Langsung ke konten utama

Postingan

Hibah, Hadiah, dan Perlombaan

Disusun oleh : Al M ilatul Mizza  (111-11- 056) Yogi Ari Susanto (111-11-058) Siti Haniah (111-11-117) Muhammad Anshori (111-11-125)       I.            HIBAH A.    Definisi Hibah. Hibah secara bahasa berasal dari hubub al-rih , yaitu: روره لمرور ها من يد الى اخرى                               Artinya : “Perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain.” Terdapat pendapat lainnya bahwa bahwa al-hibab diambil dari haba yang berarti istaiqazha (bangun), yaitu sesuai dengan kalimat :              هب من نومه             Artinya : “ Terbangun dari tidurnnnya.” Al-hibah diartikan istiq...

ISTISHLAH

Oleh: Arnanda Afroh Laila (11510082) ; Ulfik Romdiana (11510090) ; dan Umi Nur C hasanah (115100 91 ) A.                          Pengertian Istishlah Istihlah menurut bahasa adalah mencari mashlahat, baik dalam artian konkrit, seperti dikatakan “istashlaha badanahu” (dia mencari mashlahat badannya), maupun dalam artian abstrak, seperti dikatakan istashlaha khuluqahu (dia mencari mashlahat akhlaknya).

BARANG TEMUAN ( LUQATHAH )

Disusun  oleh  Kelompok 6 PAI E: Afifah Muflihati            111-11-007 Munjiataun                    111-11-192 Muslihatun                     111-11-204 A.     DEFINISI Luqathah secara terminologi syara’ memiliki beberapa definisi. Sebagaian ulama mengatakan “ luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian diketemukan oleh orang lain”. Sementara menurut kitab kifayah al-akhyar mendefinisikan “ iltiqath secara syara’ adalah mengambil harta yang terhormat dari tempat penemuannya agar ia menjaganya atau memilikinya setelah diumumkan”. Jadi luqathah adalah semua barang yang terpelihara dan tidak diketahui pemiliknya. [1]

ISTIHSAN

Oleh: Suwarti (11509038); Alfiah (11510012); Yunita Nafi’ah (11510017); Catur Ayu Pratiwi (11510021) A.      Pengertian Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwaatau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju(menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir disebut sandaran istihsan.

MEMBUKA TANAH (IHYA’UL MAWAT) dan BARANG TAMBANG (MA’ADIN)

Oleh : Kelompok 5 (kelas E) (Ahmad Zamroni 111-11-169; Faizatun 111-11-196 ; Ma’rifatus S a’adah 111-11- 226 ) Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru) Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru) Ihyaul mawat adalah membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan sebagainya. Misalnya membuka hutan untuk pertanian.

JA’ALAH, IHYA’ AL MAWAT, MA’ADIN

Oleh: Akhlis Nurul Majid (11111048); Ika Khusnul Fadhilah (11111049); Rini Riftiyani (11111059); Nur Anisah (11111141) A.    JA’ALAH 1.       PENGERTIAN JA’ALAH    Ja’alah merupakan istilah nama untuk menyebut sesuatu yang di berikan seseorang kepada orang lain sebagai upah karena mengerjakan. Ia sama dengan ja’l dan ja’ilah .             Secara terminologi syara’, ja’alah adalah keharusan melakukan sesuatu secara mutlak sebagai bayaran tertentu atas satu pekerjaan tertentu atau sesuatu yang belum diketahui sengan sesuatu yang sudah pasti atau yang lainnya.

QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM

Oleh: M. BURHANUDIN  (11510003) ; IKE SULISTIANI (11510020) ; DIYAH AYU SETYASIH (11510028) A.      Definisi Qiyas Secara etimologi, qiyas diartikan sebagai berikut : تَقْدِ يرُ شَيءٍ بِشَيءٍ أَخَر Yaitu mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam buku-buku ushul fiqh , ditemukan beberapa ungkapan lain, seperti : ﺍﻠﺘﻗﺪﻴﺭﯚﺍﻠﻣﺴﺍﯡﺓ Yaitu mengukur dan menyamakan.