Langsung ke konten utama

KHAZANAH STUDI ISLAM : MODEL PENDEKATAN SEJARAH



Hasil Resume : Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A,  Metodologi Studi Islam,  
Jakarta: Rajawali Press,  2010, halaman 361-374.
Oleh : Futmasepta Fanya Ulinnuha     
211-13-038

Sejarah islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang banyak menarik perhatian para peneliti baik dari kalangan sarjana Muslim maupun non Muslim karena banyak manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian tersebut. Bagi umat Islam, mempelajari sejarah Islam selain akan memberikan kebanggaan tersendiri juga sekaligus terdapat peringatan untuk berhati-hati. Dengan mengetahui bahwa Islam pernah mencapai masa keemasannya pada segala bidang selama berabad-abad misalnya, akan memberikan dampak positif berupa rasa bangga dan percaya diri pada umat Islam pada umumnya. Demikian pula dengan mengetahui bahwa umat Islam juga pernah mengalami kemunduran, penjajahan, dan keterbelakangan, akan menyadarkan umat Islam untuk membenahi diri sehingga dapat tampil dipuncak kesuksesannya kembali.

Disisi lain, para peneliti orientalis mempelajari sejarah Islam selain untuk perkembangan ilmu pengetahuan, terkadang dimaksudkan untuk mencari titik kelemahan dan kekurangan umat Islam. Sadar atau tidak, selama ini banyak informasi mengenai sejarah Islam banyak didapatkan dari hasil penelitian sarjana-sarjana Barat. Hal ini terjadi karena etos keilmuan, sokongan dana serta kemauan politik yang kuat dari para pemimpin masyarakat Barat lebih tinggi jika dibandingkan dengan etos keilmuan, sokongan dana serta dukungan politik para peneliti Muslim.
Dari keadaan itulah, banyak masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan produk-produk hukum yang dipelajari dalam wilayah pendidikan disampaikan tanpa dilengkapi dengan pengetahuan sejarah Islam yang cukup. Sehingga mengakibatkan lepasnya konteks pemikiran Islam yang berdampak pada ketidakmampuan dalam mengaitkan masalah-masalah keislaman yang muncul dalam masyarakat.
Melihat fenomena diatas, maka dipandang perlu untuk mempelajari bidang studi sejarah Islam. Sehingga disini penulis akan memapakan mengenai pengertian sejarah islam, ruang lingkup sejarah islam dan metode yang dilakukan para ahli untuk meneliti sejarah Islam.
A.     Pengertian Sejarah Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sejarah diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Selanjutnya, karena agama Islam itu luas cakupannya, sejarah Islam pun menjadi luas pula cakupannya. Diantaranya adalah yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran agama Islam, sejarah kemajuan dan kemunduran yang dialami umat Islam, dan lain sebagainya.
 Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa yang dimaksud sejarah Islam adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yan sunguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.

B.      Ruang Lingkup Sejarah Islam
Ruang lingkup sejarah Islam dilihat dari segi periodesasinya dapat dibagi menjadi periode klasik, periode pertengahan, dan periode modern. Periode klasik berlangsung dari tahun 650-1250 M yang terbagi atas masa kemajuan Islam I (650-1000 M) dan masa disintegrasi (1000-1250 M). Selanjutnya periode pertengahan yang berlangsung dari tahun 1250-1800 M dapat dibagi kedalam dua masa yaitu masa kemunduran I (1250-1500 M) dimana pasukan Jengis Khan dan keturunannya membawa kerusakan besar ke dalam Islam dan masa tiga kerajaan besar (1500-1800 M) yang dapat dibagi lagi menjadi fase kemajuan (1500-1700 M) dan masa kemunduran II (1700-1800 M). Adapun periode modern yang berlangsung dari tahun 1800 M samapi sekarang ditandai dengan zaman kebangkitan Islam.
Selanjutnya, dilihat dari segi isinya, sejarah Islam dapat dibagi ke dalam sejarah mengenai kemajuan dan kemundurannya dalam berbagai bidang seperti dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dengan berbagai paham dan aliran, penyebarannya ke berbagai belahan dunia, tokoh-tokoh yang mengembangkannya, dan lain sebagainya. 

