Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A. Al Ahkam 1. Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.
Ruang Berbagi dan Belajar Bersama
Wah siiip...hebat...sukses ya pak...salam dari Jogja...dari Mrs.Angelmi (teman guru di WH 2001-2006)
BalasHapussami2. pripun kabare jenengan? sekarang dimana?
Hapus