Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2013

AICIS 2013: Call for Paper

The Conference Committee invites submission of papers on the following themes:  Major Theme Distinctive Paradigm of Indonesian Islamic Studies:   Towards Renaissance of Islamic Civilization Sub Theme ·          Religion and Science: Integration through Islamic Studies ·          Islamic Education: Predicaments and Promises ·          Islamic Law : From ‘Illah to Maqasid ·          Islamic Economics: Balancing Prosperity and   Social Justice ·          Islamic Politics : Lessons Learned from Indonesia and Arab Spring ·          The Heritage of Islamic History for Civilization ·          The Legacy of Islamic Thought: Contribution for the Future ·    ...

Trevel From Jakarta to Singapore

Jakarta Airport (Sokearno Hatta)

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

JASA: Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh

Oleh: Yuni Ermawati (111-11-043); Rif’ah Munawaroh (111-11-047);Ulil Maunatul Choiriyah (111-11-143); Fitri Ikhmah (111-11-147) Kelas F A.     WAKALAH 1.       Pengertian Wakalah Secara etimologi, wakalah memiliki beberapa pengertian yang diantaranya adalah: (al-hifzh) yang berarti perlindungan, atau (al-kifayah) yang berarti   pencukupan, atau (al-dhamah) tanggungan, atau (al-tafwidh) berarti   pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. [1] Sedangkan secara terminologi, wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan. [2]

IJTIHAD DAN MUJTAHID

Oleh: Eko Zulianto ( 11510068 ) A.     IJTIHAD 1.       Pengertian Ijtihad Dari segi bahasa, arti ijtihad adalah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Perkataan “ ijtihad “ tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dilakukan dengan susah payah. Menurut istilah ijtihad adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hokum-hukum syariat.

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, BMT, BANK SYARIAH

Oleh: Siti Ayamil Kholiyah ( 11111087 ); Sofya Chairunnisa ( 11111089 ); dan Aditiyo Nur Cahya (1 1111134 ) v Perkembangan sistem perbankan syariah A.     Awal kelahiran sistem perbankan syariah        Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah di landasi dengan kehadiran dua gerakan reanissance islam modern neoravivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan adalah tiada lain sebagai kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-qur’an dan As-sunnah.

JUAL BELI MATA UANG

Oleh: Abdul Majid       (111-11-074); Syakroni (111-11-); dan Ani Rochmani Galuh R (111-11-148) Pengertian Sharf adalah jual beli uang dengan uang dari yang sejenis atau yang lainnya. Maksudnya disini adalah emas dan perak yang sudah dicetak atau yang masih batangan. Jika dijual dengan yang sejenis harus ada persamaan, tunai, dan saling serah terima sebelum berpisah dan memeilih khiyar. Jika dijual dengan yang lain jenis boleh ada kelebihan, harus tunai, saling serah terima sebelum berpisah dan memilih khiyar. Uang adalah penentu segala sesuatu, seperti yang diistilahkan oleh penulis kitab at-Tanbih sebab semua bejana, timah, perhiasan bias terjadi riba sedangkan uang bukan termasuk barang pengukur nilai barang dan dikecualikan uang kertas, jika uang itu laku maka tidak ada riba dan tidak ada pengaruh harga oleh proses pembuatannya dalam hal ini walaupun ia membeli dengan uang 1 dinar sebuah emas yang sudah dilepuhkan yang harganya beberapa kali lip...

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.