Langsung ke konten utama

Tasyri’ Pada Masa Sahabat Kecil dan Tabi’in



Kondisi Sosial Politik
¨  Dimulai dari Periode khalifah Muawiyah (41 H) hingga awal abad ke-II H.
¨  Munculnya berbagai sekte agama dan aliran politik, sebagai akibat penolakan beberapa kelompok terhadap Dinasti Umayyah.
¨  Ulama-ulama tersebar di berbagai wilayah, Makkah, Madinah, Damaskus, Baghdad, Kuffah, dll.
¨  Hadis tersebar ketika banyak sahabat Rasul berkunjung ke berbagai tempat dan memberi fatwa pada masyarakat yang dikunjungi.

¨  Ada beberapa pembukuan hadist yang dilakukan oleh sahabat kecil dan tabi’in. Seperti: Abu Hurairah yang memiliki mushaf dengan 313 halaman; Abdullah di Umar (156 hlm); Abu Bakar (84 hlm); dll. Serta mulai munculnya hadis palsu.
¨  Pembukuan Hadis banyak dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Umar pernah meminta orang kepercayaannya di Mandinah untuk menulis hadist.
¨  Meningginya anutisias masyarakat untuk mempelajari Islam, terutama dari kalangan non-Arab (mawali).

Iraq Vs Hijaz
¨  Di Iraq berkembang aliran rasionalitas, termasuk dalam Fiqh. 
¨  Pelopornya adalah Ibrahim Yazid An-Nakha’I, yang pernah berguru pada Al-Qamah bin Qais. Pemikiran An-Nakha’I banyak diserap oleh Abu Hanifah.
¨  Ibrahim ditentang ulama Hijaz, seperti: Sufyah bin Uyainah, Ayyub Sahtayani, Abu Umar, Auza’I, Sya’bi, Ibnu Syihab Zuhri.
¨  Ibnu Syihab menyebut pemiran Ibrahim seperti pemikiran orang-orang Yahudi dan Nasrani yang sesat.
¨  Ulama Iraq banyak menggunakan rasionalitas, karena mereka jauh dari pusat Hadis. Sehingga hadis yang beredar di kalangan mereka terbatas.
¨  Sementara Ulama Hijaz lebih suka menggunakan Hadis karena mereka memiliki perbendaharaan Hadis yang cukup.
¨  Ulama Iraq lebih suka memahmi hukum berdasarkan illat dan tujuan dibalik hukum, sementara ulama Hijaz lebir condong pada literal dalil.

Ibnu Mas’ud
¨  Ibnu Mas’ud yang menjadi tokoh terkemuka di Iraq, terkenal mengagumi Umar bin Khattab dalam berijtihad.
¨  Ibnu Mas’ud mewariskan ilmunya ke Alqamah, Masruq, Syuraih.
¨  Al-Qamah mewariskan ilmunya ke Ibrahim Nakha’i, (Guru Abu Hanifah).
¨  Di lain pihak Iraq merupakan tempat pertentangan antara Khawarij dan Syiah, sehingga dimungkinkan orang memilih menggunakan ra’y daripada menggunakan hadist yang dipertentangkan.

Perbedaan Fiqh
¨  Fikih berkembang sedemikian rupa di beberapa pusat kota Islam. Kondisi ini memunculkan perbedaan-perbedaan.
¨  Ada empat fuqaha sahabat yang terkemuka saat itu; Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas.
¨  Madinah è Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar
¨  Makkah è Abdullah bin Abbas
¨  Iraq è Ibnu Mas’ud (rasionalis)

Tabi’in Terkemuka
¨  Makkah è Atha bin Rubah, Amar bin Dinar, Ubaidah bin Umair, Ikramah.
¨  Bashrah è Amr bin Salamah, Hasan Bashri, Skhayani, Abdullah bin Auf.
¨  Kuffah è Al-Qamah bin Qais an-Nakha’i, Syuarih bin Harist, Ubaidah bin Salmani.
¨  Mesir è Yazid bin Abi Habib, Bakir bin Abdullah.
¨  Yaman è Hisyam bin Yusuf, Abdurrazaq bin Hammam.
¨  Perbedaan Fiqh juga dipengaruhi oleh kelompok-kelompok keagamaan, seperti Syiah dan Khawarij.
¨  Perbedaan yang mencolok keduanya adalah, masing-masing kelompok tidak mau menggunakan hadis yang dikeluarkan dari kelompok lain.
¨  Syiah tidak mau menggunakan hadis yang dikeluarkan oleh Khawarij dalam berhujjah (berpendapat).

Pembukuan Hadist
¨  Khalifah Umar bin Abdul Aziz dicatat sebagai orang yang berhasil membukukan hadis.
¨  Hal ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Umar bin Abdul Aziz akan hilangnya atau munculnya hadis palsu untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
¨  Umar beristikharah sebelum menuliskan hadis, dan mewanti-wanti umat Islam tidak melupakan Al-Qur’an setelah penulisan hadis rampung.

Fuqaha Masa ini
¨  Madinah
1)      Aisyah binti Abu Bakar, Istri Rasulullah (w.677 M)
2)      Abdullah bin Umar bin Khattab (w. 692 M)
3)      Abu Hurairah (w. 678 M), ia mendampingi nabi dalam beberapa perang.
4)      Said bin Musayyab (w. 713 M), ia saudara ipar Abu Hirairah.
5)      Urwat bin Zubair bin Awwam al-Asadi (w. 713 M).
6)      Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harist (w. 713 M).
7)      Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Ia imam keempat Syiah dan mendapat gelar Zainal Abidin.
8)      Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah (w. 717 M). Ia belajar pada Aisyah, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.
9)      Salim bin Abdullah bin Umar bin Khattab (w. 725 M). Guru Imam Malik bin Anas.
10)  Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar al-Shidiq (w. 724 M).
11)  Sulaiman bin Yasar (w. 725 M). Ia banyak menyalurkan hadis dari Aisyah, Bau Hurairah, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dll.

Makkah
1)      Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib (w. 688 M).
2)      Mujahid bin Jabar (w. 721 M). Ia belajar pada Saad bin Abi Waqash, Aisyah, Ibnu Abbas.
3)      Ikramah (w. 725 M). Terkenal sebagai ahli tafsri. Ia belajar pada Saad bin Abi Waqash, Aisyah, Ibnu Abbas.
4)      Itthak bin Abi Rabbah 9w. 732 M), keturunan Habsyi (Ethopia). Ia belajar pada Saad bin Abi Waqash, Aisyah, Ibnu Abbas
5)      Abu Zubair Muhammad bin Muslim bin Tadrus (w. 746 M). Non Arab. belajar pada Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jabir.

Kuffah
1)      Al-Qamah bin Qais an-Nakh’I (W. 682 M), belajar pada Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ibnu Mas’ud.
2)      Masruk bin Al-Ajda Al-Hamdani (w.711 M). Belajar pada Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud.
3)      Ubaidah bin Amr al-Salmani al-Mawardi (w.711 M). Ia memeluk Islam pada saat Rasulullah menaklukkan Yaman. Belajar pada Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Masud.




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.