Disusun Oleh : Sri Jarwati (211-12-025) ; Rahayu Puspaningrum (211-12-026) ; Rahmat Bayu Anggoro (211-12-032) ; dan Habib Mansyur (211-12-000) A. PENDAHULUAN Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual [1] . Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan . Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga . Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Untuk memperbaiki masyarakat, harus menilik kembali peran dan fungsi keluarga dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkawinan merupakan pintu gerbang kebahagiaan menuju keluarga yang bahagia serta harmonis [2] .
Ruang Berbagi dan Belajar Bersama