Langsung ke konten utama

Hijrah Ke Yastrin



Kondisi Sosial, Politik, dan Budaya di Yatsrib
·         Yatsrib merupakan nama lama Madinah al-Rasul (Kota Nabi)
·         Di Yatsrib terdapat dua kelompok utama, yakni Yahudi (Bani Quraizah, Nazir, dan Qainuqa’) dan imgran Arab Yaman (Suku Aus dan Khazraj)

·         Realitas sosial politik di Yatsrib sangat rentan permusuhan antarsuku, Yahudi vs Arab Yaman. Masing-masing suku juga saling bermusuhan,  Aus  vs Khazraj.
  • Pertikaian antara orang-orang di Yastrib telah berlangsung lebih dari 120 tahun.
  • Orang-0rang di Yastrib telah memahami agama Tauhid, terutama orang-orang Yahudi.
  • Perbincangan mengenai akan hadirnya Nabi dari bangsa Arab telah lama di kalangan orang-orang Yastrib.
  • Nabi yang dimaksud akan menjadi penengah perselisihan di antara mereka.
  • Masyarakat Yatsrib dari suku Aus dan Khazraj selalu melakukan ritual haji ke Makkah.
  • Suku Aus dan Khazraj berebut untuk mendapatkan Nabi sebagai bagian dari mereka.
  • Di sela-sela haji inilah orang-orang Yatsrib mendapatkan dakwah keagamaan dari Rasulullah
  • 6 orang Yatsrib (Khazraj) memeluk Islam dan menyebarkan Islam di Yatsrib.

Perjanjian Muslim Yatsrib dengan Rasulullah
  Aqabah Ula
1)      12 orang Yatsrib menemui Rasulullah dan berjanji. “Tidak akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri ataupun berzina, tidak akan membunuh anak-anak, dan berbuat baik”.
2)      Perjanjian ini terkenal dengan nama “Aqabah al-Ula” atau “Bai’ah an-Nisa”.
3)      Dinamakan perjanjian wanita (Bai’ah an-Nisa) karena terdapat satu perempuan (Afra Binti Abid Ibnu Tsa’labah)
·         Aqabah Tsani
  1. Perjanjian kedua terjadi pada tahun ketiga belas kenabian.
  2. Perjanjian ini disebut Aqabah Tsani, kerena tempatnya yang sama dengan perjanjian yang pertama.
  3. Jumlah muslim Yastrib yang mengikat perjanjian ini sebanyak 73 orang.
  4. Mereka meminta  Rasulullah pindah ke Yatsrin dan berjanji akan melindungi Rasul sebagaimana mereka melindungi keluarganya.

Ke Yatsrib
  Rasulullah meminta para sahabat untuk pindah ke Yastrib secara diam-diam.
  Pada bulan Rabiul Awal, sebagian besar umat Islam telah hijrah ke Yastrib. Ali, Abu Bakar, Rasulullah serta sedikit umat Islam yang karena sakit atau lanjut usia masih belum hijrah.
  Rasulullah pergi ke Yastrib bersama dengan Abu Bakar, dengan melintasi jalur/jalan yang tidak biasa digunakan . Ali Menyusul 3 hari kemudian.
  Kepergian Rasulullah menjadi ancaman bagi orang kafir  Quraisy, sehingga mereka merencanakan pembunuhan  terhadap Rasul.
  Rencana pembunuhan itu terjadi setelah diadakan rapat di Darun Nadwah oleh orang-orang Kafir Quraisy.
  Rasul merencakan hijrahnya bersama Ali dan Abu Bakar. Abu Bakar menyediakan seluruh kebutuhan selama hijrah, bekal dan unta.
  Rasulullah pernah sembunyi di Gua Tsur ketika dikejar oleh kafir Quraisy, peristiwa ini diabadikan dalam Al-Qur’an Surat  At-Taubah: 40.
  Sebelum sampai di Yatsrib, Rasul mampir ke Quba (10 km dari Yatsrib,) tanggal 12 Rabiul Awal dan mendirikan masjid.
  Rasulullah datang di Yatsrib dan disambut oleh kaum Anshar (muslim Yatsrib) dan Muhajirin  (muslim Makkah).

Bangunan Dasar Masyarakat Ala Rasulullah
  Prof A Salabi (1979) menyatakan Rasulullah meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam dengan empat hal:
a)      Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban. Masjid sebagai sarana ibadah, tempat belajar, membentuk karakter masyarakat, menyelesaikan masalah, dll.
b)      Persaudaraan penduduk asli (anshar) dengan imigran (muhajirin).
c)      Toleransi antar masyarakat. (Yahudi-Islam, antar suku).
d)      Peletakan dasar-dasar politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.