C.      Model Penelitian Sejarah
Terdapat berbagai model penelitian sejarah yang dilakukan oleh para ahli, diantaranya ada yang melakukan studi sejarah dari segi tokohnya, produk budaya dan ilmu pengetahuannya, wilayah atau kawasan tertentu, latar belakang terjadinya peristiwa tersebut, segi periodesasinya dan lain sebagainya.   
Berbagai model penelitian sejarah dapat dikemukakan sebagai berikut :
Penelitian sejarah dapat dilakukan dengan melihat kawasan dimana peristiwa itu terjadi. Seperti yang dilakukan oleh John L. Esposito dalam bukunya Islam in Asia, Religion, Politics & Society yang mengemukakan perkembangan Islam di Asia pada umumnya seperti Iran, Pakistan, Filipina, Asia Tengah (Soviet), Cina, India, Malaysia dan Indonesia. Dari buku tersebut paling tidak dapat menghilangkan kesan bahwa Islam identik dengan Arab.
David D. Newsom dalam tulisannya Islam in Asia Ally or Adversary menyatakan anggapan bahwa Islam adalah agama dunia arab tidaklah benar, karena sebagian besar pemeluk Islam sebagaimana yang dijumpai pada masa lalu tinggal di Asia. Di masyarakat Barat ada berbagai kesan negatif terhadap Islam. Pertama, Islam seringkali digambarkan sebagai  agama yang suka membuat kerusakan, anti-Barat, dan reaksioner baik dalam bidang politik maupun masyarakat. Kedua, Islam sering digambarkan sebagai agama yang tidak memiliki hubungan dengan masalah yang timbul di masyarakat. Islam dipandang sebagai sistem ibadah yang hanya mementingkan hubungan spiritual dengan Tuhan tanpa memperdulikan berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat. Ketiga, bahwa aspek yang selama ini belum dapat membuka mata orang Amerika adalah mengenai pendekatan yang variatif yang dilakukan oleh umat Islam dan pemerintahnya dalam memecahkan berbagai masalah. Melalui tulisan tersebut jelaslah bahwa kesan negatif orang-orang Barat terhadap umat Islam tidaklah semuanya benar.
Model penelitian Islam melalui pendekatan kawasan juga dilakukan oleh Arthur Goldschmidt Jr dalam tulisannya yang berjudul A Concise History of The Middle East. Ia berhasil mendiskripsikan secara komprehensif berbagai peristiwa yang terjadi di Timur Tengah sepanjang berkaitan dengan Islam mulai sejak kedatangannya sampai perkembangannya yang terakhir. Hasil penelitian tersebut berguna sebagai informasi awal untuk melakukan penelitian sejarah, karena penelitian tersebut dikategorikan sebagai penelitian literatur yang didukung dengan survey dan dianalisis dengan pendekatan sejarah dan perbandingan.
Selanjutnya ada penelitian yang berasal dari Azyumardi Azra dalam bukunya Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, yang menjelaskan mengenai sejarah interaksi antara ulama Timur Tengah dan Ulama di Kepulauan Nusantara dalam menciptakan jaringan yang terjadi pada abad XVIII dan XVII Masehi. Dia mengungkapkan bahwa abad ke-17 dan ke-18 merupakan salah satu masa yang paling dinamis dalam sejarah sosial intelektual kaum Muslim, dimana sejumlah ulama dan penuntut ilmu dari berbagai wilayah Dunia Islam berkumpul dan membentuk suatu jaringan keilmuan ilmiah yang unik. Dilihat dari data yang digunakannya, kajian ini merupakan studi pertama yang menggunakan sumber-sumber Arab secara ekstensif.
Hubungan antara kaum Muslimin di kawasan Melayu-Indonesia dan Timur Tengah telah terjalin sejak masa-masa awal Islam. Para pedagang Muslim dari Arab, Persia, dan Anak Benua India yang mendatangi Kepulauan Nusantara tidak hanya berdagang, tetapi dalam batas tertentu juga menyebarkan Islam kepada penduduk setempat. Masuknya Islam dimasa belakangan nampaknya telah dilakukan oleh para guru pengembara sufi sejak akhir abad ke-12 yang datang dalam jumlah yang besar ke Nusantara.
Ketika hubungan ekonomi, politik, sosial-keagamaan antar negara-negara Muslim di kawasan Nusantara dengan Timur Tengah semakin meningkat pada abad ke-14 dan ke-15, penuntut ilmu dan jama’ah haji dari Dunia Melayu-Indonesia yang berkesempatan mendatangi pusat-pusat keilmuan islam di sepanjang rute perjalanan haji pun juga ikut meningkat jumlahnya. Hal ini mendorong munculnya komunitas yang disebut Ashhab al-Jawiyyin (saudara kita orang Jawi) di Haramayn. Istilah Jawi ini menujuk kepada setiap orang yang berasal dari Nusantara.
Lebih lanjut mengenai hasil penelitiannya, Azyumardi Azra mengatakan bahwa keliru jika menganggap hubungan antara Islam Nusantara dengan Timur Tengah lebih bersifat politik daripada keagamaan. Setidaknya, pada abad ke-17 sampai abad ke-18 hubungan antara keduanya bersifat keagamaan dan keilmuan. Meskipun terdapat hubungan politik diantara kerajaan Muslim Nusantara dengan Dinasti Usmani.
Berdasarkan informasi diatas, maka model penelitian sejarah tersebut tergolong penelitian eksploratif, dokumentatif dan kualitatif karena berupaya mengungkap berbagai masalah yang ada dengan didasarkan pada dokumen tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Model penelitian yang demikian tampak melelahkan dan banyak memakan energi, namun sumbangannya bagi pengetahuan khazanah intelektual Islam tidak diragukan lagi. Maka itu penelitian semacam ini perlu untuk dilanjutkan dan dikembangkan lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.