Langsung ke konten utama

PENGUMUMAN: Diskusi SIRAH NABAWIYAH PAI A, B, dan C

Diskusi mata kuliah Sirah Nabawiyah, akan dimulai minggu depan dengan pembagian materi sebagai berikut:

1. Kelompok I materi "Tahun Pertama di Yastrib".
2. Kelompok II materi "Peperangan pada Masa Awal Islam di Madinah"
3. Kelompok III materi "Istri-istri Rasulullah"

4. Kelompok IV materi "Perjanjian Hudaibiah dan Fatkhul Makkah"
5. Kelompok V materi "Haji Wada dan Wafatnya Rasulullah"

Materi-materi tersebut bisa anda akses di blong ini dengan klik pada Ruang Kuliah Sirah Nabawiyah dan silahkan cari materi yang diinginkan. Materi boleh ditulis tangan ataupun ketik. Jika diketik anda boleh berbagi dengan mengirim email ke: massukron.mn@gmail.com

Silahkan mulai dikerjakan dan sampai bertemu di kelas Sirah Nabawiyah.

Salam,

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.