Oleh: Siti Ayamil Kholiyah (11111087); Sofya Chairunnisa (11111089); dan Aditiyo
Nur Cahya (11111134)
v Perkembangan sistem perbankan syariah
A. Awal kelahiran sistem perbankan syariah
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah di
landasi dengan kehadiran dua gerakan reanissance islam modern neoravivalis dan
modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan adalah
tiada lain sebagai kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan
ekonominya berlandaskan Al-qur’an dan As-sunnah.
B. Pembentukan bank-bank syariah
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara
islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu komite ahli IDB pun
bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan
bank syariah.
C. Perkembangan bank-bank syariah di berbagai
negara
1. Pakistan
2. Mesir
3. Siprus
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Uni emirat arab
7. Malaysia
8. Iran
9. Turki
v
Perkembangan bank syariah di indonesia
A. Latar belakang bank syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara
islam berpengaruh ke indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai
bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai di lakukan. Beberapa uji coba
pada skala yang relatif terbatas telah di wujudkan di antaranya adalah Baitut
tamwil-salman Bandung.
B. PT Bank muamalat Indonesia ( BMI )
Bank
muamalat indonesia lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI, pada awal
pendirian bank muamalat indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat
perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan
hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan
“bank dengan sistem bagi hasil”.
v
Landasan filosofis BMT
Selain
memiliki landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT
bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang
tentu landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini juga berfungsi
untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain baik yang syariah maupun
yang konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga keuangan syariah
bank bukan bank dengan bank syariah.
v
Pengertian
BMT
merupakan kependekkan dari Bitul Mal wa Tamwil atau dapat juga di tulis
dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah lughowi baitul maal
berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal di
kembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai
abad pertengahan perkembangan islam. Di mana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari
pengertian di atas dapatlah di tarik pengertian yang menyeluruh bahwa BMT
merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan
terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari
definisi baitul tamwil. Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan
fungsi dan peran lembaga amil zakat ( LAZ ). Oleh karenanya baitul maal ini
harus di dorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan.
v
Tujuan
Di dirikannya BMT bertujuan meningkatkan
kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Pengertian
tersebut di atas dapat di pahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus di berdayakan ( empowering
) supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya tidak dapat di benarkan jika anggota
dan masyarakat menjadi tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT,
masyarkat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
v
Sifat
BMT
bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkan secara swadaya dan di kelola secara
profesional. Aspek baitul maal, di kembangkan untuk kesejahteraan anggota
terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah , waqaf, dll)
seiring denagn penguatan kelembagaan BMT.
Sifat
usaha BMT yang berorientasi pada bisnis (bisnis oriented) di maksudkan supaya
pengelolaan BMT dapat di jalankan secara profesional sehingga mencapai tingkat
efesiensi tertinggi. Dari sinilah BMT akan mampu memberikan bagi hasil yang
kompetitif kepada para deposannya serta mampu meningkatakan kesejahteraan para
pengelolanya sejajar dengan lembaga lain.
v
Asas dan landasan
BMT
berdasarkan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan,
keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan
profesionalisme.
Dengan
demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagai lembaga
keuangan syariah , BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Keimanan menjadi landasan atau keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang.
Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan
akhirat serta keterpaduan antara sisi maal dan tanwil (sosial dan bisnis).
Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut
diraih secar bersama. Kemandirian
berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan
pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan
masyarakat untuk itulah pola pengelolaanya harus profesional.
v
Prinsip utama BMT
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT denagn
mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip syariah dan muamalah islam ke dalam
kehidupan nyata.
2. Keterpaduan, yakni nilai-nilai spiritual dan
moral menggerakan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, dan berakhlaq
mulia.
3. Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap
dan cita-cita antara semua elemen BMT.
5. Kemandirian, yakni mandiri di atas semua
golongan politik.
6. Profesionalisme, yakni semnagat kerja yang
tinggi (‘amalussolih/ahsanu amala), yakni di landasi dengan dasar keimanan.
7. Istiqomah; konsisten, konsekuen,
kontiunitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
v
Fungsi BMT
1. Mengidentifikasi, memobilisasi,
mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi
ekonomi anggota muamalat (pokusma) dan daerah kerjanya.
2. Meningkatkan kualitas SDM anggota dan menjadi
pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam menghadapi persaingan global.
3. Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Menjadi perantara keuangan (financial
internediary) antara agniya sebagai shohibul maal denagn duafa sebagai mudhorib
terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah.
5. Menjadi perantara keuangan (financial
intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal) baik sebagai pemodal maupun
dengan pengguna dana (mudhorib) untuk pengembangan usaha produktif.
v Ciri-ciri utama BMT
1. Berorientasi, bisnis, mencari laba bersama,
meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk
mengefektifkan pengumpulan dana pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi
kesejahteraan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran
serta masyarakat di sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat bawah bersama dengan
orang kaya disekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar
masyarakat. Atas dasarnya ini BMT tidak dapat berbadan hukum perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i antonio
muhammad. 2001, bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta, GEMA
INSANI.
Ridwan muhammad.
2004, manajemen baitul maal wa tamwil (BMT),yogyakarta.UII press.
Komentar
Posting Komentar