Langsung ke konten utama

Informasi Perkuliahan

Kepada Mahasiswa di lingkungan Jurusan Syariah dan Tarbiyah.

Diberitahukan pada semester gasal 2014/2015 ini insyallah saya akan mengampu kuliah pada prodi AS, SKI, HES, PAI dan IAT, dengan rincian perkuliahan sebagai berikut:

1. AS untuk mata kuliah Sosiologi Keluarga
2. SKI untuk mata kuliah Pengantar Studi Islam dan Metodologi Penelitian
3. HES dan IAT untuk mata kuliah Sejarah Peradaban Islam
4. PAI untuk mata kuliah Sirah Nabawiyah.
Bagi mahasiswa yang akan mengambil perkuliah yang akan saya ampu tersebut silahkan mengikuti informasi perkuliahan pada blog ini. Beberapa outline dan materi perkuliahan bisa diakses diblog ini.
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi pengampu atau menunggu perkuliahan nanti, yang insyallah akan dimulai minggu pertama bulan Septmber.
Terima kasih.

Salam,

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.