Langsung ke konten utama

Outline Perkuliahan Sosiologi Keluarga



Mata Kuliah               : Sosiologi Keluarga
Jurusan                       : Syariah
Program Studi           : Ahwal Asy-Syahsiyyah
Program                     : Strata Satu (S-1)
Bobot                          : 2 sks
Pengampu                 : Sukron Ma’mun, SHI, M.Si

Kompetensi dasar :
Mahasiswa dapat memahami dan mengetahui secara teoritik dan konseptual sosiologi keluarga, serta hal-hal yang terkait dengan keluarga dalam konteks sebagaia institusi dan kelompok sosial.

Indikator Kompetensi :
1.      Memahami teori dan konsep sosiologi mengenai keluarga sebagai kelompok sosial.
2.      Memahami keluarga dalam konteks dinamika sosial dan masyarakat.
3.      Memahami peranan keluarga dakam proses transformasi sosial
4.      Memahami tipe-tipe keluarga dan jenis-jenis perkawinan
5.      Memahami tradisi dalam membangun keluarga sebagai institusi sosial
6.      Memagami persoalan sosial dalam kehidupan keluarga dan upaya mengatasinya.

Topik Inti :
Pert.
Bahasan
I
Definisi Sosiologi Keluarga; Target dan Arah Pembelajaran Sosiologi Keluarga
II-IV
Bingkai Teoritik Analisa Sosiologi Kelurga (Teori Fungsional Struktural; Teori Konflik; Teori Interaksionisme Simbolik; dan Teori Pertukaran (Exchange)   
V
Keluarga sebagai Institusi Sosial dan Kelompok Sosial; Definisi Keluarga dan Tipe-Tipe Keluarga
VI
Peran Keluarga dalam Transformasi Sosial (peran Sosialisasi; Kontrol Sosial, dan Pendidikan Karakter)
VII
Keluarga dan Peranan Gender
VIII
UTS
IX
Perkawinan: Sosial dan Tradisi
X
Jenis-Jenis Perkawinan (Monogami, Poligami, dan Poliandri)
XI-XIII
Trend Baru dalam Perkawinan (Nikah Sirri, Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak, Perkawinan Campur, Perkawinan Beda Agama, dan Perjanjian Perkawinan)
XIV
Keluarga dan Konflik (Disharmoni dan Perceraian)
XV
Membangun Harmoni Kembali
XVI
UAS

Referensi :
A Jawas Abdullah, Dilema Wanita Karir: Menuju Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Ababil, 2006.
A.Sudewa, Wanita Jawa: Antara Tradisi dan Transformasi, dalam Budi Susanto (et.al; edt.), “Citra Wanita dan Kekuasaan (Jawa)”, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1992.
Ann Lamana dan Agnes Riedmann, Marriages, Families, and Realtionships: Making Choice in a Diverse Society, California: Wodswort Cengage Learning, 2012.
Anthony Giddens, Sociology, Cambridge: Polity, 2001.
Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Jakarta: Gramedia, 1982.
Bryan Strong, Christine De Vault, Theodore F. Cohen, The Marriage and Family Experience: Intimate Relationships in Changing Society, California: Wodswort Cengage Learning, 2011.
Christina S. Handayani, Ardhian Novianto, Kuasa Wanita Jawa, Yogyakarta, PT. LKIS Pelangi Aksara, 2004.
Claire M. Renzetti, Daniel J. Curran, dan Shana L. Maier, Women, Men, and Society, USA: McGraw-Hill Humanities, 2008.
Hildred Geertz, Keluarga Jawa, Jakarta: Grafiti Pers, 1983.
M Quraish Shihab, Perempuan, cet. ke-3, Jakarta: Lentera Hati, 2006.
Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Marbangun Hardjowirogo, Adat Istiadat Jawa, Bandung: Penerbit Patma,1980.
Mohammad Asnawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Cet ke-1, Yogyakarta: Darussalam, 2004.
Nadhirah Mujab, Merawat Malighai Rumah Tangga, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000.
Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda?: Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, Bandung: Mizan, 1999.
Suratman Effendi, Ali Thaib, Wijaya, Dan B. Chasrul Hadi, Fungsi Keluarga Dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Jambi: Departemen Pendidikan dan Kebudayan, 1995.
TO Ihrami, Sosiologi Keluarga, Yogyakarta: Liberti, 1999.
William J Goode, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Stategi Pembelajaran
Pembelajaran ini akan dilaksanakan dengan tiga model pendekatan; (1) Ceramah kelas yang disampaikan dosen sebagai pengantar perkuliahan, (2) Analisa materi dengan melakukan review book yang dibebankan secara kelompok untuk kemudian didiskusikan di kelas, (3) Penugasan akhir perkuliahan.

Evaluasi Pembelajaran
Pembelajaran dalam perkuliahan ini akan dievaluasi berdasarkan tiga kreteria:
1)      Hasil tugas individu/kelompok
2)      Kehadiran dan partisipasi kelas
3)      Nilai Mid semester dan ujian akhir semester

Ketentuan Penulisan Tugas
Dijelaskan secara terperinci pada pertemuan pertama perkuliahan.

Lain-lain
1.    Kehadiran kelas didasarkan pada ketentuan yang berlaku di lingkungan STAIN Salatiga.
2.    Hal-hal berkaitan dengan proses pembelajaran dan persoalan yang dialami oleh mahasiswa terkait dengan materi kuliah harap dikonsultasikan dengan dosen pengampu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.