Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

JENIS-JENIS PERKAWINAN

Disusun Oleh : Sri Jarwati (211-12-025) ; Rahayu Puspaningrum (211-12-026) ; Rahmat  Bayu Anggoro (211-12-032) ; dan Habib Mansyur (211-12-000) A.     PENDAHULUAN Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual [1] . Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan . Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga . Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Untuk memperbaiki masyarakat, harus menilik kembali peran dan fungsi keluarga dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkawinan merupakan pintu gerbang kebahagiaan menuju keluarga yang bahagia serta harmonis [2] .

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)

Oleh: Dewi Mustika   (21113019); M. Samsul Arifin (211 13 025); Daniel Jafar (211 12 046); dan Syifaul Huda (211 12 045) A.      Pendahuluan Perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah ( KHI, Pasal 3). Perkawinan juga sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( UU Perkawinan, Pasal 1). Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional  di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi h ukum, s osial dan i badah ( Mukhtar, 1993:5-8). Pertama segi hukum, perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai misaqan galizan. Kedua segi sosial, perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlaku

Share Materi Sosiologi Keluarga

Pembaca Yang Budiman, Selama beberapa hari ke depan akan ada beberapa tulisan dari tugas mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyyah pada mata kuliah Sosiogi Keluarga yang saya ampu semester gasal tahun 2014. Tulisan tersebut sengaja diupload dengan tujuan berbagi. Jika ada hal-hal bermanfaat silahkan digunakan, dan jika ada kritik serta saran silahkan disampaikan melalui emial atau lewat komentar yang tersedia di blog ini. Mohon memberikan komentar yang bersifat membangun dan jangan mencaci.

Berbagi Pengalaman

Menulis Karya Ilmiah itu Mudah dan Menyenangkan [1] Oleh: Sukron Ma’mun [2] Karya ilmiah merupakan sebuah karya akademik yang ditulis oleh seorang ilmuwan yang memiliki kompetensi pada bidangnya. Karya ilmiah merupakan buah pikir seseorang atau refleksi akademik yang dipublikasikan untuk khalayak. Karya ilmiah bisa berbentuk refleksi pemikiran, gagasan, ide, hasil-hasil penelitian ataupun temuan-temuan lapangan yang dilakukan oleh ilmuwan. Karya ilmiah tentu saja merupakan hasil pemikiran yang dituangkan dalam bentuk kerja akademik yang menenuhi standar ilmiah. Bentuk karya ilmiah pada umumnya berupa tulisan dalam bentuk buku, laporan penelitian, tulisan dalam jurnal, dan lain sebagainya. Tulisan-tulisan yang sudah dipublikasikan dalam bentuk buku merupakan karya ilmiah sejauh tulisan tersebut ditulis menurut standar ilmiah. Demikian juga dengan laporan hasil-hasil penelitian yang belum terpublikasikan ke khalayak juga merupakan karya ilmiah. Sementara karya ilmiah dalam