Langsung ke konten utama

Postingan

Seleksi Beasiswa S-1 Ke Mesir

Bagi yang berminat dibuka mulai tanggal 12-20 Mei 2014. Sekilas mengenai Persyaratan: 1.         Warga negara RI yang beragama Islam 2.         Mengisi Formulir pendaftara online melalui website http://diktis.kemenag.go.id/ 3.         Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar 4.         Melampirkan foto copy ijazah aliyah/pondok pesantren yang telah diligalisir, dengan ketentuan sebagai berikut: a.        Usia Ijazah tidak lebih dari 2 (dua) tahun kelulusan.

Ijtihad, Taklid, Talfik, dan Ithiba’

Di susun oleh: M. Taufikhurohman (111 11 062); Siti Nina Nur Anisa (111 11 049); dan Yuli Hastuti (111 11 050) IJTIHAD A.        Pengertian Ijtihad dari segi bahasa (etimologi) Ijtihad berasal dari kata “ Ijtahada ” artinya bersungguh-sunggguh,rajin, giat. Dengan demikian, menurut bahasa, Ijtihad adalah berusaha atau berupaya dengan sungguh-sungguh. Menurut Louis Makhluf, Ijtihad berasal dari kata kerja: Jahada, yajhadu , bentuk masdarnya jahdan yang berarti : pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit, atau bisa juga bermakna bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan. [1]

KEDUDUKAN MADZHAB DI DALAM PEMBINAAN HUKUM ISLAM

  Disusun oleh: Lu’lu’ il Hidayah ( 111-11-004 ); Siti Asiyah ( 111-11-014 ); Achmad Rifai ( 111-11-028 ); dan Setya Ayu Ariskha ( 111-11-029 ) A.      Sistematika Hukum Islam Para ulama fiqh telah membagi dan mengelompokkan h u kum islam ke empat kelompok yang besar: 1.        Hukum ibadat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Seperti: sholat, zakat, puasa, dan lain sebagainya. 2.       Hukum mu’amalat Yaitu ketentuan h u kum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masalah sosial ekonomi.

Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum di Amerika dan Pemikirannya

Roscoe Pound q   Pound adalah seorang hakim Amerika Serikat dan pernah menjabat dekan fakultas Hukum di Univ. Harvard. q   Ia banyak terpengaruh ajaran pragmatisme William James (1842-1910), yang mengajarkan “the essence of good is simply to satisfy demand” . q   Pandangan Pound tentang hukum: “institusi hukum diciptakan untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan harus diatur melalui masyarakat yang terorganisir secara politik. Ketertiban hukum bisa berjalan jika dilakukan dengan memberi perlindungan dan hukuman pada subjek hukum”.

Peletak Dasar Sosiologi Hukum dan Pemikirannya (3)

Eugen Ehrlich §   Ehrlich, seorang sosiolog yang hidup se-zaman dengan Weber. Bahkan ia memiliki cara pandang yang hampir mirip dengan Weber. §   Dalam konteks sosiologi hukum, terdapat ungkapan Ehrlich yang sangat populer: “The centre of gravity of legal development lies not in legalization, nor in juristic decision, but in society itself” . §   => Hukum tidak berkembang dari UU, tidak dari ilmu hukum, dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.

HUKUM DAN DASAR TAYAMUM

 Disusun Oleh : Qisthi faradina Ilma Mahanani ; Ingkan Dhika Pratiwi ; dan Nur Sirojudin (program studi Sejarah Kebudayaan Islam A.      PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapatkan air untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk menghilangkan hadats besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa sama dengan qasad artinya menuju. Menurut syara’ , tayamum ialah menuju kepada tanah untuk menyapukan dua tangan dan muka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang.Tayamum juga diperbolehkan karena takut menggunakan air karena cuaca sangat dingin, atau karena seseorang mengalami luka, sehingga kalau kena air akan mendatangkan madharat.