Disusun Oleh :
Sri Jarwati
(211-12-025); Rahayu Puspaningrum (211-12-026);
Rahmat Bayu Anggoro (211-12-032); dan Habib
Mansyur (211-12-000)
A. PENDAHULUAN
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang
membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang
biasanya intim dan seksual[1].
Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya
perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan
perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau
kemasyarakatan. Untuk memperbaiki masyarakat, harus menilik kembali peran dan
fungsi keluarga dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkawinan merupakan pintu
gerbang kebahagiaan menuju keluarga yang bahagia serta harmonis[2].
B. PEMBAHASAN
Berikut
ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi :
JENIS-JENIS PERNIKAHAN
A.
Ada beberapa
jeis-jenis perkawinan yang dapat kita cermti secara universal, diantaranya [3]:
1.
Perkawinan poligami
Suatu perkawinan dimana seorang suami mempunyai
istri lebih dari satu, dan ada banyak alasan yang mendasari bentuk perkawinan
ini diantaranya: anak, jenis kelamin anak, ekonomi, status sosial,dll.
2.
Perkawinan eugenis
Suatu bentuk perkawinan yang bertujuan untuk
memperbaiki atau memuliakan ras.
3.
Perkawinan periodik atau term marriage
Yaitu merencanakan adanya suatu kontrak tahap
pertama selama 3-5 tahun, dan kontrak tahap kedua ditempuh selama 10 tahun, dan
perpanjangan kontrak dapat dilakukan untuk perpanjangan tahap ketiga yang
memberikan hak pada kedua pasangan “untuk saling memilki” secara permanen
4.
Perkawinan percobaan atau trial marriage
Dua orang akan melibatan diri dalam suatu relasi
atau hubungan yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu
perode tertentu, jika dalam periode itu kedua belah pihak bisa saling
menyesuaikan atau merasa cocok barulah dilakukan ikatan pernikahan yang
permanen.
5.
Perkawinan persekutuan.
Yaitu pola perkawinan yang menganjurkan
dilaksanakannya perkawinan tanpa anak, dengan melegalisasi keluarga berencana
atau KB atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
B.
Bentuk Perkawinan
Menurut Jumlah Istri / Suami[4]
1)
Monogami
Monogami adalah suatu bentuk perkawinan /
pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri
tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah
antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.
2)
Poligami
Poligami adalah bentuk perkawinan di mana
seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa
laki-laki.
Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi
dua jenis :
·
Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak
isteri. Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan
disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
·
Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak
suami.Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut
non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.
a)
Endogami
Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis,
klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.
b)
Eksogami.
Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis,
klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda.
Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :
·
Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua
atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti
pada perkawinan suku batak dan ambon.
·
Eksogami connobium symetris apabila pada dua
atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda.
Eksogami melingkupi
heterogami dan homogami;
·
Heterogami adalah perkawinan antar kelemahan
sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani.
·
Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan
sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin
dengan anak saudagar / pedagang.
1. Cross Cousin.
Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak
dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.
2. Parallel Cousin
Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak
dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.
Macam-macam Pernikahan
Bentuk-bentuk pernikahan menurut islam :
- Nikah syighor;
seorang wali mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan tanpa
mahar. Point yang terpenting dalam bentuk pernikahan ini adalah tanpa
mahar. Kesepakatan tanpa mahar ini yang merupakan hal yang bathil.
Berkitan dengan mahar, yang paling berhak menentukan maharnya adalah
pengantin perempuan dan harus diserahkan kepada pengantin perempuan, bukan
walinya.
- Nikah
mut’ah / Kawin kontrak Yakni menikah dalam waktu tertentu saja sesuai
dengan kesepakatan dalam akadnya. Mut’ah berarti nikmat, nikah mut’ah
adalah nikah yang bertujuan mencari kenikmatannya saja. Kaum sunni
mengharamkan nikah mut’ah, sementara kaum syi’ah menghalalkannya. Pada
kasus orang yang berniat menikahi seorang wanita dalam waktu tertentu saja
tetapi tidak dinyatakannya, maka:
Ø Pernikahannya
sah secara lahiriah.
Ø Orang
tersebut berdosa disebabkan niat yang tidak benar.
Nikah mut’ah pernah dihalalkan
diawal-awal turunnya Islam, sebagaimana dihalalkannya minum khamr sebelum
diharamkannya.
Syi’ah menghalalkannya karena
mereka hanya menerima hadits-hadits tertentu dari jalur ahlul bait dan tidak
menerima dari sahabat selain ahlul bait.
- Nikah
Muhallil Yakni nikah untuk mengakali hukum Allah. Dalam Islam, seseorang
yang sudah mentalaq istrinya sebanyak tiga kali maka ia tidak boleh lagi
rujuk kepada istrinya tersebut. Pernikahan muhallil adalah pernikahan sandiwara
yang bertujuan untuk melepaskan larangan tersebut (menghalalkan).
- Pernikahan
dengan ahli kitab Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita muslim haram hukumnya
menikah dengan pria ahli kitab. Sementara untuk sebaliknya, mengenai
laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab ada perbedaan pendapat:
Ø Boleh,
dengan dalil-dalil: QS. Al Maidah: 5, dilakukan oleh beberapa sahabat
Ø Tidak
boleh, dengan alasan bahwa wanita-wanita Yahudi an Nasrani sekarang ini bukan
wanita ahlli kitab.
E. Bentuk
Perkawinan Menurut Pembayaran Mas Kawin / Mahar
Mas kawin adalah suatu tanda
kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada
orang tua si pria atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan
anaknya, atau emberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita,
baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang selama itu tidak bertentangan
dengan hukum islam (ps. 1 huruf d.KHI. hukumnya wajib, yang menurut
kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sah nya nikah.
Komplikasi hukum islam di indonesia
merumuskan pada pasal 30 “calon mempe;ai pria wajib membayar mahar kepada calon
mempelai wanita yang bentuk, jumlah serta jenisnya diepakati oleh kedua belah
pihak”. Penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan dan kemudahan
yang dianjurkan oleh ajaran islam.(ps. 31. KHI).
Dan diantara macam-macam
mahar, yaitu :
1. Mahar / Mas Kawin
Barang Berharga
2. Mahar / Mas Kawin Uang
3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.
2. Mahar / Mas Kawin Uang
3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.
C. KESIMPULAN
Proses pemilihan jodoh berlangsung seperti system pasar
ekonomi[7]. System ini berbeda-beda
dari masyarakat ke masyarakat lain, tergantung pada siapa yang mengatur
transaksinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kuzari
,Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Pt Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974, tujuan
perkawinan
Mansur,Herawati.
2011. Psikologi Ibu
danAnak Untuk Kebidanan. Salemba Media. Jakarta.
Ahmad.2000. perkawinan
sebagai perikatan. Surabaya.
J. Goode,William. 2007. sosiologi keluarga. PT
Bumi Aksara. Jakarta.
Hadinastshu,lenycy.
Jenis-jenis pernikahan. (Online),
(http://lenycyhadinatshu.wordpress.com/jenis-jenis-pernikahan/
,diakses 11 november 2014).
[2] Undang-undang
perkawinan no.1 tahun 1974, tujuan perkawinan
[4] Dwi nita noor, sosiologi ,Magelang, citra
press, 2011,12
[5]
Ahmad rofiq, perkawinan sebagai perikatan, Surabaya,2000,24
[6] Dwi
nita nor, soiologi,magelang,2011,9
[7]
William J. Goode, sosiologi keluarga,Jakarta,PT Bumi Aksara,2007,65
Komentar
Posting Komentar