Langsung ke konten utama

Tasyri’ Pada Masa Kejumudan


 
Kondisi Politik
¨  Negara memaksakan madzhab resmi negara pada ulama; Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq yang mengikuti paham Mu’tazilah.
¨  Melemahnya dinasti Abbasiyyah, sebagai akibat pembelaan dan pemaksaan madzhab negara.
¨  Muncullah dinasti-dinasti kecil yang memberontak Dinasti Abbasiyah.
¨  Kehidupan para ulama tidak menentu dalam kondisi politik yang rumit, kemudian muncullah kecenderungan taqlid.


Sikap Pragmatis dan Instan
¨  Para ulama hanya mencari ‘hidup’, tanpa didukung keahlian ilmiah.  Para ulama hanya mengejar jabatan hakim (qadhi).
¨  Para qadhi (ulama) hanya memakai hukum yang telah ditetapkan imam madzhab, tanpa kreativitas. Bahkan cenderung mengikuti kemauan penguasa.
¨  Para qadhi, tidak berusaha melihat konteks pendapat imam madzhab mengapa sebuah pendapat/fatwa muncul.
¨  Era ini disebut dengan ere kejumudan.

Kebangkitan Kaum Sufi
¨  Kejumudan dalam pemikiran fiqh dalam belenggu kekuasaan, mengakibatkan sebagian ulama berpaling pada kegiatan tasawuf.
¨  Taswauf (ma’rifat) dianggap sebagai puncak pengetahuan, karena syariah pada hakikatnya hanyalah jalan/metode.
¨  Sehingga kerja fuqaha dianggap sebagai kerja luar, sementara kaum sufi bekerja pada sisi dalam (ma’rifat dan haqiqat).

Faktor Kejumudan
¨ Kekaguman ulama pada guru dan imam madzhabnya.
¨ Kodifikasi fiqh yang telah ada dan kurang kreatifnya ulama penerus.
¨ Penggunaan madzhab tertentu pada pengadilan.

Proses Tasyri Periode ini
¨  Tarjih:  Tarjih riwayah&dirayah (pemikiran)
¨  Membela madzhab masing-masing
¨  Merumuskan dasar dan kaidah usuliyah fiqh

Kasus Pembelaan Madzhab
¨  Qufal al-Syasyi ketika melihat Mahmud bin Subaktajin berwudlu dan shalat yang rumit. Ia berkata “itulah shalat Abu Hanifah”. Kemudian Mahmud mengulangi wudlu dan shalat. “ini baru shalat Syafi’i”.
¨  Qufal adalah pengikut Abu Hanifah pada awalnya, kemudian pindah madzhab Syafi’i.
¨  Masing-masing ulama menulis buku untuk membela madzhabnya. Al-Hidayah (madzhab Hanafi); Nihayah al-Muhtaj (madzhab Syafi’i); Al-Mughni (madzhab Hambali).

Kodifikasi Hadist
¨  Terdapat dua kodifikasi hadist pada periode ini:
a)      Kajian hadist dengan berbagai permasalahan, seperti kevalidan, cakupan, dan aplikasi dalam hukum. Jami’ al-Ushul (Ibnu Atsir); Misykat Misbah (Al-Katib al-Tibrizi); al-Mathatib al-’Aliyah (Ibnu Hajar al-Asqalani); al-Jami’ al-Shaghir (al-Syuyuthi); dll.
b)      Tahrij, memilah hadist. Nasb al-Rayah (al-Zaila’i) yang mentahrij hadist-hadist yang digunakan madzhab Hanafi; Talkhis al-Kabir (Ibnu Hajar al-Asqalani) yang mentahrij hadist-hadist dalam buku Syarh al-Wajiz (Abu al-Qasim al-Rafi’i)

Kodifikasi Fiqh
Hanafiah:
         Al-Hidayah (al-Marghinani), sebanyak 80 jilid. Para pengikut Hanafi mengagungkan kitab ini dan menyebut “Al-Qur’an yang dinaskh (hapus)”.
         Masih banyak lagi karya Al-Marghinani; Najmu’ al-Nawazil, Bidayah al-Mubtada, al-Muntaqa, dll.

Syafi’iyah:
         Raudhah al-Tahlibin (11 Jilid) dan Syarh Nawawi. al-Muhaddzab (3 Jilid) karya Imam

Hambali:
         Al-Mughni (Ibnu Qadamah) terdiri 9 jilid. Buku ini memadukan kebenaran tekstual (naqliyah) dan intelektual (aqliyah).

Kodifikasi Ushul Fiqh
¨  Pada masa Imam Madzhab belum ada penulisan Ushul Fiqh, kecuali al-risalah karya Syafi’i.
¨  Pada masa kejumudan ini ada dua hal yang dilakukan ulama pada kodifikasi ushul fiqh:
a)      Pengembangan atas pendapat yang ada
b)      Kecenderungan mengkaji ulang (menolak bagian tertentu atau menambahkan).

Dua Metode Pengembangan Ushul Fiqh
¨  Metodologi teoritis (nadhari). Ushul Fiqh menjadi rumusan istinbath hukum. Metode ini banyak berkembang pada ushul fiqh Sayfi’i (ushul Syafi’iyyin). Contoh; Al-Mu’tamad (Abu Husein Muhammad Ali al-Bashri; Al-Burhan (Imam Haramain); al-Musytasyfa (Imam Ghazali).
¨  Metodologi yang terpengaruh menurut forma atau hukum-hukum juziyah. Contoh; haramnya khamr karena illat memabukkan, maka setiap benda/zat/cair yang memabukkan hukumnya haram.  Metode kedua ini banyak berkembang pada madzhab hanafi. Contoh; Suhul Abu al-Hasan al-Kharkhi (karya Al-Karkhi); ushul al-Jasshash (karya Jasshash); Asbah wa al-Nadhair (Ibnu Najm), dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.