Langsung ke konten utama

Humayun Tomb



Humayun's tomb  is the tomb of the Mughal Emperor Humayun. The tomb was commissioned by Humayun's first wife Bega Begum (Haji Begum) in 1569-70, and designed by Mirak Mirza Ghiyath, a Persian architect. It was the first garden-tomb on the Indian subcontinent, and is located in Nizamuddin East, Delhi, India, close to the Dina-panah citadel also known as Purana Qila (Old Fort), that Humayun founded in 1533. It was also the first structure to use red sandstone at such a scale The tomb was declared a UNESCO World Heritage Site in 1993, and since then has undergone extensive restoration work, which is still underway. Besides the main tomb enclosure of Humayun, several smaller monuments dot the pathway leading up to it, from the main entrance in the West, including one that even pre-dates the main tomb itself, by twenty years; it is the tomb complex of Isa Khan Niyazi, an Afghan noble in Sher Shah Suri's court of the Suri dynasty, who fought against the Mughals, constructed in 1547 CE. (more… see http://en.wikipedia.org/wiki/Humayun%27s_Tomb)






Anish Khosy (ITP coordinator-India) Gilian (Venezuela), and Sukron Ma'mun




Sukron Ma'mun, Gilian (Venezuela), Deepika and Kaushila (Bhutan)






Sukron Ma'mun and Alaa K Hadeb (Palestine)


.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.