Langsung ke konten utama

JUAL BELI MATA UANG




Oleh: Abdul Majid      (111-11-074); Syakroni (111-11-); dan Ani Rochmani Galuh R (111-11-148)

Pengertian
Sharf adalah jual beli uang dengan uang dari yang sejenis atau yang lainnya. Maksudnya disini adalah emas dan perak yang sudah dicetak atau yang masih batangan. Jika dijual dengan yang sejenis harus ada persamaan, tunai, dan saling serah terima sebelum berpisah dan memeilih khiyar. Jika dijual dengan yang lain jenis boleh ada kelebihan, harus tunai, saling serah terima sebelum berpisah dan memilih khiyar. Uang adalah penentu segala sesuatu, seperti yang diistilahkan oleh penulis kitab at-Tanbih sebab semua bejana, timah, perhiasan bias terjadi riba sedangkan uang bukan termasuk barang pengukur nilai barang dan dikecualikan uang kertas, jika uang itu laku maka tidak ada riba dan tidak ada pengaruh harga oleh proses pembuatannya dalam hal ini walaupun ia membeli dengan uang 1 dinar sebuah emas yang sudah dilepuhkan yang harganya beberapa kali lipat harga dinar, maka perlu dilihat kesamaannya dan tidak perlu melihat harganya.

Valuta asing adalah mata uang luar negeri. Setiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang disebut devisa, jika terjadi perdagangan internasional, maka akan muncul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing dan setia Negara memiliki wewenag penuh dalam menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya dengan uang asing).[1]

Syarat
Untuk syarat sahnya jual beli mata uang adalah:
1.      Taqabud (saling menerima) ketika masih dalam satu majelis (tempat penukaran), sehingga sifatnya langsung dan kontan,
2.      Valuta (sejenis atau tidak sejenis). Apabila sejenis harus ditukar dengan jumlah yang sama, sedangkan yang tidak sejenis pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.
Adapun landasan syariahnya:
1.      Al-Qur’an
Q.S. an-Nisa: 29
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْالاَتَأْكُلُوْآامْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاالْبَاطِلِاِلَّآاَنْتَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مَّنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَا نَ بِكُمْ حِيْمًا.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
2.      Hadis
“menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama dan tunai. Apabila tidak sama maka jual belikanlah sekehendakmu secara tunai”. (HR. Muslim dan Ahmad).
Adapun sabda Rasulullah saw.
“juallah oleh kamu sekalian emas dan perak sekehendak hatimu jika langsung dan kontan”.
“emas ditukar dengan mata uang adalah riba, kecuali kontan dengan kontan”.
Rukun
Syarat rukun jual beli menurut hokum islam, antara lain yang terpenting adalah sebagai berikut:
a.       Adanya ijab dan Kabul, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab Kabul jual beli bias dilakukan dengan lisan, tulisan, atau dengan utusan,
b.      Pelaku akad disebut ba’i (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya),
c.       Objek transaksi jual beli syaratnya:
·         Suci barangnya bukan benda najis
·         Dapat dimanfaatkan
·         Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Jual beli barang yang bukan miliknya, misal milik suami atau istri atau teman karibnya menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali adalah sah jual beli itu dengan syarat menunggu izin dari suami atau istri atau teman karibnya tadi apabila diperbolehkan dan sebaliknya, akad semacam ini disebut akad fudhuli.
·         Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata
·         Dapat diketahui barangnya dengan jelas
Jual beli barang yang tidak ada di tempa penjualan diperbolehkan dengan syarat penjual menerangkan secara jelas cirri-ciri barang tersebut. Jika barang tersebut sesuai dengan yang dijelaskan atau yang dikatakan penjual maka sah jual beli itu, tapi jika tidak sesuai pembeli boleh khiyar.
·         Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi riwayat Ahmad, al-Baihaqi, dan Ibnu Hibban dari Hakim bin Hizam:
Yang artinya:
“jika engkau membeli seseuatu, maka engkau jangan jual sehingga engkau menerimanya (menguasainya)”.
Jual beli barang yang diperoleh tanpa imbalan, seperti barang warisan atau wasiat, maka jual beli itu sah meskipun belum diterima oleh penjualnya.[2]
Hukum
Sharf ini diizinkan, karena merupakan bagian dari jual beli, sedangkan jual beli itu diizinkan oleh Kita Allah dan sunah. Jual beli mata uang ini ada beberapa hokum atau aturan, diantaranya:
a.       Boleh menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, jika sama timbangannya, tidak dilebihkan yang satu atas yang lainnya, dan dilakukan dalam satu majelis.
Sesuai sabda Nabi, yang artinya:
“janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, janganlah kalian melebihkan yang satu atas yang lainnya, dan jangan pula menjualnya yang tidak ada dengan yang kontan”.
b.      Boleh dilebihkan jika berbeda jenisnya, seperti emas dengan perak, berlangsung dalam satu majelis. Sesuai sabda Rasulullah saw yang srtinya:
“apabila benda-benda itu berbeda, maka juallah sekehendak hatimu, apabila berlangsung kontan dengan kontan”.
c.       Apabila kedua orang yang melakukan tukar menukar sudah berpisah sebelum masing-masing menerimany, maka batallah jual beli tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul yang artinya:
“kecuali dilakukan langsung dengan langsung”.[3]

Kesimpulan
Jadi sharf adalah jual beli mata uang dengan mata uang atau yang lainnya yang sejenis secara tunai. Ada beberapa syarat sharf, diantaranya:
-        Ijab Kabul atau serah terima dalam satu majelis,
-        Valuta yang sejenis.
Ada pula rukun sharf, diantaranya:
-        Pelaku akad,
-        Objek akad,
-        Ijab dan Kabul.
Seperti jual beli yang lainnya, sharf juga memiliki hukum atau aturan tertentu, yaitu:
-        Boleh menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, jika sama timbangannya, tidak dilebihkan yang satu atas yang lainnya, dan dilakukan dalam satu majelis.
-        Boleh dilebihkan jika berbeda jenisnya, seperti emas dengan perak, berlangsung dalam satu majelis.
-        Apabila kedua orang yang melakukan tukar menukar sudah berpisah sebelum masing-masing menerimany, maka batallah jual beli tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M. Azam, Abdul Aziz. 2010. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
S, Burhanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Jabir al-Jazairi, Abu Bakr. 1996. Pedoman Hidup Muslim. Jakarta: Literal AntarNusa. Penerj. Hasanuddin dan Miftahuddin, Didin.
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Islam. Jakarta: PT TOKO GUNUNG AGUNG.


[1] Masjfuk, Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam (Jakarta: PT TOKO GUNUNG AGUNG, 1997), hlm. 139.
[2] Ibid., hlm. 140-141.
[3] Abu Bakr, Jabir al-Jazairi, Pedoman Hidup Muslim (Jakarta: Litera AntarNusa, 1996), hlm. 572-573.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.