Langsung ke konten utama

Beasiswa Orange Tulip Ke Belanda 2013



Informasi ini saya peroleh dari Kompas, bagi yang ingin melanjutkan studi sangat menarik untuk dipelajari.Buruan..................., terakhir 1 Mei 2013!

Jangan Lewatkan Orange Tulip Scholarship ke Belanda!
Penulis : Caroline Damanik | Selasa, 4 Desember 2012 | 09:18 WIB
KOMPAS.com - Untuk Anda yang berprestasi, jangan lewatkan kesempatan untuk bisa melanjutkan studi dalam bidang ekonomi dan bisnis di Belanda tahun depan!

Beasiswa Orange Tulip Scholarship (OTS) 2013 diberikan kepada para kandidat yang ingin melanjutkan studi S-2 di Belanda mulai tahun ajaran 2013/2014. Beasiswa akan diberikan dalam bentuk potongan biaya kuliah bagi para kandidat yang diterima.

Kandidat harus berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menempuh studi atau bekerja di Belanda. Kandidat juga harus mengantongi skor TOEFL iBT minimal 80 atau IELTS minimal 6.0. Pastikan kandidat juga sedang menjalani proses pendaftaran atau sudah diterima di salah satu perguruan tinggi di Belanda.

Kirimkan dokumen berupa formulir pendaftaran OTS yang sudah diisi beserta curriculum vitae (CV) dan surat penerimaan dari universitas dari Belanda (dapat menyusul) ke alamat email ots@nesoindonesia.or.id atau diantar langsung ke Nuffic Neso Indonesia, Menara Jamsostek 20th floor Jl. Gatot Subroto 38, Jakarta 12710, Indonesia. Formulir pendaftaran dapat diunduh di sini.

Program studi dan universitas yang dituju serta informasi lebih lanjut bisa disimak langsung di laman resmi Nuffic Neso. Ingat, batas pendaftarannya, 1 Mei 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.