Langsung ke konten utama

INFO: Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam




Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Sejarah Peradaban Islam dilakukan dengan ujian tulis essay. Materi yang perlu dipelajari:


1.    Proses peralihan politik dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ke Muawiyyah.
2.    Negosiasi Muawiyah dengan Hasan bin Ali dalam persoalan kekuasaan.
3.    Kemajuan yang dicapai Dinasti Umayyah.
4.    Proses Peralihan politik dari Dinasti Umayyah ke Dinasti Abbasiyyah.
5.    Masa Keemasan Dinasti Abbasiyyah.
6.    Kemunduran dan keruntuhan Dinasti Abbasiyyah

Resume yang telah dipresentasikan harap diperbaiki ulang dan dikumpulkan pada saat UAS. Selain di print out resume juga dikirim via email ke: massukron.mn@gmail.com, jika resume ditulis tangan tidak perlu dikirim via email.

CATATAN: Tugas untuk kelas HES berupa makalah. Makalah yang telah dipresentasikan harap diperbaiki dan dikumpulkan pada waktu UAS. Perbaikan meliputi: isi (cek masing-masing catatan yang saya berikan dan masukan selama diskusi), rujukan (footnote/bodynote/endnote), dan daftar pustaka. Makalah dikumpulan dalam bentuk print out dan soft file. Soft file dikirim via email ke: massukron.mn@gmail.com


Pengampu,


Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.