Langsung ke konten utama

Pertukaran Tokoh Muslim Muda Indonesia-Australia (MEP) 2015

Australia-Indonesia Institute bekerjasama dengan Universitas Paramadina mengadakan program tahunan Pertukaran Tokoh Muslim Muda antara Indonesia dan Australia. Program ini berupa kunjungan selama dua minggu ke Australia dimana para tokoh/aktivis muslim muda antara kedua negara dapat bertukar pikiran dan meningkatkan saling pengertian akan peranan agama di negara masing-masing.

Syarat-syarat pendaftaran: Pria (max. 40 tahun) dan Wanita (max. 45 tahun), mampu berpartisipasi aktif di dalam diskusi berbahasa Inggris, memiliki nilai TOEFL di atas 450 diutamakan di atas 500 dan mengisi formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan dokumen penunjang. Formulir pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di www.paramadina.ac.id atau www.indonesia.embassy.gov.au atau email ke panitiamep2015@paramadina.ac.id. Batas akhir pengiriman lamaran: Jumat, 19 Desember 2014 pukul 16.00 WIB via pos ke Universitas Paramadina, Jl. Gatot Subroto Kav 97 Mampang, Jakarta Selatan 12790.
Berikut link untuk download formulir pendaftaran DOWNLOAD 
Sumber berita: https://www.paramadina.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1392%3Apertukaran-tokoh-muslim-muda-indonesia-australia-mep-2015&catid=85%3Aslides&lang=en

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.