Langsung ke konten utama

Ruang Baru

Para Pembaca yang budiman, sebentar lagi akan saya luncurkan rubrik baru dalam "Ruang Kita", yakni "Ruang Percikan Pemikiran". Rubrik ini akan saya isi dengan beberapa tulisan ringan, yang pernah saya buat, baik yang pernah dimuat di berbagai media massa (koran) ataupun pernah saya presentasikan di berbagai forum. Saya juga akan mengusahakan menampilkan tulisan-tulisan terbaru, yang belum pernah saya publikasikan dimanapun.
Besar harapan saya, rubrik ini bisa dinikmati siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Saya juga berharap konsisten dalam pengisian rubrik ini.
Para pembaca atau siapapun juga bisa ambil bagian dari rubrik tersebut. Mungkin kontribusi yang bisa dilakukan dengan memberikan komentar, saran, atau masukan.
Demikian terima kasih, semoga istiqamah dan bermanfaat.

Pengampu Blog

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

Imam Malik bin Anas (2 April 2014)

Biografi Imam Malik •          Lahir di Madinah, kakeknya termasuk sahabat Nabi. •          Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Asbahi (93-179 H). •          Ia pernah belajar pada Rabi’ah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin Hurmus (7 thn), Nafi’ bin Umar, dan Ibnu Syihab Zuhri.