Langsung ke konten utama

Program Teacher Training



Pendaftaran untuk keberangkatan tahun 2014 akan dibuka pada 10 Desember 2013 dan ditutup pada 24 Januari 2014

Program Penataran Guru (Teacher Training Program) adalah salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru. Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang) dari Oktober 2014.


Syarat-syarat :
  1. Lulusan S-1 atau D-4 dan guru yang mengajar secara aktif di SD, SLTP, SLTA (termasuk sekolah swasta dan SMK).
  2. Pelamar telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pada tanggal 1 April 2014. Semua bidang ditawarkan kecuali, PKN, bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Arab, pendidikan agama, dan perhotelan.
  3. Usia di bawah 35 tahun pada tanggal 1 April 2014.
  4. Sehat jasmani dan rohani (bagi pelamar wanita tidak diperbolehkan dalam kondisi hamil)
  5. Bersedia belajar bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah bahasa Jepang.

Fasilitas yang didapat :
  1. Tanpa ikatan Dinas.
  2. Tiket kelas ekonomi p.p. Indonesia (Jakarta) – Jepang.
  3. Bebas biaya ujian masuk, biaya kuliah, dan uang pendaftaran.
  4. Tunjangan bulanan sebesar ¥ 143.000 per bulan (ada kemungkinan mengalami perubahan).
  5. Peserta disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa.

Cara Pelamaran :
  1. Pendaftaran dibuka pada 10 Desember 2013 dan ditutup pada 24 Januari 2014.
  2. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan.
  3. Bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri tetap harus melapor dan menyerahkan fotokopi formulir kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN) Departemen Pendidikan Nasional.

Dokumen yang diperlukan (dokumen yang tidak lengkap tidak akan kami terima):
(dokumen yang tidak lengkap tidak akan kami terima)
  1. Formulir.
  2. Pasfoto (harus ditempel pada formulir).
  3. Fotokopi Ijasah dan transkrip nilai.
  4. Surat keterangan dari tempat mengajar yang menjelaskan bahwa pelamar adalah staf pengajar yang masih aktif mengajar dan disetujui mengikuti program beasiswa ini, Disertai keterangan masa mengajar (dari tanggal berapa hingga tanggal berapa), dan dicap oleh sekolah. Jika masa mengajar yang lebih dari 5 tahun terpisah dalam beberapa sekolah, lampirkan juga surat keterangan masa mengajar dari sekolah sebelumnya (beserta cap dari sekolah tersebut).
  5. Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah mengenai pribadi pelamar.

* Semua dokumen ditulis dalam bahasa Inggris atau Jepang.(Ukuran kertas A4)

Tahap Penyeleksian :
  1. Seleksi Berkas. Pengumuman hasil seleksi berkas akan ditampilkan di website Kedutaan Besar Jepang pada tanggal 14 Februari 2014.
  2. Ujian tertulis bahasa Inggris (khusus untuk guru bahasa Jepang: ujian bahasa Jepang) pada tanggal 20 Februari 2014.
  3. Bagi yang lulus ujian tertulis akan dipanggil untuk mengikuti wawancara di Jakarta.
  4. Bagi yang lulus wawancara akan direkomendasikan ke Monbukagakusho.
  5. Mereka yang lolos seleksi di Monbukagakusho akan menjadi penerima beasiswa.
Catatan :
  1. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di sini
  2. Formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen pelengkap dikirimkan ke
Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
Jl. M. H. Thamrin 24
Jakarta 10350
Dan selambat-lambatnya
harus tiba tanggal 24 Januari 2014. Mohon Tuliskan kode “Teacher Training 2014” pada amplop formulir.

Jika ada pertanyaan, bisa disampaikan melalui email ke beasiswa@dj.mofa.go.jp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.