Langsung ke konten utama

General Cultural Scholarship Scheme-India




The Government of India offers, every year, 20 scholarship slots to meritorious students from Indonesia to pursue their higher studies in Indian universities and colleges. The scholarships are granted for studies at Undergraduate & Post-graduate levels and in research subjects under M.Phil. and Ph.D.
The scholarships are administered by the Indian Council of Cultural Relations (ICCR) under its General Cultural Scholarships Scheme (GCSS). Applications for scholarships under this scheme are invited in the month of November- December every year. These scholarships are also available for nationals of Timor Leste.

Applications need to be submitted to the Embassy of India in Jakarta only and not direct to ICCR or the concerned University.
Under the Scheme, Living Allowance, Contingent Grant, accommodation charges, Tuition Fee and other benefits, including medical and study tour to the students selected for scholarships are provided. However, the cost of air passage to India and back is not covered.
Further details of the scholarships, including the eligibility criteria and the terms & conditions of the scholarships, can be perused in the following documents:
Application form GSS 2014-15
General Instructions to applicants

Scholarship Information Brochure 2014-15
List of Universitites and Other Institutions of Higher Learnin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.