliah  : Tarikh Tasyri’
Prodi/Kelas  : PS-S1 NR
Pengampu     : Sukron Ma’mun
Sifat                : take home

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas!

  1. Ada dua kelompok paradigm pemikiran hukum Islam; ahl al-ra’y (kelompok rasionalis) dan ahl al-hadis (kelompok tradisionalis). Jelaskan factor yang melatarbelakangi kemunculannya dan karakteristiknya?
  2. Bagaimana prosedur penetapan hukum Islam (fiqh) menurut Abu Hanifah? Jelaskan syarat diterimanya hadis Ahad menurut Abu Hanifah?
  3. Imam Syafi’i dianggap sebagai imam madzhab fiqh pluralistic dalam pemikiran. Jelaskan faktor yang melatarbelakangi hal tersebut?
  4. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang dianggap berbeda; qaul qadim dan qaul jadid. Jelaskan apa yang dimaksud qaul qadim dan qaul jadid!
  5. Factor apa yang melatarbelakangi kemunduran fiqh (hukum Islam) pada masa dinasti Abbasiyah?


Ketentuan:
a)        Jawaban ditulis pada kertas folio bergaris, diberi Nama, NIM, dan prodi.
b)       Lembar jawaban dikumpulkan secara bersama pada bagian akademik kampus 2.
c)        Batas akhir mengumpulkan lembar jawaban Sabtu, 18 Januari 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.